Bikin Nama Anak Jangan Satu Suku Kata

Jumat 27-05-2022,10:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Pasangan suami istri yang akan segera memiliki anak, supaya memberikan nama anak lebih dari satu suku kata.

Ini untuk mempermudah pengurusan berbagai dokumen kependudukan nantinya. Sebab Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pada pasal 4 ayat (2), poin (c), mengatur jumlah kata pada nama, paling sedikit 2 suku kata.

Namun bagi yang terlanjur memiliki nama yang terdiri dari satu suku kata, tidak perlu khawatir.

BACA JUGA:  Anak Ridwan Kamil Hilang di Aliran Sungai Swis Kepala Dinas Kependudukan  Kota Bengkulu, Drs. Widodo menjelaskan, aturan itu tidak berlaku surut. Artinya hanya berlaku untuk orang - orang yang baru ingin mengurus dokumen identitas kependudukan.

“Ketika itu diundangkan maka akan mengikuti aturan itu,” terangnya.

Selain itu, dalam dokumen kependudukan, nama tidak boleh disingkat. Karena jika disingkat itu akan menjadi multi tafsir dan akan mengakibatkan salah arti.

“Itu adalah suatu kebijakan besar dan sudah tentu melalui kajian-kajian oleh para ahli. Kita sebagai pelaksana teknis akan menjalankan aturan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Diundang Senator Connecticut, Sultan Bicara Penguatan Lembaga DPD RI  Permandagri ini terdiri dari 9 pasal, ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah di undangkan pada 21 April 2022 oleh direkturat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. (eng)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait