BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Dugaan uang yang berhasil diraup oleh oknum ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu RN, dari aksi dugaan penipuannya terhadap dua kontraktor mencapai Rp 136,8 juta.
Rinciannya, Rp 75,8 juta dari Nizarudin warga Jalan Hibrida Raya Kelurahan Sidomulyo dan Rp 61 juta dari Su. Kedua korban saat ini sudah melapor ke Polda Bengkulu, terkait dugaan penipuan tersebut. Uang sejumlah tersebut untuk mendapatkan proyek penanggulangan bencana jalan longsor di Kabupaten Benteng Rp 2,5 miliar di BPBD Provinsi tahun anggaran 2020, dimana RN bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). BACA JUGA: Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD Diceritakan Nizarudin, uang Rp 75,8 juta ini diserahakan kepada RN secara bertahap. Pertama Rp 45,8 juta pada tanggal 2 Juli 2020, uang itu disetorkan langsung oleh Nizarudin secara tunai pada RN. Namun proyek itu diundur pelelangannya pada Agustus 2021. Saat pengumuman pelelangan proyek pada Agustus 2021 itu, perusahaan yang didaftarkan oleh Nizarudin kalah tender. Kemudian Nizarudin menemui RN di rumahnya, mempertanyakan kekalahan tersebut. RN lalu meyakinkan Nizarudin bahwa proyek itu masih ada celah untuk dimenangkan. Dengan mencari kelemahan berkas pemenang proyek. Untuk biaya pengurusannya, RN meminta uang Rp 30 juta. 4 Agustus 2021 kemudian Nizarudin menyerahkan uang Rp 30 juta itu secara tunai pada RN. BACA JUGA: Muharamin: Perusahaan Wajib Beli Sawit Petani Sesuai Kesepakatan PemdaMasalah Proyek, 2 Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD Provinsi
Jumat 03-06-2022,08:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :