BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah menerima audiensi perwakilan masyarakat Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara terkait permasalahan anjloknya Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Audiensi itu digelar di Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (24/6). Kepala Suku Pekal Marga Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, Zamhari AS mengatakan, pertemuan itu dalam rangka menyampaikan terkait anjloknya harga TBS sawit yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. “Saat ini, harga TBS semakin turun. Apalagi di tingkat petani yang semakin jauh dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Zamhari. BACA JUGA:Harga Sawit Anjlok, Para Toke Merugi Besar Ia menjelaskan, pabrik atau perusahaan membeli TBS dengan harga Rp 970 per kilogram. Sedangkan petani menerima hasil penjualan sekitar Rp 300 per kilogram. Selain itu, perusahaan sawit juga membuat kebijakan pembatasan pembelian sawit berdasarkan jumlah kendaraan. Kendaraan truk hanya 50 per harinya, dan mobil kecil 30 per harinya. “Rendahnya pendapatan yang diterima petani disebabkan karena biaya angkut, upah panen dan lainnya. Ditambah lagi, pihak pabrik juga membatasi kuota kendaraan yang masuk,” terangnya. Sementara itu Gubernur Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan edaran penetapan harga sesuai kesepakatan, namun ternyata kepatuhan di tingkat pabrik sangat jauh dari yang ditetapkan. “Situasi ini memang sudah menjadi permasalahan nasional, di mana kebijakan Presiden pada waktu harga minyak goreng tinggi. Sehingga, ekspor bahan baku minyak goreng hingga CPO ditutup namun ternyata harganya tetap tinggi. Dan akhirnya terjadi pergantian menteri dan ada beberapa pejabat yang diperiksa aparat,” jelas Gubernur. Lebih lanjut, Rohidin meminta masyarakat untuk tidak anarkis menanggapi permasalahan ini dan dirinya akan tetap terus memantau perkembangannya. BACA JUGA:Pupuk Subsidi Dihapus, Petani Sawit Menjerit Terakhir, dirinya membuat kebijakan kepada seluruh pabrik CPO yang ada di Bengkulu memastikan data produk CPO dan 20 persen kewajiban DMO tersuplai ke mana. “Saya juga tidak mengerti simpulnya apa persoalan kelapa sawit CPO dan minyak goreng ini, sampai sekarang belum selesai dan berdampak dengan anjloknya harga TBS. Namun, Pemda akan terus memantau sejauh mana perkembangan hingga harga TBS dapat kembali normal dan Pemda juga sudah menyampaikan surat kepada Presiden,” terangnya. Diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga beli TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan harga tertinggi yaitu Rp 2.200 per kilogram dan untuk harga terendahnya yaitu Rp 1.600 per kilogram. BACA JUGA:Harga Sawit Makin Memprihatinkan Kemudian, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman menjelaskan perusahaan CPO diberi toleransi dengan membeli sawit dari petani sekitar 5 persen dari harga yang ditetapkan atau Rp 1.800 per kilogram. Dan untuk harga di tingkat pabrik harus membeli kepada petani seharga Rp 1.900 per kilogram.(rls/eng)Sawit Anjlok, Gubernur Minta Tak Anarkis
Sabtu 25-06-2022,13:29 WIB
Reporter : adminrakyatbengkulu2
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 10-11-2025,19:19 WIB
Wagub Mian Ingatkan Perusahaan Sawit Bengkulu Wajib Patuhi Harga TBS Rp 3.330 per Kg
Sabtu 01-11-2025,16:34 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Turun Awal November, Ini Harga Tertinggi dan Terendahnya
Kamis 30-10-2025,16:29 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Jelang Akhir Oktober 2025, Turun Tipis Rp10 hingga Rp50 per Kilogram
Sabtu 25-10-2025,16:20 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Alami Penurunan, Tertinggi Rp3.060 per Kilogram
Sabtu 11-10-2025,19:18 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit Mukomuko Terbaru Tembus Rp 3.120 per Kilogram
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,09:17 WIB
Seleksi Inovasi Daerah Mukomuko Masuk Tahap Rekapitulasi, Berkas Peserta Mulai Diverifikasi
Sabtu 06-06-2026,06:00 WIB
DAU Kelurahan 2026 Cair Dua Tahap, Daerah Berisiko Kehilangan Dana Jika Laporan Tak Capai 75 Persen
Sabtu 06-06-2026,09:21 WIB
Dinkes Mukomuko Perketat Pengawasan 101 Depot Air Minum, Baru 25 Kantongi Rekomendasi Kesehatan
Sabtu 06-06-2026,07:00 WIB
DAU Pendidikan, Kesehatan dan PU 2026 Cair Lima Tahap, Daerah Wajib Capai Realisasi 75 Persen
Sabtu 06-06-2026,09:00 WIB
Sisa Dana Alokasi Umum Tak Boleh Mengendap, PMK 35/2026 Wajibkan Daerah Anggarkan Kembali untuk Pendidikan
Terkini
Sabtu 06-06-2026,22:00 WIB
Edisi Ke-12, Bromo KOM Diikuti 1.000 Cyclist dari 319 Komunitas dan 14 Negara
Sabtu 06-06-2026,14:00 WIB
Dana Transfer Daerah Bisa Ditunda atau Dipotong, Ini Kondisi yang Membuat DBH dan DAU Tak Langsung Cair
Sabtu 06-06-2026,13:00 WIB
Penggunaan DAU Kini Diprioritaskan untuk Layanan Dasar, Ini Aturan Baru dalam PMK 35 Tahun 2026
Sabtu 06-06-2026,12:00 WIB
Dana Transfer Daerah Bisa Disalurkan Nontunai, Ketentuan Baru dalam PMK 35 Tahun 2026
Sabtu 06-06-2026,11:55 WIB