BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 160 advokat dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kantor Hukum, berkomitmen mendampingi 40 orang petani anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Mukomuko.
Saat ini, para petani tersebut telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencurian Tanda Buah Segar (TBS) Sawit di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Akar Law Office, Kamis (19/5), Tim Advokasi ini menyampaikan beberapa poin, mendesak untuk membela hak-hak 40 orang petani yang dinilai mendapatkan bentuk diskriminasi dalam tahapan penegakan hukum. BACA JUGA: Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit Juru Bicara Tim Advokat, Zelig Ilham Hamka menyampaikan, bahwa tim advokasi beranggapan, penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap 40 petani merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang - wenang kepada masyarakat. "Tim Advokasi Anti Kriminalisasi mendorong Kapolri memerintahkan Kapolda Bengkulu agar memerintahkan Kapolres Mukomuko untuk menghentikan penyidikan terhadap 40 orang petani dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)," katanya. Lanjutnya, jika SP3 tidak diterbitkan maka ratusan advokat ini akan segera mengajukan pra-peradilan. "Harus segera ditertibkan SP3-nya, apabila SP3 tidak diterbitkan maka kita pastikan akan mengajukan pra-peradilan terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Mukomuko," tukasnya. 160 advokat ini juga mendesak Kapolri untuk memutus rantai imunitas dan memastikan penegakan hukum secara pidana, terhadap anggota satuan Brimob yang dianggap melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada 40 petani dengan kekerasan. Kepada Komnas HAM, Komisi Kepolisian Republik Indonesia serta Ombudsman RI pihaknya juga meminta untuk turun langsung menginvestigasi penangkapan dalam kasus tersebut untuk memberikan perimbangan terhadap upaya-upaya yang mengarah ke impunitas kekerasan. Selain itu, dalam permasalahan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, pihaknya meminta Presiden Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN RI agar segera mempercepat agenda reforma agraria untuk dapat menghentikan sengketa di Provinsi Bengkulu dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kecaman LKBHMI Cabang Bengkulu Kasus ini juga menarik perhatian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bengkulu. Ada 4 poin pernyataan sikap yang disampaikan LKBHMI, yakni: 1. Mengecam keras tindakan represifitas aparat Kepolisian Mukomuko terhadap 40 Petani PPPBS; 2. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Mukomuko untuk segera menghentikan penyidikan dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP 3; 3. Mendesak Kapolres Mukomuko Sdr. AKBP. Witdiardi, S.I.K, S.H, M.H untuk segera mundur dari jabatan, apabila tidak mampu memberikan rasa keadilan dan kemanusiaan terhadap 40 Petani PPPBS di Kecamatan Malin Deman yang telah ditetapkan sebagai tersangka; 4. Meminta Komnas HAM Republik Indonesia, Kompolnas dan Ombudsman Republik Indonesia untuk segera menginvestigasi dan memberikan upaya perimbangan terhadap impunitas kekerasan. BACA JUGA: Bayi Lahir Tanpa Dinding Perut Butuh Bantuan, Dirujuk ke Palembang “Kami mengecam peristiwa ini merupakan potret buruk bagi aparat kepolisian dan sangat tidak sepantasnya ada tindakan represif,” ujar Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam. Baca Selanjutnya>>>Bela 40 Petani Mukomuko, 160 Advokat Desak Kasus Dihentikan
Kamis 19-05-2022,19:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :