BEN GKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP jalur zonasi dibuka 1-5 Juli. Sementara untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orangtua hasilnya sudah diumumkan Kamis (30/6). Ketua PPPDB Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Hotman Mulyadi M.Si mengatakan, syarat untuk mendaftar jalur zonasi adalah tempat tinggal harus meliputi zona dari sekolah yang dituju. BACA JUGA: 768 Calon Siswa Tak Lulus PPDB Syaratnya, dengan cara memperlihatkan Kartu Keluarga (KK). “Untuk jalur zonasi itu memperlihatkan KK minimal sudah satu tahun tinggal di zona tersebut,” ujar Hoteman. Cara pendaftaran jalur zonasi sendiri itu ada dua. Pertama, melalui link pendaftaran dan juga bisa langsung mendatangi sekolah di zona tempat tinggalnya. “Jalur zonasi dibuka hingga 5 hari ke depan,” katanya. BACA JUGA: Kuliah Bukan Sekedar Kejar IPK Untuk alur pendaftaran jalur zonasi sendiri, siswa atau walinya dapat langsung mendatangi sekolah yang berada di zona tempat tinggalnya untuk melakukan verifikasi berkas. “Dengan cara memperlihatkan KK untuk menentukan titik di mana mereka tinggal dan juga membawa berkas pendukung. Seperti, surat tanda kelulusan dan dokumen lainnya,” ucapnya. Siswa atau wali siswa juga dapat melakukan pendaftaran melalui link pendaftaran di website PPDB yakni ppdbsmpn.kotabengkulu-cerdas, dengan mengupload dokumen pendaftaran. Diantaranya SKL, kartu keluarga dan juga poto rumah yang dilengkapi koordinat rumah. Kemudiaan, jika sudah mengupload tinggal menunggu sekolah memverifikasi berkas tersebut. “Namun mereka juga harus diverifikasi oleh operator di sekolah masing-masing,” pungkasnya.