Tiket Pesawat BKS-CKG Termurah Rp 770 Ribu

Rabu 08-06-2022,08:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Saat ini harga tiket pesawat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan untuk penerbangan kelas ekonomi tujuan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS) - Bandara Soekarno Hatta Jakarta (CKG) yang sebelumnya hanya Rp 550 ribu hingga Rp 600 ribu, saat ini mencapai Rp 770 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bengkulu, Heru Karyadi mengatakan, penyebab kenaikan harga tiket pesawat dikarenakan harga avtur dunia yang sedang tinggi. Kenaikan harga avtur dunia tersebut memang cukup memberatkan pihak maskapai.

“Saat ini memang ada kecenderungan terjadi kenaikan harga tiket (pesawat, red), salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia,” katanya.

BACA JUGA:  Harga Minyak Goreng Masih Stabil, di Rp 25 Ribuan/Liter Ia mengatakan, saat ini maskapai harus melakukan berbagai strategi agar bisa menyeimbangkan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan. Masyarakat pun diminta memahami situasi ini.

“Biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, pelayanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi. Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan.

“Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur,” ujarnya.

Hal ini juga sama untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.

BACA JUGA:  Warga Perumahan Guru Lingkar Barat Tak Bisa Balik Nama, Komisi II Sidak ke Lokasi  Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak pada biaya operasional maskapai.

“Perlu diketahui bahwa biaya bahan bakar atau avtur itu mencapai kurang lebih 40-50 persen dari total biaya operasional maskapai, dan ini akhirnya juga berdampak pada kondisi biaya operasional dari maskapai,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Bengkulu, Krisna mengatakan, penjualan produk dan jasa wisata oleh biro perjalanan menjadi terhambat karena mahalnya tiket pesawat.

Harga tiket pesawat yang mahal menghambat calon penumpang pesawat yang memiliki dana pas-pasan untuk bepergian.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait