MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Mantan pimpinan DPRD Mukomuko yang berakhir jabatannya pada 2019 lalu, menuntut Pemkab Mukomuko menjual tiga mobil dinas (Mobnas). Mobil itu sebelumnya digunakan tiga unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2014-2019. Tentunya, harapan mereka tiga unit mobnas dijual tanpa melalui prosedur lelang. Artinya, mobnas itu dijual oleh Pemkab Mukomuko hanya kepada mantan pimpinan DPRD Mukomuko tersebut. Diketahui, Ketua DPRD Mukomuko periode 2014-2019, Armansyah, ST menggunakan mobnasjenis Mitsubishi Pajero. Kemudian 2 unit mobnas jenis Toyota Fortuner digunakan masing-masing Wakil Ketua DPRD periode, Eri Zulhayat Waka I dan Khusairi selaku Waka II. Armansyah yang kini menjabat Ketua Komisi I DPRD Mukomuko menyatakan, tuntutan itu bukan tanpa dasar. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. BACA JUGA: Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Bengkulu Mulai Bergulir, Salah Satunya dari Anggota Dewan Ini “Dengan adanya PP itu, kami yang pernah menjabat pimpinan DPRD Mukomuko bisa mendapatkan mobil dinas yang kami pakai pada saat menjabat tanpa melalui proses lelang. Mestinya pemkab sudah tahu ini. Makanya kami sampaikan mengenai keinginan ini ke bupati,” jelas Armansyah. Dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Mukomuko ini, mobnas yang bisa dibeli pihaknya tidak mesti sesuai dengan harga minimal taksiran dari tenaga ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebab sudah diatur di dalam PP tersebut, cukup membayar 40 persen dari harga minimal yang ditetapkan KPKNL. Khusus untuk mobnas yang masa pakainya antara empat tahun sampai tujuh tahun. “Sedangkan kendaraan dinas yang umurnya di atas tujuh tahun, maka cukup membayar 20 persen dari hasil penilaian terendah KPKNL atas kendaraan bersangkutan. Ini sudah diatur pemerintah,” ucap Armansyah. Dia menyatakan, seluruh mantan pimpinan DPRD di eranya berhak atas ketiga unit mobnas tersebut. Pasalnya, tidak ada ketentuan yang dilanggar. Karena syarat untuk memdapatkan mobnas diantaranya telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian minimal 4 tahun dari sejak ditetapkan menjadi pimpinan DPRD sampai dengan berakhirnya masa jabatan. BACA JUGA: Eks Wabup Ikut Sorot Fenomena Tak Sejalannya Dewan dan Eksekutif Kemudian belum pernah membeli mobnas tanpa melalui prosedur lelang dan tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. “Kami juga tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan kami saat itu. Jadi sudah sewajarnya jika kami mengajukan permohonan permintaan mobnas perseorangan itu tanpa melalui mekanisme lelang,” harapnya. Berapapun harganya, pihaknya siap untuk menebusnya. Selagi penentuan harga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur pemerintah. Terkait keinginan tiga mantan unsur pimpinan DPRD Mukomuko itu, Kabid Aset Daerah Badan Keuangan Daerah Mukomuko belum kunjung dapat dikonfirmasi RB. Baik itu Kabid Aset Daerah yang lama, Eka Purwanto, S.IP, M.Si maupun Kabid Aset Daerah yang baru dilantik bupati, Juni Ardiansyah.
3 Eks Pimpinan Dewan “Buru” Mobnas Bekas
Jumat 08-07-2022,03:23 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 12-11-2025,13:54 WIB
Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
Selasa 28-10-2025,15:29 WIB
Warga Selagan Raya Geruduk DPRD Mukomuko, Tuntut Pembatalan Poin Perda RTRW
Sabtu 04-10-2025,15:12 WIB
Proses Pelantikan PPPK Tahap II di Mukomuko Hampir Rampung, Begini Jadwalnya
Jumat 03-10-2025,18:21 WIB
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bengkulu, Berpusat di Tenggara Mukomuko
Kamis 02-10-2025,14:37 WIB
Rekrutmen BUMD Mukomuko Dibuka, Kesempatan Karier di Perumda dan Bank
Terpopuler
Kamis 03-09-2026,12:58 WIB
Gebyar Merah Putih Mukomuko Ditunda, Jadwal Baru 10-19 September 2026
Kamis 03-09-2026,13:33 WIB
El Nino Masih Kuat, Musim Hujan Bengkulu Diprediksi Mundur hingga Oktober
Kamis 03-09-2026,22:00 WIB
37 Desa di Mukomuko Sudah Bentuk Panitia Pilkades, Tahapan Berikutnya Mulai Berjalan
Kamis 03-09-2026,12:52 WIB
Tanpa APBD, TNI Siap Garap Sekolah hingga Jembatan di Desa Bengkulu
Kamis 03-09-2026,12:36 WIB
Bimtek PAUD HI di Bengkulu Soroti Masa Emas Anak Usia 0-6 Tahun
Terkini
Kamis 03-09-2026,22:03 WIB
Kebakaran Lahan di Tengah Permukiman Rejang Lebong Nyaris Sambar Rumah Warga
Kamis 03-09-2026,22:00 WIB
37 Desa di Mukomuko Sudah Bentuk Panitia Pilkades, Tahapan Berikutnya Mulai Berjalan
Kamis 03-09-2026,21:56 WIB
Dinsos Mukomuko Siapkan 15 Kursi Roda untuk Warga Disabilitas, Ini Kriterianya
Kamis 03-09-2026,21:53 WIB
Pemprov Bengkulu Bawa Rp380 Juta ke Korban Gempa NTT, Bantuan Bisa Bertambah
Kamis 03-09-2026,14:00 WIB