Pajak Randis Nunggak Sampai Rp 2,8 M

Sabtu 25-06-2022,08:22 WIB
Reporter : adminrakyatbengkulu
Editor : adminrakyatbengkulu

SELUMA, rakyatbengkulu.com – Jumlah tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) roda empat dan roda dua milik Pemerintah Kabupaten Seluma terus bertambah.

Tahun lalu nilai tunggakan pajak kendaraan dinas ini Rp 1,4 miliar. menjadi Rp 2,8 miliar pada tahun ini.

Data aset kendaraan yang tercatat menunggak pajak di UPTD Samsat Seluma diantaranya, kendaraan roda dua 708 unit. Kendaraan roda empat atau mobil 204 unit.

BACA JUGA: Harga Sawit Makin Memprihatinkan

Kepala UPTD PPD Samsat  Kabupaten Seluma Pitaimiko menjelaskan, data jumlah kendaraan dinas menunggak pajak itu hingga Juni 2022.

"Terkait dengan jumlah tunggakan kendaraan dinas tersebut bervariasi. Ada yang menunggak 2 tahun ada yang 3 tahun. Bahkan ada yang menunggak 5 tahun lebih.

Jadi semua tunggakan-tunggakan kendaraan dinas ini. Tunggakannya ada di dalam data sistem kami," ujarnya.

Pitaimiko menambahkan, dengan banyaknya tunggakan pajak kendaraan dinas yang pada saat ini semakin meningkat.

Pihak UPTD Samsat Kabupaten Seluma juga telah menindaklanjutinya. Yakni dengan telah melayangkan surat ke Bupati Seluma.

Selain itu juga, pihak UPTD Samsat Kabupaten Seluma juga telah berkoordinasi dengan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.

Upaya-upaya tersebut telah dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya tunggakan pajak yang terjadi pada Kendaraan Dinas milik Pemkab Seluma.

BACA JUGA: Lelang Jabatan Hanya Formalitas?

Sehingga nantinya, Pemkab Seluma atau pengguna kendaraan dinas Pemkab Seluma dapat menindak lanjuti tunggakan pajak yang saat ini semakin meningkat. Yakni dengan melakukan upaya pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

"Kami sudah melakukan hal-hal seperti, telah menyurati Bupati tentang jumlah tunggakan ini. Sekaligus kami meminta kepada Bupati, kiranya Pemda Seluma dapat segera melunasi utang-utang pajaknya,” tambahnya.

Sebelumnya pernah dilakukan rapat evaluasi di bulan Maret yang lalu. Bersama dengan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu yang jumlah kendaraan bermotor yang menunggak saat itu hanya berkisar 864 unit.

Namun setelah dievaluasi kembali di bulan Juni ini. Justru tunggakan pajak kendaraan dinas mengalami peningkatan menjadi 912 unit.

Sementara itu dalam rapat koordinasi antara Samsat Seluma dengan Pemkab Seluma Selasa (21/6), Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto mengklaim anggaran membayar pajak kendaraan dinas ini disediakan setiap tahunnya.

Data tunggakan tersebut merupakan kendaraan aktif, karena berbeda dengan data tercatat di Bidang Aset  BKD Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: Diduga Aniaya ART, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kendaraan roda dua sebanyak 959 unit yang berhasil dicatat di kartu invertaris barang (KIB). Kemudian kendaraan roda empat atau mobil tercatat di KIB sebanyak 426 unit termasuk sudah tidak digunakan lagi. (juu)

Kategori :