BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Narapidana Heriyanto alias Yanto Cassa (41), nampaknya bakal tua dipenjara. Bagaimana tidak, disaat tengah menjalani hukuman penjara selama 33 tahun, ia kembali divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Kasusnya pun sama. Terbukti melakukan peredaran Narkoba. Vonis 10 tahun penjara itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam persidangan yang dipimpin hakim Fitrizal Yanto, SH. Dalam sidang kemarin, rekan Yanto yakni Septon Ade Saputra (31) juga menjalani sidang dengan agenda putusan dengan kasus Narkoba. BACA JUGA: Korban Banjir di Kota Bengkulu Turun ke Jalan, Minta Sumbangan Lantaran Belum Tersentuh Perhatian Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Reangga Septon Ade Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reangga Septon Ade Saputra pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Sementara terdakwa Heriyanto alias Yanto Cassa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufaktan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heriyanto alias Yanto Cassadengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. BACA JUGA: Banjir di Kota Bengkulu Meluas, Lansia dan Anak-anak Dievakuasi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa. “Heriyanto ini merupakan napi yang sekarang sedang berada di Lapas, dan juga sebelumnya sudah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Ristianti, Kamis (30/6). Untuk diketahui, Reangga ditangkap anggota BNNP Bengkulu pada 18 Maret 2022 di Jalan Garuda Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Saat dalam perjalan pulang mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kota Jambi menuju ke Kota Bengkulu. BACA JUGA: Menko Airlangga Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Dewan Nasional KEK Dia mengambil sabu itu atas perintah Heriyanto yang terkenal sebagai pengendali Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring. Reangga sebelumnya dijanjikan upah Rp 10 juta oleh Heriyanto, untuk mengambil pesanan sabu di Kota Jambi seberat 1 Ons dengan harga Rp 70 juta. Rekam Jejak Heriyanto Terpidana Yanto Cassa Tahun Tuntutan Vonis 2018 5 tahun 5 tahun 2020 13 tahun 10 tahun 2020 18 tahun 18 tahun 2022 12 tahun 10 tahun
Yanto Casa Bakalan Tua di Penjara, Tambah Vonis 10 Tahun
Jumat 01-07-2022,17:54 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,12:01 WIB
Hujan Lebat Berpotensi Meluas di Bengkulu Hingga Sore, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Selasa 04-11-2025,11:02 WIB
Bengkulu Ukir Sejarah, Jadi Provinsi Pertama di Sumatera Gelar Local Media Summit 2025
Jumat 31-10-2025,19:13 WIB
Putra Asal Bengkulu Jabat Dirut BRI, Hery Gunardi Siap Perkuat Sinergi Layanan Konvensional dan Syariah
Jumat 31-10-2025,13:12 WIB
Bengkulu Kirim 195 Kontingen ke POPNAS dan Peparpenas 2025, Siap Rebut Medali
Jumat 31-10-2025,08:33 WIB
Bengkulu Siap Cetak 1.500 Tenaga Magang Nasional, Disnakertrans Tancap Gas
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,18:59 WIB
Pemenang Umrah Wajib Pajak Bengkulu Mengundurkan Diri, Bapenda Tetapkan Pengganti
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB
Pantai Panjang Ditata, Pemkot Bengkulu Sediakan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 08-01-2026,11:21 WIB
Gedung Sekolah MI di Mukomuko Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kamis 08-01-2026,09:16 WIB
Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari
Kamis 08-01-2026,11:27 WIB
Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar
Terkini
Kamis 08-01-2026,15:27 WIB
Disperindag Temukan Timbangan Curang, Pedagang Terancam Sanksi
Kamis 08-01-2026,15:07 WIB
Mulai Februari 2026, TPP ASN Pemprov Bengkulu Dipangkas hingga 60 Persen
Kamis 08-01-2026,14:12 WIB
Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Retribusi Pasar Rp300 Juta pada 2026
Kamis 08-01-2026,14:07 WIB
Pilkades Serentak Mukomuko Digelar 2026, 37 Desa Ikut Pemilihan
Kamis 08-01-2026,14:02 WIB