Yanto Casa Bakalan Tua di Penjara, Tambah Vonis 10 Tahun

Jumat 01-07-2022,17:54 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Narapidana Heriyanto alias Yanto Cassa (41), nampaknya bakal tua dipenjara.

Bagaimana tidak, disaat tengah menjalani hukuman penjara selama 33 tahun, ia kembali divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Kasusnya pun sama. Terbukti melakukan peredaran Narkoba.

          Vonis 10 tahun penjara itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam persidangan yang dipimpin hakim Fitrizal Yanto, SH.

Dalam sidang kemarin, rekan Yanto yakni Septon Ade Saputra (31) juga menjalani sidang dengan agenda putusan dengan kasus Narkoba.

BACA JUGA: Korban Banjir di Kota Bengkulu Turun ke Jalan, Minta Sumbangan Lantaran Belum Tersentuh Perhatian

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Reangga Septon Ade Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reangga Septon Ade Saputra pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.

Sementara terdakwa Heriyanto alias Yanto Cassa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufaktan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heriyanto alias Yanto Cassadengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.

BACA JUGA: Banjir di Kota Bengkulu Meluas, Lansia dan Anak-anak Dievakuasi

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa.

“Heriyanto ini merupakan napi yang sekarang sedang berada di Lapas, dan juga sebelumnya sudah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Ristianti, Kamis (30/6).

Untuk diketahui, Reangga ditangkap anggota BNNP Bengkulu pada 18 Maret 2022 di Jalan Garuda Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

Saat dalam perjalan pulang mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kota Jambi menuju ke Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Menko Airlangga Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Dia mengambil sabu itu atas perintah Heriyanto yang terkenal sebagai pengendali Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring.

Reangga sebelumnya dijanjikan upah Rp 10 juta oleh Heriyanto, untuk mengambil pesanan sabu di Kota Jambi seberat 1 Ons dengan harga Rp 70 juta.

Rekam Jejak Heriyanto Terpidana Yanto Cassa

Tahun             Tuntutan                    Vonis

2018                5 tahun                       5 tahun

2020                13 tahun                      10 tahun

2020                18 tahun                      18 tahun

 

2022                12 tahun                      10 tahun

 

 

 

 

 

Kategori :