BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin mengaku prihatin dengan polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang tak kunjung selesai. Hingga 1 Juni, harga TBS sawit masih di bawah Rp 2 ribu. Untuk itu, Ir. Muharamin minta perusahaan atau pabrik wajib membeli sawit dari petani sesuai dengan harga yang disepakati bersama pemerintah daerah. “Seharusnya perusahaan atau pabrik wajib membeli sawit dari petani sesuai dengan harga yang disepakati bersama pemerintah daerah. Sekarang ada membeli Rp 1.800, Rp 1.400, ada Rp 1.200,” kata politisi Partai Demokrat tersebut. Beredar informasi, adapun kendala karena Crude Palm Oil (CPO) saat ini belum bisa dijual atau dipasarkan keluar Bengkulu atau ekspor ke luar negeri. Namun menurut Muharamin, kemungkinan itu terjadi karena transisi kebijakan keran ekspor. Selain itu, kuota CPO masih diisi oleh negara lain. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menolak atau membeli sawit petani di bawah harga yang telah disepakati bersama Pemda. “Saya wakil rakyat. Juga sebagai petani (sawit,red) sangat prihatin. Jangan petani menjadi korban karena persoalan pemasaran,” tukas Muharamin. Kata Muharamin, penjualan CPO ke luar Bengkulu atau ekspor ke luar negara sebenarnya tinggal menunggu waktu. Sehingga pabrik wajib membeli sawit petani sesuai dengan harga yang disepakati bersama. Sementara CPO di pabrik, bisa dikumpulkan terlebih dahulu. “Kalau TBS sawit tidak bisa di CPO pasti terjual. Persoalannya soal waktu saja,” tukasnya. Harga CPO dunia masih tinggi. Sehingga ke depan ekspor CPO juga akan lancar. “Saya tidak menginginkan ada pabrik CPO memanfaatkan kondisi petani,” ujar Wakil Rakyat daerah pemilihan Mukomuko ini. Terakhir dia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menekan harga pupuk yang mulai meroket. Diantaranya memanfaatkan pajak ekspor CPO. “Apa salahnya kalau pajak ekspor untuk mensubsidi petani,” demikian Muharamin. (**/gik/prw )
Muharamin: Perusahaan Wajib Beli Sawit Petani Sesuai Kesepakatan Pemda
Kamis 02-06-2022,21:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :