BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Kasus tewasnya tiga orang, salah satunya pemandu lagu (PL), Aw (22) warga lorong Butai RT 3 Kelurahan Padang Jati usai Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kelurahan Penurunan, masih terus didalami Polres Bengkulu.
Terbaru, dalam waktu dekat penyidikan Sat Reskrim akan memeriksa sejumlah saksi dari manajemen dan karyawan Karaoke ATT. Selain itu, dalam pengumpulan alat bukti, Polres Bengkulu telah mengirim sample minuman keras yang ditemukan di ATT ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang, Polda Sumatera Selatan. ‘’Kita sudah memeriksa satu tersangka (Am) dan delapan saksi hari ini (kemarin, red). Kita juga berencana memeriksa saksi dari Karaoke ATT dalam waktu dekat,’’ ujar Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK kepada awak media, kemarin (4/7). BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami SOP Tempat Hiburan Karaoke Ayu Ting Ting Pemeriksaan pihak ATT dikatakan Kasat Reskrim dalam upaya mendalami dugaan kelalaian pengawasan masuknya miras ke dalam tempat karaoke. Sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan penyidik, minuman keras yang diduga oplosan itu berasal dari luar. “Hasil pemeriksaan kita, minuman tidak berasal dari dalam Karaoke tersebut. Katanya di bawa dari luar. Kita akan dalami bagaimana SOP dari Karaoke Ayu Ting Ting ini mengenai pengawasannya terhadap miras yang masuk,” jelas Malau. Ada dua merek minuman keras (miras) yang disebut Malau dalam temuan tim Opsnal Macan Gading dalam kasus ini. Merupakan merek minuman berakohol kadar tinggi yang cukup terkenal, yang tentunya harga jutaan, namun dijual oleh pemasok (Am) dengan harga murah. BACA JUGA:Penjual Miras Maut ke PL Karaoke Ayu Ting Ting Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta - faktanya “Harga standar minuman merek Macallan dan Hennessy itu jutaan, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per botolnya. Dari sini mengindikasikan kalau minuman itu oplosan,” ujar Malau lagi. Am (27) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, sebelumnya diamankan tim opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu dibantu Tim Opsnal Polres Rejang Lebong pada Jumat (1/7) pukul 03.30 WIB di Desa Batu Dewa, Curup Utara. Senin (4/7) Am ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah sah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia kita jerat dengan tiga pasal. Masih kita kembangkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lainnya. Sampai saat ini Am belum terbuka tapi kita akan lakukan penyelidikan juga terhadap pengakuan-pengakuan dia,” kata Malau. BACA JUGA:Lega, Ibu PL Karaoke Ayu Ting Ting yang Meninggal Minta yang Terlibat Bertangungjawab Tiga pasal yang dimaksud, pertama Pasal 204 KUHP menyebutkan, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya hingga menyebabkan orang mati, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selamalamanya dua puluh tahun. Berikut pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Karena adanya sebab tiga orang meninggal dunia dalam kasus ini,’’ imbuh Malau. Masih menurut Malau, pengiriman sejumlah sample miras ke Labfor untuk mengetahui kadar dari minuman yang menewaskan tiga orang tersebut. “Hasil sampel sisa minuman sudah kami bawa hari ini (kemarin, red) ke Labfor Polda Palembang,” pungkasnya.Polres Segera Periksa Manajemen ATT
Selasa 05-07-2022,09:11 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Senin 03-11-2025,08:32 WIB
Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Senin 27-10-2025,16:21 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka
Terpopuler
Senin 18-05-2026,11:34 WIB
Stok Hewan Kurban di Mukomuko Capai 2.000 Ekor Jelang Idul Adha 2026
Senin 18-05-2026,07:11 WIB
Praktisi Hukum Tegaskan Jaksa Tak Bisa Kasasi Putusan Bebas, Soroti Kasus Tol Bengkulu
Senin 18-05-2026,14:22 WIB
Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Pastikan Beras dan Sembako Aman hingga Idul Adha
Senin 18-05-2026,14:34 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Pembangunan TPA Regional di Bengkulu Tengah
Senin 18-05-2026,15:23 WIB
Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Tangani Persoalan Agraria dan Dugaan Pelanggaran Perusahaan
Terkini
Selasa 19-05-2026,06:18 WIB
Jaga Peluang Angkat Trofi, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Usai Jinakkan Burnley
Selasa 19-05-2026,05:00 WIB
Scoopy Owner Bengkulu Nikmati Rolling City dan Quality Time Bersama Pasangan Lewat Couple Tote Bag Painting
Selasa 19-05-2026,04:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar 'Scoopy Your Mode, Your Ride', Hadirkan Riding Romantis Bersama Pasangan
Senin 18-05-2026,19:03 WIB
Cerita Sukses UMKM Bakauheni Tumbuh Bersama BRI, Keripik Pisang Njik Njik Pernah Tampil di Pameran Belanda
Senin 18-05-2026,15:23 WIB