Sejumlah Makanan Kedaluwarsa dan Rusak Dijual di Minimarket

Selasa 31-05-2022,13:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sejumlah makanan dan minuman berbagai merek yang telah memasuki masa kedaluwarsa dan berkemasan rusak, didapati dijual di sejumlah gerai minimarket.

Makanan tersebut,  langsung diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bengkulu.

Ini setelah Unit Tipiter, menggelar razia di sejumlah gerai minimarket yang ada di Kota Bengkulu.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu, Ipda Albeth Salomo Sinulaki mengatakan, razia makanan dan minuman digelar guna memberikan rasa aman kepada masyarakat pascaperayaan Idul Fitri.

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, banyak produk-produk makanan dan minuman yang dijual di beberapa gerai minimarket dalam kondisi kedaluwarsa dan berkemasan rusak.

BACA JUGA:  Toko Aksesoris di Rawa Makmur Dibobol, Dua Pelaku Terekam CCTV "Kita koordinasi dengan Disperindag, BPOM juga terkait peredaran makanan rusak dan kedaluwarsa," ungkap Albeth pada rakyatbengkulu.com, Selasa (31/5).

Hal ini lanjutnya, dilakukan setelah  Lebaran dikhawatirkan banyak pedagang yang menjual makanan-makanan kedaluwarsa dan kemasan rusak tersebut.

"Makanan yang tidak laku dijual kembali, tapi masa kedaluwarsanya sudah habis," sampainya.

Sehingga dari Unit Tipiter berkoordinasi dengan pihak Disperindag, untuk melakukan sidak dan pengecekan.

"Benar adanya di supermarket dan minimarket ditemukan makanan yang sudah kedaluwarsa dan kemasan sudah rusak," sambungnya.

Dalam razia tersebut, pihaknya satu per satu melakukan pengecekan terhadap kondisi makanan dan minuman yang dijual di gerai minimarket di Kota Bengkulu.

Dari beberapa gerai memang didapati sejumlah makanan dan minuman dari berbagai merek dan produk yang kedaluwarsa serta dalam kemasan rusak dan tak layak konsumsi.

 
Makanan Rusak Diamankan
Selanjutnya sejumlah makanan tersebut langsung diamankan oleh petugas.

Adapun beberapa jenis barang yang sudah kedaluwarsa dan tidak layak edar yang ditemukan yakni 12 pcs makanan ringan merek Chiki Twist, 2 pcs keripik apel, 1 pcs keripik salak.

Lalu ditemukan pula, 1 pcs So Good bakso, 1 pcs meises dan beberapa barang lainnya.

Albeth juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam berbelanja kebutuhan makanan dan minuman.

BACA JUGA:  Masyarakat Penago Baru Minta Kades Mundur Masyarakat diminta untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum membeli, lantaran ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Hasil Olah TKP, Kebakaran Kios di Mega Mall Akibat Korsleting Listrik "Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Undang-undang Perlindungan Konsumen," katanya.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait