BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Kasus tewasnya tiga orang, salah satunya pemandu lagu (PL), Aw (22) warga lorong Butai RT 3 Kelurahan Padang Jati usai Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kelurahan Penurunan, masih terus didalami Polres Bengkulu.
Terbaru, dalam waktu dekat penyidikan Sat Reskrim akan memeriksa sejumlah saksi dari manajemen dan karyawan Karaoke ATT. Selain itu, dalam pengumpulan alat bukti, Polres Bengkulu telah mengirim sample minuman keras yang ditemukan di ATT ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang, Polda Sumatera Selatan. ‘’Kita sudah memeriksa satu tersangka (Am) dan delapan saksi hari ini (kemarin, red). Kita juga berencana memeriksa saksi dari Karaoke ATT dalam waktu dekat,’’ ujar Kapolres Bengkulu, AKBP. Andi Dady, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK kepada awak media, kemarin (4/7). BACA JUGA:8 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami SOP Tempat Hiburan Karaoke Ayu Ting Ting Pemeriksaan pihak ATT dikatakan Kasat Reskrim dalam upaya mendalami dugaan kelalaian pengawasan masuknya miras ke dalam tempat karaoke. Sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan penyidik, minuman keras yang diduga oplosan itu berasal dari luar. “Hasil pemeriksaan kita, minuman tidak berasal dari dalam Karaoke tersebut. Katanya di bawa dari luar. Kita akan dalami bagaimana SOP dari Karaoke Ayu Ting Ting ini mengenai pengawasannya terhadap miras yang masuk,” jelas Malau. Ada dua merek minuman keras (miras) yang disebut Malau dalam temuan tim Opsnal Macan Gading dalam kasus ini. Merupakan merek minuman berakohol kadar tinggi yang cukup terkenal, yang tentunya harga jutaan, namun dijual oleh pemasok (Am) dengan harga murah. BACA JUGA:Penjual Miras Maut ke PL Karaoke Ayu Ting Ting Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta - faktanya “Harga standar minuman merek Macallan dan Hennessy itu jutaan, sementara tersangka menjualnya dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per botolnya. Dari sini mengindikasikan kalau minuman itu oplosan,” ujar Malau lagi. Am (27) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban, sebelumnya diamankan tim opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu dibantu Tim Opsnal Polres Rejang Lebong pada Jumat (1/7) pukul 03.30 WIB di Desa Batu Dewa, Curup Utara. Senin (4/7) Am ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Sudah sah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia kita jerat dengan tiga pasal. Masih kita kembangkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lainnya. Sampai saat ini Am belum terbuka tapi kita akan lakukan penyelidikan juga terhadap pengakuan-pengakuan dia,” kata Malau. BACA JUGA:Lega, Ibu PL Karaoke Ayu Ting Ting yang Meninggal Minta yang Terlibat Bertangungjawab Tiga pasal yang dimaksud, pertama Pasal 204 KUHP menyebutkan, barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya hingga menyebabkan orang mati, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selamalamanya dua puluh tahun. Berikut pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Karena adanya sebab tiga orang meninggal dunia dalam kasus ini,’’ imbuh Malau. Masih menurut Malau, pengiriman sejumlah sample miras ke Labfor untuk mengetahui kadar dari minuman yang menewaskan tiga orang tersebut. “Hasil sampel sisa minuman sudah kami bawa hari ini (kemarin, red) ke Labfor Polda Palembang,” pungkasnya.Polres Segera Periksa Manajemen ATT
Selasa 05-07-2022,09:11 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Senin 30-12-2024,20:55 WIB
Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Barang Bukti dalam Operasi Pekat Nala II 2024, Ada Miras hingga Rokok Ilegal
Jumat 27-12-2024,19:11 WIB
4 Tersangka Pengeroyokan di Rejang Lebong Dibekuk, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
Selasa 17-12-2024,11:10 WIB
Wow! Ada Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu saat Pileg, Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Minggu 08-12-2024,16:39 WIB
3 Pejabat Desa Sinar Laut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kasi Umum Dinas PMD Ditunjuk Jadi Plh Kades
Kamis 05-12-2024,09:56 WIB
Operasi Pekat Nala II Dimulai, Polisi Sasar Miras hingga Premanisme Jelang Nataru
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,09:52 WIB
Perubahan Lingkungan, Mulai Kebiasaan Ramah Bumi di Tahun Baru
Minggu 05-01-2025,08:01 WIB
Perubahan Finansial, Cara Menabung dan Berinvestasi Lebih Baik di Tahun Baru
Sabtu 04-01-2025,15:58 WIB
Marriage Weight Gain! Ternyata Ini 7 Penyebab Menjadi Gemuk Setelah Menikah
Minggu 05-01-2025,09:53 WIB
Media Sosial Detox, Awal Tahun yang Lebih Tenang Tanpa FOMO
Minggu 05-01-2025,09:45 WIB
Mengurangi Penyebaran Penyakit, Ini 6 Jenis Barang yang Tidak Boleh Dipinjamkan
Terkini
Minggu 05-01-2025,15:16 WIB
5 Tips Setrika Cerdas Agar Kain Tidak Rusak, Dijamin Tetap Awet!
Minggu 05-01-2025,15:15 WIB
7 Cara Ampuh Membersihkan Setrika yang Gosong dan Lengket dengan Bahan Alami
Minggu 05-01-2025,14:17 WIB
Stop! Aktivitas Sepele Ini Bisa Bikin Kamu Jadi Telat Mikir Alias Lemot
Minggu 05-01-2025,14:16 WIB
Menjaga Privasi dan Kehidupan Pribadi, Ini Hal yang Tidak Boleh Diceritakan pada Orang Lain
Minggu 05-01-2025,13:14 WIB