Menanti Kasus Bansos

Senin 04-07-2022,20:02 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Redaksi

 

MUKOMUKO.RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) di Mukomuko terkesan meredup.

Publik masih menanti perkembangannya. 

“Kita baru selesai ekspos dengan BPKP. Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang kita tangani,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, Minggu (3/7).

Dari ekspos tersebut kata Agung, terdapat sejumlah keterangan dan bahan yang mesti dilengkapi. Kendati begitu, pihaknya optimis audit kerugian negara sudah akan mulai berjalan dalam minggu ini.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi BPNT Naik Penyidikan

Selanjutnya, sepenuhnya kewenangan BPKP untuk mengaudit Kerugian Negara (KN). Termasuk mengenai waktu yang diperlukan untuk melaksanakan audit tersebut.

“Melengkapi ada yang masih kurang-kurang, itu biasa. Mudah-mudahan, dalam minggu depan (minggu ini), audit KN sudah mulai berjalan. Karena ada beberapa kekurangan yang diminta BPKP, itu sudah kita laksanakan,” terangnya.

Mengenai prediksi tersangka atas kasus tersebut, disebutnya, belum ada penetapan. Sedangkan calon tersangka, Agung masih enggan menyinggung hal tersebut. Sebab pihaknya terlebih dahulu akan fokus pada audit KN.

Mengingat dalam penanganan perkara korupsi, salah satu unsur yang cukup penting, adanya KN dan besarannya KN yang timbul akibat dari perbuataan dugaan korupsi tersebut.

“Soal tersangka, itu belum ada. Nantilah bicara mengenai itu. Kita fokus dulu dengan audit kerugian negara. Kita upayakan, kasus ini, bisa secepatnya sampai ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Keberanian Kejari Mukomuko, di bawah pimpinan Rudi Iskandar, SH, MH mengusut dugaan korupsi pada penyaluran BPNT, patut diacungi jempol. Bahkan pengusutan untuk pertama kalinya penyaluran BPNT Kemensos di Indonesia ini, telah membangkitkan Kejaksaan di daerah lain, juga melirik kegiatan tersebut.

BACA JUGA: KPA BPNT Kemensos Mangkir

Dan puncaknya, Kemensos akhirnya merubah sistem penyaluran program tersebut. Terhitung mulai awal tahun 2022, sampai pertengahan tahun ini, program dengan nama BPNT, yang penyalurannya melalui e-warong, sudah ditiadakan.

Dan berganti dengan nama baru, Bantuan Sosial Sembako (BSS). Yang penyalurannya, melalui Kantor Pos di setiap Kabupaten. Termasuk untuk Kabupaten Mukomuko. Bahkan, Dinas Sosial Mukomuko pun tidak dilibatkan sama sekali dalam penyalurannya.

Termasuk juga tida diinformasikan ke Dinas Sosial, berapa pagu yang akan disalurkan dan berapa pula penerimanya dan siapa saja penerimanya.

Penyaluran BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini, penyaluan dari September 2019 hingga September 2021. Dengan total nilai bantuan mencapai Rp 40 miliar lebih. Dengan taksiran kerugian Negara yang timbul, sekitar Rp 1,7 miliar lebih.

 Disinyalir, keuntungan yang diambil oleh oknum-oknum yang bermain dalam penyaluran BPNT, ditaksir mencapai Rp 15 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai BPNT yang didapat KPM, sebesar Rp 200 ribu perbulan.

Jika melihat jumlah KPM tahun 2020 sebanyak 9.820 KPM. Maka dalam sebulan, keuntungan yang didapat ditaksir bisa sampai Rp 147,3 juta. Dan ketika angka itu dikalikan setahun atau 12 bulan, didapat total keuntungan hingga Rp 1,7 miliar lebih.

BACA JUGA: 8 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami SOP Tempat Hiburan Karaoke Ayu Ting Ting

Angka keuntungan lebih besar lagi, ditahun 2021. Karena jumlah KPM yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak 12.450 KPM. Kalau dikalikan keuntungan yang diambil oknum sebanyak Rp 15 ribu per KPM, maka perbulannya didapat keuntungan sekitar Rp 186,7 juta lebih.

Dikalikan setahun, didapat keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Keuntungan yang menggiurkan itulah kemudian diduga menggoda keteguhan dari oknum koordinator daerah. Meskipun mereka menerima honorarium dari Kemensos sebesar Rp 3 juta lebih perbulannya. Dan diduga turut menggoda oknum pendamping Bansos atau oknum tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

Padahal, Korda maupun pendamping tidak diperbolehkan menjadi penyuplai atau yang mengkondisikan suplai bahan yang dibutuhkan. Sesuai diatur Kemensos, e-warung diberikan kebebasan dari mana saja ia mendapatkan bahan.

Harus terbebas dari tekanan oknum Korda maupun oknum pendamping. Namun realita di lapangan, sebaliknya.

BACA JUGA: Di Bengkulu, Aplikasi MyPertamina Belum Diberlakukan, Sopir Keberatan

Korda dan pendamping, semestinya mendampingi KPM. Memastikan KPM mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan. Dan memastikan harga yang dikenakan e-warung ke KPM, sesuai harga pasar. Artinya tidak kemahalan dan tidak pula mengambil keuntungan yang besar dari KPM. 

 

Kategori :