BENGKULU – Terdakwa kurir sabu seberat 3 Kilogram (Kg), Ali Imron, dituntut pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu (28/6), yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan terdakwa Ali Imron bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I sabu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BACA JUGA: 11 Paket Sabu Dilempar ke dalam Lapas Sebagaimana dalam Surat Dakwaan alternatif Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama selama 16 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kuasa hukum Hilatus Saadah mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan di sidang selanjutnya pada Selasa (5/7) mendatang. “Kita akan ajukan pembelaan, karena ini bukan mainmain, menyangkut nasib seseorang,” kata Hilatus. Hilatus sendiri mengatakan hal yang memberatkan dari tuntutan JPU adalah barang bukti. Saat tertangkap, Ali Imron kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dengan berat lebih kurang 3 kilogram. BACA JUGA: Pemuda Kebun Geran Dibekuk, BB 54 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja “Pasalnya pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah dia. Sementara, di sidang sebelumnya, Ali Imron sendiri mengakui bahwa dirinya memang menjemput dan membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Sarolangun, Jambi. Ali Imron juga mengaku jika dirinya diperintahkan oleh seorang bandar berinisial BD, yang hingga saat ini masih buron. Namun, menurut Ali Imron, dirinya hanyalah bertugas menjemput barang tersebut. Barang tersebut juga langsung dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang ada di Sarolangun. Ia sendiri nekat menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu.(jam)
Kurir Sabu 3 Kg Dituntut 16 Tahun
Rabu 29-06-2022,10:14 WIB
Reporter : adminrakyatbengkulu2
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,13:37 WIB
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencuri Ternak Lintas Kabupaten ke Kejaksaan Mukomuko
Senin 17-11-2025,18:46 WIB
Kejaksaan Agung Luncurkan Program Jaga Desa di Bengkulu, Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Tekan Tipikor
Senin 17-11-2025,17:19 WIB
Helmi Hasan Dukung Penuh Jaksa Garda Desa, Kajati Bengkulu Tekankan Misi Pemerataan Ekonomi
Selasa 04-11-2025,08:25 WIB
Bukti Lengkap Diserahkan, Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Kasus Minyak Goreng Curang
Selasa 28-10-2025,17:31 WIB
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Terpopuler
Senin 09-03-2026,11:18 WIB
Posko Pengaduan THR 2026 di Mukomuko Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Lapor Online
Senin 09-03-2026,13:56 WIB
Masih 14 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap Pertama 2026
Senin 09-03-2026,10:02 WIB
Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Senin Pagi, Kolom Abu Mencapai 1,6 Kilometer
Senin 09-03-2026,09:07 WIB
Drama 5 Gol di Mestalla, Valencia Tekuk 9 Pemain Alaves 3-2
Terkini
Selasa 10-03-2026,05:54 WIB
UPDATE: KPK Benarkan OTT di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Ikut Diamankan
Senin 09-03-2026,17:45 WIB
Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman
Senin 09-03-2026,16:56 WIB
Pemprov Bengkulu Tunggu Kepastian Anggaran untuk Bangun Sirkuit Merah Putih
Senin 09-03-2026,15:55 WIB