SELUMA, rakyatbengkulu.com - EG (38) warga Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, dibekuk anggota Polsek Talo di kediamannya, Kamis (5/6) dini hari pukul 1.30 WIB.
Dia dilaporkan oleh orang tua Kuntum (7) --bukan nama sebenarnya-- atas dugaan tindak Rudakpaksa atau tindak asusila terhadap anaknya. “Usai menerima laporan anggota langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolres Seluma, AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK. BACA JUGA: Setiap Tahun 20 Warga Terjangkit HIV/AIDS Dari laporan orang tua korban, Rabu (1/6) lalu sekira pukul 19.00 WIB ayah korban baru pulang dari sawah. Istrinya bercerita, bahwa anaknya telah dicabuli oleh EG. Ayah korban kemudian memastikan lagi, hal ini pada korban. Kemudian dia menceritakan kalau sudah dibawa oleh EG ke sebuah rumah kosong di desanya. Di rumah itu, EG kemudian mencabuli korban. Namun, tidak sampai layaknya seperti hubungan suami istri. Usai melakukan aksinya, EG mengancam korban untuk tidak bercerita dengan siapapun. Jika ketahuan, maka korban diancam akan ditampar. “Untuk saat ini terduga pelaku telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. BACA JUGA: Hanya 22 Persen Lulus Guru Penggerak, yang Lulus Belum Tentu Lanjut EG dijerat dengan Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(juu) Simak Video BeritaRudakpaksa Bocah 7 Tahun di Rumah Kosong
Sabtu 04-06-2022,09:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :