Pembuangan Limbah Terus Berlangsung

Rabu 01-06-2022,09:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KAUR, rakyatbengkulu.com  - Terkait dugaan pencemaran Sungai Wayhawang di Kecamatan Maje dilakukan PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dengan membuang limbah atau sisa produksi tambak udang sampai, (30/5) masih terus berlangsung.

Ini juga disampaikan Herman (37) warga Desa Wayhawang Kecamatan Maje.

Saat ini, tambak udang memiliki luasan lahan 48 hektare terdiri dari 81 kolam dengan luasan perkolam 306.700 Meter pesegi (M2) sedang panen raya.

“Pagi  (30/5) kami terus memantau aliran pembuang tambak DPPP tersebut masih mengalir deras.

Berbeda dengan PT. SBG yang aliran pembuangannya tidak terlihat mengalir.

Intinya tambak DPPP tidak ada melakukan penghentian aktivitas sementara akibat adanya dugaan tersebut, seakan-akan perusahaan tersebut kebal dari segala-galanya.

Tuntutan kami jelas PT. DPPP harus memperbaiki pembuangan limbahnya agar sungai kami bisa digunakan beraktivitas kembali,” tegasnya.

BACA JUGA:  Limbah Busuk Sungai Wayhawang Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Misralman Sp mengatakan, PT. DPPP ini mengajukan surat rekomendasi izin usaha perikanan pada tahun 2015.

Surat rekomendasi tersebut akan dibawa perusahaan tersebut ke Kantor Pelayanan Perizjinan Satu Pintu (KTPSP) Kabupaten Kaur  pada waktu itu.

Dalam rekomendasi dengan nomor 523/281/B.I/DKP/2015 tertuang aktivitas dari tambak tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian memelihara kawasan sepadan pantai, sungai waduk dan sumber mata air lainnya.

Pembukaan lahan tidak kurang dari 100 meter dari batas pasang tertinggi ke arah budidaya.

Berdasarkan kajian teknis dan analisis kajian administrasi, kemudian Dinas Perikanan dan Kelautan Pada waktu itu mengeluarkan rekomendasi ke KTPSP Kaur untuk diterbitkan izin usaha perikanan seluas 48 hektare.

BACA JUGA:  dr. Raden Sanata Pimpinan RSUD Tais “2015 surat rekomendasi itu masuk, sudah lama saya belum menjabat, dan nama-nama OPD juga belum berubah seperti saat ini.

Tentunya kami sebagai yang memberi rekomendasi usaha tersebut menginginkan, dugaan pencemaran ini dapat segera diselesaikan.

Agar tidak berlarut-larut, dan memang perlu dilakukan evaluasi atas kinerja pada suatu perusahaan.

Apabila diduga merugikan lingkungan, guna pembuktian, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemberhentian sementara oleh dinas terkait,” kata Misralman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur Henry Faizal SE,.Msi mengatakan, sampai saat ini DLH Kabupaten Kaur terus memantau dan menampung pengaduan dari masyarakat, terkait limbah PT. DPPP yang diduga mencemari sungai wayhawang tersebut.

Tentu terkait laporan yang mekipun belum secara tertulis namun dibuktikan dengan visual, DLH tetap mengkaji secara teknis dan mengkaji analisis administrasi yang berkaitan dengan undang-undang.

Jelas terkait dugaan tersebut semua tertuang di UU NO 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiduP, baik sanksi hingga tentang pidananya.

Namun, tetap semua harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Jelas kita lihat pada UU NO 23 Tahun 2009 pasal 76 jika terbukti sanksi administratif akan dilakukan, teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

Kemarin (30/5) kita sudah berkoordinasi memohon bantuan kepada Laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi terkait pengiriman sampel air yang sudah kita ambil.

Setelah nanti angka - angka apa saja dan berapa nilainya. Baru kita akan masukan ke rumus untuk ditentukan tingkatan status air tersebut,”jelasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menjelaskan, ekspansi tambak udang di kawasan pesisir Kabupaten kaur sangat mengancam krisis ekologi dan sosial apabila tidak ditangani dengan jelas.

Dugaan Pencemaran yang terjadi di Sungai Wayhawang yang berasal dari limbah tambak udang PT DPPP yang dimulai dari awal Ramadan lalu.

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait.

Artinya ini ada pembiaran dan kelalaian Pemkab Kaur terhadap dugaan pencemaran sungai dari limbah PT DPPP ke Sungai Wayhawang.

Padahal beberapa waktu lalu, perwakilan masyarakat Wayhawang sudah menyampaikan kondisi pencemaran sungai tersebut ke DLH Kabupaten Kaur.

Hal ini sebenarnya menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk melalukan penataan, pengawasan dan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup tersebut.

“Tentunya kita menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini.

Karena jelas kerusakan ekologis sangat sulit dan bahkan tidak dapat untuk diperbaiki tergantung dengan apa yang menyebabkan dan disebabkan,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, merujuk pada peraturan mengenai pembuangan limbah di sungai, ada beberapa Peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait