BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Narapidana Heriyanto alias Yanto Cassa (41), nampaknya bakal tua dipenjara. Bagaimana tidak, disaat tengah menjalani hukuman penjara selama 33 tahun, ia kembali divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Kasusnya pun sama. Terbukti melakukan peredaran Narkoba. Vonis 10 tahun penjara itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam persidangan yang dipimpin hakim Fitrizal Yanto, SH. Dalam sidang kemarin, rekan Yanto yakni Septon Ade Saputra (31) juga menjalani sidang dengan agenda putusan dengan kasus Narkoba. BACA JUGA: Korban Banjir di Kota Bengkulu Turun ke Jalan, Minta Sumbangan Lantaran Belum Tersentuh Perhatian Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Reangga Septon Ade Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reangga Septon Ade Saputra pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. Sementara terdakwa Heriyanto alias Yanto Cassa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufaktan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heriyanto alias Yanto Cassadengan pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. BACA JUGA: Banjir di Kota Bengkulu Meluas, Lansia dan Anak-anak Dievakuasi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa. “Heriyanto ini merupakan napi yang sekarang sedang berada di Lapas, dan juga sebelumnya sudah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkap Ristianti, Kamis (30/6). Untuk diketahui, Reangga ditangkap anggota BNNP Bengkulu pada 18 Maret 2022 di Jalan Garuda Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Saat dalam perjalan pulang mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kota Jambi menuju ke Kota Bengkulu. BACA JUGA: Menko Airlangga Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Dewan Nasional KEK Dia mengambil sabu itu atas perintah Heriyanto yang terkenal sebagai pengendali Bisnis Narkoba dari Lapas Bentiring. Reangga sebelumnya dijanjikan upah Rp 10 juta oleh Heriyanto, untuk mengambil pesanan sabu di Kota Jambi seberat 1 Ons dengan harga Rp 70 juta. Rekam Jejak Heriyanto Terpidana Yanto Cassa Tahun Tuntutan Vonis 2018 5 tahun 5 tahun 2020 13 tahun 10 tahun 2020 18 tahun 18 tahun 2022 12 tahun 10 tahun
Yanto Casa Bakalan Tua di Penjara, Tambah Vonis 10 Tahun
Jumat 01-07-2022,17:54 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,20:29 WIB
Dua Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap, Beberkan Aksi di Bengkulu dan Pagar Alam
Rabu 18-12-2024,17:33 WIB
Banjir Durian di Bengkulu, Simak Trik Jitu Mengatasi Mabuk Durian Agar Tetap Nyaman!
Sabtu 14-12-2024,14:44 WIB
Musim Durian di Bengkulu: Manfaat dan Efek Samping Konsumsi Berlebihan
Kamis 12-12-2024,18:54 WIB
Bengkulu Raih Penghargaan DEN 2024, Buktikan Komitmen Sebagai Pelopor Energi Terbarukan
Rabu 11-12-2024,20:41 WIB
Bengkulu Luncurkan Langkah Strategis untuk Perangi Mafia Tanah dan Wujudkan Reforma Agraria
Terpopuler
Jumat 20-12-2024,10:59 WIB
iPhone 13 Turun Harga Jadi 8 Jutaan! Masih Worth It di Tahun 2025?
Jumat 20-12-2024,10:36 WIB
Pemprov Bengkulu Ajukan Tiga Nama Calon Pj Sekretaris Daerah ke Kemendagri
Jumat 20-12-2024,10:22 WIB
Rekomendasi 3 iPhone Second yang Masih Worth It Dibeli di Tahun 2025
Jumat 20-12-2024,14:05 WIB
8 Kerusakan yang Sering Terjadi pada iPhone, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jumat 20-12-2024,14:41 WIB
Apa yang Baru di iOS 18.3? Fitur Menarik yang Harus Kamu Tahu
Terkini
Sabtu 21-12-2024,10:12 WIB
Berikan Honor untuk 683 Imam Masjid dan Tokoh Agama, Bentuk Apresiasi di Akhir Masa Kepemimpinan Bupati Mian
Sabtu 21-12-2024,10:10 WIB
Persiapan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Sambut Nataru, Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Sabtu 21-12-2024,10:08 WIB
Innalillahi, Jasad Pemuda Tenggelam di Pantai Pulau Baai Ditemukan, Begini Kondisinya
Sabtu 21-12-2024,08:00 WIB
6 Makanan dengan Kandungan Gula Tinggi yang Sering Tak Disadari, Ada Susu dan Jus Buah?
Sabtu 21-12-2024,07:00 WIB