Awards Disway
HONDA

Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka

Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka --Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Tiga perangkat Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Ketiganya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. 

Mereka adalah JI (32) Kepala Desa, IS (43) Sekretaris Desa dan LH (47) yang merupakan Kaur Keuangan desa setempat.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 10 November 2025, menjelaskan bahwa ketiga tersangka melakukan penarikan uang dari rekening desa dengan alasan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Lanjutkan Berkas P-19, Polda Bengkulu Panggil Saksi Baru dalam Kasus Perumda Tirta Hidayah

BACA JUGA:Satgas Pengendalian Harga Temukan Beras di Bengkulu Melebihi Batas HET

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, diketahui kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif," ungkap Kapolres dikutip KORANRB.ID.

Selain itu, ditemukan juga bahwa dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, malah ditarik tanpa dasar kegiatan yang jelas. 

Dana tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang pribadi para tersangka, dengan total mencapai Rp50 juta.

BACA JUGA:Wagub Mian Ingatkan Perusahaan Sawit Bengkulu Wajib Patuhi Harga TBS Rp 3.330 per Kg

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Datangkan Kapal Tanker, Pastikan Penyaluran BBM di Bengkulu Aman

"Modus lainnya, Sekretaris Desa IS selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penggunaan dana desa," tambah Kapolres.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa IS juga menggunakan cap stempel palsu untuk memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait