MANNA. rakyatbengkulu.com - Kepala Desa (Kades) Padang Pandan Kecamatan Manna Yenuardi Senin (9/5) pagi mendatangi Mapolsek Manna.
Yanuardi melaporkan oknum pembuang tinja sembarangan di desanya. Itu lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku berinisial H, untuk meminta maaf. Disebutkan Yanuardi kepada polisi, bahwa H berprofesi sebagai sopir truk penyedot tinja di salah satu perusahaan asal Kota Bengkulu. BACA JUGA: Aksi Pencurian Burung Murai Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Tinja yang baru saja disedot dari Desa Muarapulutan Kecamatan Seginim, dibuang secara sembarangan di Desa Padang Pandan. Dikatakan Kades, kejadian ini pada 26 April lalu. Bermula saat mobil L300 yang sudah dimodifikasi sebagai alat pengangkut tinja, memuat muatannya ke Desa Padang Pandan. Parahnya, tinja tersebut dibuang tepat di depan masjid Dusun Padang Gilang Desa Padang Pandan. Dan lebih mirisnya lagi, tempat dibuangnya tinja tersebut adalah tempat pemandian umum warga sekitar. Masyarakat yang geram hampir saja melakukan penganiayaan terhadap H, namun beruntung saat itu pemerintah desa mengamankan H. Sebagai tanggung jawab perbuatannya, H diminta KTP oleh perangkat desa. Lalu, H dibiarkan pulang oleh aparat desa setempat. Namun setelah itu tambah Kades, oknum tersebut tidak kunjung mendatangi desa untuk meminta maaf dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan saat dihubungi nomer telepon yang diberikan H sudah tidak aktif. “Dia (H) kami minta bertanggung jawab. Saat kejadian ada niatan baik dari H. Kami pemerintah desapun percaya, akhirnya H dibiarkan pergi. Tapi setelah ditunggu beberapa hari dia tidak kunjung datang untuk meminta maaf,’’ ucap Yanuardi. Kapolsek Manna, Iptu. Yevi Mulyadi S.Sos memastikan akan memanggil oknum bersangkutan. BACA JUGA: Usut Dugaan Pungli Honor THL di DLH Meminta klarifikasi dari H. Apabila benar, maka pengelolaan tinja tersebut diminta bertanggung jawab dan meminta maaf. “Kita coba mediasi, yang bersangkutan segera dipanggil,” ujar Mulyadi. (tek) Simak Video BeritaPak Kades Polisikan Pembuang Tinja Sembarang
Rabu 11-05-2022,08:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :