MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Untuk pertama kalinya terjadi di Kabupaten Mukomuko.
Sebanyak 40 orang warga, ditetapkan tersangka kasus tindak pidana dugaan pencurian. Tersangka massal ini, setelah 40 orang warga itu ditangkap diduga tengah mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bukan milik mereka. Selain lahannya bukan milik warga, sawit-sawit yang mereka panen pun bukan juga ditanam oleh mereka. Mereka nekat panen sawit milik perusahaan, dengan dalih, lahan yang dikuasai PT. Daria Dharma Pratama (DDP) itu diklaim masih bermasalah. Karena sebelumnya lahan tersebut merupakan lahan hak guna usaha (HGU) PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS). BACA JUGA: Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit Lokasi pencurian itu, diklaim PT. DDP, bagian dari lahan milik perusahaan. Tepatnya di areal Divisi 7 Eks Lahan HGU PT. BBS. “Sebanyak 40 orang tersangka ini, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (12/5). Langsung kita gelandang ke Mapolres Mukomuko. Setelah proses pemeriksaan secara maraton. Sore ini, sebanyak 40 orang warga dari Kecamatan Malin Deman ini kita tetapkan tersangka kasus pencurian,” tegas Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasatreskrim, Iptu. Susilo, SH, MH. Dari data yang RB peroleh, terbanyak yang menjadi tersangka merupakan warga Desa Talang Arah, sebanyak 19 orang. Lalu warga dari Desa Air Merah sebanyak delapan orang. Sebanyak lima orang warga Desa Serami Baru. Empat orang warga Desa Semambang Makmur, tiga orang warga Desa Lubuk Talang dan satu orang ber-KTP Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Selain puluhan warga, polisi juga mengamankan 13 unit mobil carry pikap yang digunakan tersangka mendatangi lahan dan memanen TBS kelapa sawit. Juga mengamankan empat unit motor, 14 buah egrek, 25 buah tojok, 27 unit smartphone, enam unit handphone, termasuk sejumlah parang dan TBS kelapa sawit. Diterangkan Kapolres, kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (12/5). Tim pengamanan PT. DDP yang di dalamnya juga terdapat personel gabungan dari Polda Bengkulu, melakukan patroli di lahan perkebunan milik PT. DDP. Dalam patroli tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, mendapati adanya sejumlah warga, tengah beramai-ramai memanen kelapa sawit yang notabenenya merupakan lahan yang dikelola oleh PT. DDP. “Mereka ini sedang panen TBS kelapa sawit milik PT.DDP secara massal. Setelah seluruhnya berhasil diamankan. Sekitar pukul 17.30 WIB, menggunakan bus milik PT. DDP, 40 orang warga ini dibawa ke Mapolres. Dengan dikawal langsung oleh personel Brimob Polda Bengkulu,” terang Kapolres. BACA JUGA: 117 Dimutasi, Ferry Nonjob Enam Pejabat Diketahui, salah satu orang yang ditangkap polisi ini, anggota LSM Akar, warga Desa Talang Arah, Lobian (28). Ia pula yang berperan menyiapkan absensi dan mengabsen warga-warga yang ikut dalam kegiatan panen TBS milik PT DDP tersebut. Baca Selanjutnya>>>Tsk Massal Curi Sawit di Mukomuko, Apa yang jadi Pemicunya?
Sabtu 14-05-2022,10:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :