BENGKULU – Terdakwa kurir sabu seberat 3 Kilogram (Kg), Ali Imron, dituntut pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu (28/6), yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Ali Imron bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BACA JUGA: 11 Paket Sabu Dilempar ke dalam Lapas Sebagaimana dalam Surat Dakwaan alternatif Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama selama 16 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kuasa hukum Hilatus Saadah mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya pada Selasa (5/7) mendatang. “Kita akan ajukan pembelaan, karena ini bukan mainmain, menyangkut nasib seseorang,” kata Hilatus. Hilatus sendiri mengatakan hal yang memberatkan dari tuntutan JPU adalah barang bukti. Saat tertangkap, Ali Imron kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 3 kilogram. BACA JUGA: Pemuda Kebun Geran Dibekuk, BB 54 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja “Pasalnya pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah dia. Sementara, di sidang sebelumnya, Ali Imron sendiri mengakui bahwa dirinya memang menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Sarolangun, Jambi. Ali Imron juga mengaku jika dirinya diperintahkan oleh seorang bandar berinisial BD, yang hingga saat ini masih buron. Namun, menurut Ali Imron, dirinya hanyalah bertugas menjemput barang tersebut. Barang tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang ada di Sarolangun. Ia sendiri nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu.(jam)
Kurir Sabu 3 Kg Dituntut 16 Tahun
Rabu 29-06-2022,10:14 WIB
Reporter : adminrakyatbengkulu2
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,13:37 WIB
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencuri Ternak Lintas Kabupaten ke Kejaksaan Mukomuko
Senin 17-11-2025,18:46 WIB
Kejaksaan Agung Luncurkan Program Jaga Desa di Bengkulu, Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Tekan Tipikor
Senin 17-11-2025,17:19 WIB
Helmi Hasan Dukung Penuh Jaksa Garda Desa, Kajati Bengkulu Tekankan Misi Pemerataan Ekonomi
Selasa 04-11-2025,08:25 WIB
Bukti Lengkap Diserahkan, Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Kasus Minyak Goreng Curang
Selasa 28-10-2025,17:31 WIB
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,09:00 WIB
Sultan Gagas Sister City Bengkulu-London, Warisan Sejarah Inggris Disiapkan Jadi Magnet Wisata
Kamis 23-07-2026,06:00 WIB
Bengkulu Rp14,29 Juta per Hari, Ini Standar Sewa Gedung Pertemuan Pemerintah Tahun 2026
Kamis 23-07-2026,10:00 WIB
Bengkulu Rp106 Ribu, Ini Standar Biaya Transportasi Dinas ke Bandara dan Terminal Tahun 2026
Kamis 23-07-2026,08:00 WIB
Sultan Pastikan Program Rumah Layak Huni Terus Dikawal, Bantuan BSPS Disalurkan di Bengkulu
Kamis 23-07-2026,07:00 WIB
Festival Pantai Panjang 2026 Targetkan 200 UMKM, Expo Pesisir 2,3 Km Jadi Daya Tarik Utama
Terkini
Kamis 23-07-2026,20:04 WIB
HANI 2026, Dedy Wahyudi Serukan Gerakan Bersih Narkoba dari Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Kamis 23-07-2026,19:58 WIB
Warga Tolak Lokasi Yonif TP di Lahan Eks HGU, Bupati Mukomuko Janji Perjuangkan Aspirasi ke Pusat
Kamis 23-07-2026,17:35 WIB
300 Rumah Warga Mukomuko Masuk Verifikasi Bedah Rumah Tahap II, Bantuan Rp20 Juta Segera Cair
Kamis 23-07-2026,17:33 WIB
4 ASN Lolos Seleksi Kepala Biro Hukum Bengkulu, Siap Berebut Jabatan Lewat Assessment
Kamis 23-07-2026,17:31 WIB