BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pelaku pembobolan dua toko yang berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu, yakni RH (47) warga Desa Lubuk Banyau, Kabupaten Bengkulu Utara dibekuk petugas gabungan dari Unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu dan Timsus Polda Bengkulu ternyata merupakan residivis.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Polsek Muara Bangkahulu, RH diketahui baru beberapa bulan terakhir keluar dari penjara. BACA JUGA: Terekam CCTV, Bandit Spesialis Bobol Toko Dibekuk RH merupakan residivis kasus pencurian, yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Kali ini RH harus menerima takdir dengan kembali diproses oleh pihak kepolisian, lantaran kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan. "Pelaku ini diketahui merupakan residivis dan telah tiga kali terlibat kasus," sampai Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Andi Ahmad Bustanil, Kamis (2/6) pada rakyatbengkulu.com. "Pertama kasus curat dan diputus tahun 2018, kedua juga terlibat curat diputus tahun 2020 ketiga kalinya terlibat kasus penggelapan dan diputus tahun 2020 akhir," bebernya. Dalam beraksi, pelaku selalu melakukan pemantauan terhadap toko yang menjadi incaran. Setelah mengetahui kondisi memungkinkan, pelaku kemudian beraksi membongkar dan membobol toko dengan merusak gembok dan rolling door. Sementara untuk barang hasil curian, dari pengakuan pelaku masih berada di tangan pelaku lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. BACA JUGA: Kisah Suara Hati Istri di Dunia Nyata, Suami Terancam 5 Tahun Penjara Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahan Mapolsek Muara Bangkahulu. (tok) Simak Video BeritaPembobol Toko Itu Residivis yang Kerap Keluar Masuk Penjara
Kamis 02-06-2022,14:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :