Sekda Bengkulu Tengah EH ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu pada tahun 2013. Turut bersamanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK DR dan Direktur PT. BPI HH. Proyek RDTR kusut, duit cair. PENYELIDIKAN dugaan kasus tindak pidana korupsi penyusunan RDTR kawasan perbatasan Benteng dengan Kota Bengkulu oleh Kejaksaan Negeri Benteng sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Rabu (6/7) Kejari Benteng menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng EH, kemudian PPTK DR dan pihak ketiga dalam hal ini penyedia HH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk tiga tersangka langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan. BACA JUGA: Perjalanan Panjang Dugaan Korupsi RDTR Benteng Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH menjelaskan, tiga orang tersangka dalam perkara ini EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat itu EH menjabat sebagai Kepala Bappeda Benteng. Kemudian DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT. BPI sebagai pihak ketiga dalam penyedia kegiatan ini. Dia menjelaskan, pada tahun 2013 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu. Adapun nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200. “Pengerjaan kegiatan penyusunan RDTR ini dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI. Kemudian ternyata kenyataannya dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu ini, EH selaku PA/PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). BACA JUGA: Sawit Kembali di Bawah Rp 1.000/Kg Yang artinya tidak sesuai dengan ketentuan. DR selaku PPTK membantu. Penyusunan HPS yang sudah ditetapkan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh EH,” ungkapnya Lanjutnya, dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku direktur PT BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. Melainkan EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya daalam melaksanakan penyusunan RDTR. Sebab EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. ”Dengan begini pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Benteng pada tahun anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan. Akan tetapi kenyataannya dilapangan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 dilakukan pembayaran. Kemudian EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen,” ujarnya. BACA JUGA: Eko Budiarto, Danyon 144/JY Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun Anggaran 2013 tersebut tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda). “Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP Kerugian Negara dapat kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp272.238.720, / total loss,” Tutup Tri Widodo. Sementara itu, Penjabat Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengungkapkan, jika ia sudah mendapatkan informasi eprihal penetapan tersangka Sekda Benteng atas kasus dugaan korupsi RDTR tahun 2013. Pada intinya ia akan menghormati proses hukum dan menghormati apa yang diputuskan oleh aparat penegak hukum (APH). "Saya baru mendapatkan kabarnya kemarin (Rabu, pukul 17.30 Wib , red). Pada intinya kita hargai dan hormati keputusan APH. Untuk saat ini saya baru bisa memberikan pendapat ini saja," singkat Heriyandi. Kronologis - Pada tahun 2013 Bappeda Benteng menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp. 311.940.200. - Pengerjaan kegiatan penyusunan RDTR ini dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan oleh PT. BPI. - EH selaku PA/PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) RDTR diduga tidak sesuai dengan ketentuan. DR selaku PPTK membantu. - Namun penyusunan HPS yang sudah ditetapkan tersebut telah diketahui dan disetujui oleh EH. - Dalam penyusunan RDTR tersebut HH selaku Direktur PT BPI dinyatakan sebagai pemenang. Tender tidak mengerjakan langsung namun dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. BACA JUGA: Sepi, 900 Kios PTM Tutup - EH maupun DR diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan penyusunan RDTR. - Sebab EH dan DR tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. - Proyek RDTR seharusnya belum bisa dibayarkan. Akan tetapi kenyataannya dilakukan pembayaran. - EH dengan sengaja menyetujui usulan tersebut untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100 persen. - Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu tahun Anggaran 2013 tersebut tidak dapat digunakan dalam penyusunan Perda. - Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP Kerugian Negara dapat kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp272.238.720. Sumber: Kejaksaan Negeri Bengkulu
Proyek RDTR 'Kusut', Duitnya Cair
Kamis 07-07-2022,22:02 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-10-2025,14:22 WIB
RDTR 7 Kecamatan di Kota Bengkulu Rampung, 2 Kecamatan Lain Segera Selesai
Rabu 29-10-2025,14:11 WIB
Pemkot Bengkulu Tuntaskan Penyusunan RDTR di Muara Bangkahulu dan Sungai Serut
Kamis 02-10-2025,12:41 WIB
Benteng, Komunitas, Suara Laut dan Pintu
Minggu 29-06-2025,11:42 WIB
Pembangunan Jalan di Bengkulu Tengah Resmi Dimulai, Warga Sambut Antusias Gubernur Tinjau Titik Nol
Kamis 01-08-2024,10:07 WIB
British Maunsell Forts, Pertahanan Militer Inggris yang Inovatif Pada Masanya
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,10:02 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Avtur untuk Penerbangan Haji 2026, Siapkan Lebih dari 80 Ribu KL
Kamis 23-04-2026,10:03 WIB
Hilang Saat Memancing, Korban Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis 23-04-2026,08:49 WIB
Hantam Nantes 3-0, PSG Semakin Nyaman di Puncak Klasemen Liga
Kamis 23-04-2026,09:00 WIB
Bayern Muenchen Amankan Tiket Final Piala Jerman Usai Tekuk Leverkusen 2-0
Kamis 23-04-2026,08:57 WIB
Manchester City Kudeta Arsenal dari Puncak Klasemen Usai Menang Tipis Atas Burnley
Terkini
Kamis 23-04-2026,19:03 WIB
Kunjungi Danau Dendam Tak Sudah, Menteri Agama Tebar Benih Ikan dan Lepas Burung
Kamis 23-04-2026,18:58 WIB
Usai Menang Praperadilan, Warga Bengkulu Selatan Cari Keadilan dengan Laporkan Penyidik ke Polda Bengkulu
Kamis 23-04-2026,18:23 WIB
Kunjungi Situs Sejarah Bengkulu, Rachmat Pambudy Tekankan Budaya sebagai Arah Masa Depan Bangsa
Kamis 23-04-2026,16:00 WIB
Kunjungan Bappenas, Bengkulu Usulkan Tol, Pelabuhan hingga Industri
Kamis 23-04-2026,14:19 WIB