BOS Rp 73 Miliar Digelontorkan

Kamis 09-06-2022,10:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Untuk 661 sekolah

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap II gelombang pertama sebesar Rp 73 miliar untuk 661 sekolah di Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar Penyaluran Dana Transfer, KKPN Bengkulu M. Iqbal Maulana mengatakan, penerima manfaat Dana BOS ini adalah 661 sekolah terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Dimana sekolah-sekolah tersebut telah memenuhi kriteria syarat penerima bantuan dana dari Kementerian Pendidikan, Kebubadayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). “Tahap kedua itu kita dapat rekomendasi dari pusat untuk di salurkan pada tanggal 3 Juni 2022 lalu dan ini sudah kita salurkan ke rekening masing-masing Sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Marak Upaya Penipuan Perbankan, BRI Imbau Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data & Password Penerima Dana BOS disalurkan kepada sekolah yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan dari pemerintah yaitu terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.

Berikutnya memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.

Serta memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama dan tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

BACA JUGA:  ART Korban Dugaan Penganiayaan Majikan, Diperiksa Bid Propam “Penyaluran Dana BOS ini tidak sembarangan, tetapi disalurkan hanya ke sekolah yang telah memenuhi kriteria syarat penerima bantuan pemerintah,” katanya.

Karena dana BOS ini berbeda dengan transfer daerah yang lain, seperti DAK fisik dana desa, kalau DAK fisik Dana Desa, itu sudah berpedoman pada tahapantahapan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sedangkan untuk dana BOS ini sendiri penyalurannya berdasarkan rekomendasi dari kantor pusat.

“Ketika kantor pusat kami mendapat surat pemdelegasian dari Kemendikbud Ristek baru surat rekomendasi itu tadi akan di turunkan ke KPPN yang ada di daerah untuk penyaluran,” terangnya.

Penggunaan dana BOS ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Sekolah namun diutamakan untuk pemenuhan sarana dan prasarana kebutuhan oprasional pendukung kegiatan belajar, mengajar dan penunjang lainnya. Dana BOS ini memang cukup membantu untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait