BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Masih ingat dengan seorang Disk Jockey (DJ) asal Kota Bengkulu berinisial AB (28), warga Kelurahan Lingkar Barat yang terjerat kasus endorse situs judi online?
Saat ini kasus yang menjeratnya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, oleh pihak kepolisian. AB sebelumnya diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran mempromosikan (endorse) situs judi online, melalui akun jejaring sosial miliknya pada April lalu. BACA JUGA: Endorse Judi Online, DJ Bertato Diamankan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan berkas perkara tersangka. Sebelum nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan, yang mana dalam kasus tersebut tersangka melakukan perbuatan melanggar Undang-undang Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE). "Untuk tersangka selebgram yang memfasilitasi situs perjudian saat ini masih proses penyidikan. Jadi berkas perkaranya belum kita serahkan kepada JPU. Kenapa ini agak lama karena kita harus memeriksa ahli," sampainya," Jumat (13/5). Selain itu, saat ini penyidik tengah fokus memeriksa ahli yang mengerti terkait situs perjudian yang di-endorse oleh tersangka. Selain adanya pelanggaran UU ITE apakah dalam situs tersebut sesuai dengan unsur perjudian. BACA JUGA: Galeri Foto Pembukaan Bimtek Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial "Kita terus memeriksa ahli dari Kominfo terhadap situs yang disebarkan ini apakah memenuhi dan mengandung unsur perjudiannya," jelasnya. "Kemarin memang kita sempat tertunda karena peringatan hari raya dan banyak yang cuti. Sampai saat ini tersangka masih ditahan dan proses masih penyidikan," tutupnya. (tok)Kelanjutan Kasus DJ Terjerat Endorse Akun Judi, Penyidik Periksa Ahli
Jumat 13-05-2022,16:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :