Walau Tak Tercatat, Tanah Tetap Aset Pemkot

Jumat 10-06-2022,10:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu hadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara jual beli lahan Pemerintah Kota Bengkulu Perumahan Korpri di Kelurahan Bentiring.

Yakni, ahli keuangan dari Kementerian Keuangan Negara, Syafran Rudi dan ahli agraria/pertanahan dari Universitas Bengkulu, Prof. Herawan Saudi, SH, MH. Dua saksi ahli ini menjelaskan mengenai, status lahan dan penghitungan kerugian Negara.

Sidang digelar Kamis (9/6) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih, SH, MHum.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Korupsi Jual Beli Lahan Pemkot, Mantan Walikota Chairul Amri Ikut Bersaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Apriadi, SH, MH mengatakan poin yang dapat diambil dari keterangan dua ahli yang dihadirkan, mengenai status lahan setelah dibeli oleh Pemkot Bengkulu.

“Terkait aset tersebut didaftarkan atau tidak di SIMDA, atau disertifikatkan atau tidak itu hanya sebagai penanda. Yang perlu digaris bawahi yakni, aset tersebut dibeli menggunakan keuangan Negara/Daerah,” terang Citra.

Usai mendengar keterangan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dari keterangan terdakwa Asnawi Amri mengatakan bahwa benar lahan perumahan Korpri tersebut dibeli oleh PT Tiga Putra Mandiri dari para penggarap lahan yang kemudian dijadikan perumahan.

BACA JUGA:  Dua Pabrik di Bengkulu Utara Setop Beli Sawit Masyarakat “Dalam prosesnya PT Tiga Putra Mandiri mengalihkan kepada PT Lineska Kencana karena tidak ada dana untuk pengembangan,” jelasnya.

Hal ini yang menjadi salah satu dasar kerugian Negara, lahan perumahan korpri seluas 8,6 hektare dialihkan ke pihak pengembang lain. “Dari awal pembelian ada 8 SKT dan SPPT, kemudian diproses oleh PT Tiga Putra Mandiri menjadi 5 sertifikat,” ungkap Citra.

 
Klaim Tak Cermat
Sementara, Penasihat Hukum terdakwa, Joni Bastian menerangkan dari keterangan saksi ahli pertanahan, pihaknya menangkap bahwa bukti kepemilikan suatu aset itu harus kuat. Serta bukti lainnya aset tersebut, harus didaftarkan sebagai aset.

Berdasarkan hal ini, menurut Joni pihaknya tidak sependapat. Karena dalam penghitungan kerugian Negara harus nyata dan jelas.

BACA JUGA:  Sekda Ngaku Tak Tahu Serta Joni menambahkan, dari keterangan saksi ahli dari keuangan, bahwa penghitungan kerugian Negara itu berdasarkan nilai jual terakhir. “Yakni dari transaksi dari PT Tiga Putra Mandiri kepada PT Lineska Kencana,” terang Joni.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait