Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencuri Ternak Lintas Kabupaten ke Kejaksaan Mukomuko
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencuri Ternak Lintas Kabupaten ke Kejaksaan Mukomuko--Ist/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU. COM – Proses hukum terhadap BH (41) warga Desa Retak Mudik, memasuki babak baru.
Setelah melalui rangkaian penyidikan di Polsek Sungai Rumbai, berkas perkara tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Jumat 14 November 2025 lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik memastikan seluruh berkas telah dinyatakan lengkap.
Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, SH, membenarkan perkembangan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka sudah tuntas dan seluruh barang bukti turut diserahkan.
BACA JUGA:168 ASN Ikuti Sosialisasi Aplikasi CoreTax, Pemkot Bengkulu Targetkan Peningkatan Kepatuhan Pajak
BACA JUGA:Hujan Lebat Berpotensi Meluas di Bengkulu Hingga Sore, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu 19 November 2025.
BH dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka diketahui bukan pemain baru dalam jaringan pencurian ternak.
Ia lama masuk daftar target operasi (TO) karena diduga terlibat aksi pencurian lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Gotong Royong Hidup Kembali, Koperasi Merah Putih Jadi Harapan Baru Warga Desa Bukit Makmur
BACA JUGA:Maling Hape Beraksi di Parkiran Toko Donat, Pelaku Diringkus Tim Macan Ratu
BH ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di Desa Sumber Makmur, tepatnya di rumah pacarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


