JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan. Tahun ini, nilai kumulatif tertinggi SKD ditetapkan sebesar 550.
Dalam surat Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 diputuskan, bahwa nilai minimal atau ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 156 dengan nilai kumulatif tertinggi 225. Lalu, untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80 untuk lolos. Pada materi TIU ini, mereka bisa mendapat nilai tertinggi hingga 175. BACA JUGA: Siap-siap, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Sementara, pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, calon praja/taruna/mahasiswa harus bisa mendapat nilai minimal 65. Di tes ini, nilai kumulatif tertinggi peserta bisa mencapai 150 Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima. Sementara, tidak menjawab bernilai nol. Sementara, materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah. ”Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu, yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara dan disetujui Menteri PANRB,” papar Tjahjo, (2/6). BACA JUGA: Masalah Proyek, 2 Kontraktor Laporkan Oknum ASN BPBD ProvinsiBatas SKD Sekolah Kedinasan Ditetapkan
Jumat 03-06-2022,09:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :