Harga TBS Belum Terdampak, Masih di Kisaran Seribuan/Kg

Senin 23-05-2022,09:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ekspor minyak goreng kembali dibuka pemerintah, terhitung hari ini (23/5). Namun pengumuman kebijakan terbaru pemerintah itu, sudah diumumkan sejak 19 Mei 2022. Sejauh ini, belum ada dampak yang cukup signifikan terhadap harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.

Hingga empat hari sejak diumumkan, harga TBS di Mukomuko pada saat berita ini diterbitkan, belum mampu menyentuh angka Rp 2 ribu per kilogram (Kg). Diketahui tertinggi harga TBS kelapa sawit ditingkat pabrik, hanya Rp 1.820 per KG.

Itupun hanya satu - satunya, di pabrik kepala sawit (PKS) PT. Karya Agro Sawitindo. Bahkan masih ada PKS yang membeli TBS hanya Rp 1.280 per Kg, yakni PT. Surya Andalan Primatama.

BACA JUGA:  Sah! Presiden Jokowi Buka Pintu Ekspor Minyak Goreng, Per 23 Mei   Sedangkan yang lainnya, PKS PT. Usaha Sawit Mandiri Rp 1.750 per Kg, PT. Gajah Sakti Sawit Rp 1.740 per Kg, PT. Daria Dharma Pratama Rp 1.700 per Kg, PT. Bumi Mentari Karya Rp 1.670 per Kg, PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi Rp 1.400 per Kg, PT. Karya Sawitindo Mas Rp 1.690 per Kg, PT. Mukomuko Indah Lestari Rp 1.690 per Kg, dan PT. Sentosa Sejahtera Sejati Rp 1.670 per Kg.

          “Mudah  -mudahan harga bisa naik,” kata Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA saat ditanya tanggapannya dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah tersebut.

BACA JUGA:  Begal yang Tewas di Door Polisi Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Jenazah Diserah ke Keluarga

CPO Menumpuk
  Bupati tidak menampik, harga TBS di Mukomuko belum menggairahkan. Crude palm oil (CPO) produksi 10 PKS di Mukomuko, belum kembali pesonanya. Lantaran tingkat penjualannya belum membahagiakan, seperti sebelum adanya larangan ekspor.

          “Memang hari ini, CPO mereka belum bisa dikirim. Jadi masih menumpuk di tangki penampungan masing - masing PKS,” kata Bupati.

BACA JUGA:  2.531 Jemaah Isi Sisa Kuota           Kondisi itu makin diperparah, dengan adanya kebijakan dari pemerintah pula. Bahwa truk-truk pengangkut CPO dari industri besar, dilarang menggunakan solar. Mereka hanya boleh untuk operasionalnya, menggunakan bahan bakar minyak (BBM) paling rendah, jenis dexlite.

          “Semua angkutan CPO, tidak boleh lagi gunakan BBM jenis solar. Sementara, belum ada penyesuaian tarif terbaru antara pemilik truk tangki CPO dengan pengusaha atau pembeli CPO.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait