BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Buser Macan Y Satreskrim Polres Bengkulu, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Kota Bengkulu.
Ada dua pelaku dalam kasus ini, yakni BY (32) warga Kebun Tebeng Kota Bengkulu dan ZA (46) warga asal Kota Serang. Serta, satu orang pria berinisial DP (42) warga Kota Palembang turut diamankan petugas sebagai saksi dalam kasus tersebut. BACA JUGA: Beli Pupuk Pakai Uang Palsu Pengungkapan kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di Kota Bengkulu, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pengedaran uang palsu tersebut. Pada Sabtu (15/5), petugas mendapati bahwa pelaku tengah berada di salah satu rumah makan yang ada di Kacamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Petugas yang menuju lokasi, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BY dan saksi DP. Selanjutnya kedua orang ini langsung dilakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. Selanjutnya, petugas langsung menuju kawasan Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Di sana, petugas berhasil menangkap pelaku lain yakni ZA dan mendapati 6 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari tangan pelaku ZA. Selanjutnya ketiganya langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kota Bengkulu Dibekuk
Senin 16-05-2022,18:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :