Terpidana Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Dieksekusi

Selasa 24-05-2022,20:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun anggaran (TA) 2019, Selasa (24/5).

Eksekusi ini dilakukan guna menjalankan hasil putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, dua orang terpidana diputuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Kejati Bengkulu Segera Eksekusi Terpidana Korupsi Pengendali Banjir Dua terpidana yakni Hafizon Nazardi selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, terpidana Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas.

Serta, terhadap terpidana Isnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, diputus hukuman selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Isnaini dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara.

"Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan eksekusi tiga narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:  Lagi, Warga Temukan Mortir di Rejang Lebong, Disimpan di Pondok "Eksekusi dilakukan di Kejari Bengkulu hari ini (24/5)," lanjutnya.

Dirinya menegaskan, eksekusi ini dilakukan sesuai putusan kasasi dari MA yang beberapa waktu lalu diterima oleh pihaknya.

Sebelumnya, ketiga terpidana ini sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu namun pihak JPU Kejati melakukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

"Ketiganya langsung kita eksekusi hari ini (24/5).

Untuk Hafizon Nazardi dan Ibnu Suud ditahan di Lapas Bengkulu sementara untuk Isnaini Martuti ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu," tutupnya. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait