BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Selain harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bengkulu, ZA (46) salah satu pelaku pengedar uang palsu juga harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu.
Saat digeledah, ZA juga kedapatan membawa 2 linting narkotika jenis ganja. ZA, sebelumnya diamankan petugas di kawasan Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. BACA JUGA: Pemerkosa dan Perampok Mahasiswi Didoor Polisi, Warganet Apreasiasi Tinggi Dari tangan ZA, petugas mendapati uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar (Rp 600 ribu). Termasuk, 2 linting narkotika jenis ganja. Berdasarkan temuan ini, Satresnarkoba Polres Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yang berada di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu, petugas mendapati 1 paket ganja. Paket ganja tersebut berisikan ranting-ranting ganja, yang disimpan pelaku di dalam kamarnya. Kemudian atas kasus ini pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP. Sugiharto menyebutkan saat ini atas kasus tersebut pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. BACA JUGA: Duit “Panas” Bawaslu, Terindikasi Ngalir ke Panwascam "Masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, sudah diamankan di Mapolres," jelasnya, Senin (16/5). Dari tangan pelaku terkait kasus narkotika ini, petugas mengamankan 2 linting ganja dan 1 paket berisikan ranting-ranting ganja. Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (tok) Simak Video BeritaSalah Satu Pelaku Pengedar Uang Palsu Didapati Bawa Ganja
Senin 16-05-2022,19:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :