HONDA

Tersangka Kasus 6 Ribu Butir Pil Samcodin Ditahan Kejari Bengkulu, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Tersangka Kasus 6 Ribu Butir Pil Samcodin Ditahan Kejari Bengkulu, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Tersangka Kasus 6 Ribu Butir Pil Samcodin Ditahan Kejari Bengkulu, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka JU (31) beserta barang bukti berupa 6.000 butir pil Samcodin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada 9 Januari 2025.

Pelimpahan ini diterima langsung oleh bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.IK, melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Haerudin, menjelaskan bahwa tersangka JU, warga Kelurahan Kendang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, terjerat kasus peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu. 

Selain tersangka, barang bukti yang dilimpahkan mencakup 60 kotak atau 600 keping pil Samcodin, satu unit telepon genggam, serta 15 lembar tangkapan layar pemesanan pil Samcodin selama Oktober hingga Desember 2024.

BACA JUGA:Meski Sapi Terjangkit PMK, Daging Tetap Aman Dikonsumsi Jika Dimasa dengan Benar

BACA JUGA:Pendaftaran Tes PPPK Tahap II Bengkulu Utara Meningkat, Diperkirakan Tembus 1.500 Peserta

“Benar, tersangka bersama barang bukti perkara pil Samcodin sudah kita lakukan tahap II hari ini. Pelimpahan dilakukan di Kejari Kota Bengkulu dan sudah diterima JPU,” ujar Haerudin.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH, MH, mengonfirmasi penerimaan pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut. 

“Hari ini kita sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ujar Rusyidi.

Selanjutnya, pihak Kejari akan melakukan penahanan terhadap JU selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kita titipkan selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu,” tambah Rusyidi.

Tersangka JU sebelumnya diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Desember 2024 setelah kedapatan menyimpan pil Samcodin untuk diedarkan secara ilegal. Barang haram tersebut diduga akan dipasarkan di warung-warung kecil di Kota Bengkulu tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Stop Scrolling! Ini 8 Aktivitas Seru Selain Main Media Sosial untuk Kamu Tetap Produktif

BACA JUGA:KPU Mukomuko Tetapkan Choirul Huda-Rahmadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: