BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan melayangkan somasi terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang terletak di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Selatan. Somasi ini lantaran PT. DDP diduga melakukan perusakan papan plang milik kuasa hukum petani.
Sengketa lahan petani Malin Deman dengan PT DDP di Mukomuko diduga masih berlanjut. Petani yang memiliki alas garap membentangkan spanduk di lahan mereka. Tapi pihak perusahaan diduga merusak spanduk informasi yang difasilitasi oleh kuasa hukum petani. Kuasa hukum petani, Saman Lating mengatakan, tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP adalah tindakan yang dilarang oleh hukum. Apalagi perusakan tersebut dilakukan terhadap papan plang Kantor Hukum. "Kita melayangkan somasi terhadap PT. DDP. Pada kesempatan kali ini kita juga menuntut PT. DDP dan pihak-pihak yang turut terlibat untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf. Karena tindakan perusakan yang dilakukan secara hukum itu salah," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (8/7/2022). Diketahui, perusakan papan plang kantor hukum tersebut yang berada di atas lahan garapan para petani (klien dari kantor hukum) berjumlah 10 unit. Pada tanggal 20 Juni 2022 lalu sebanyak 6 unit papan plang tersebut dirusak dan dihilangkan. Perbuatan ini diduga dilakukan oleh pihak PT. DDP dan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak kuasa hukum menilai pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Begitu pun perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP tersebut. "Berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP, maka dianalisa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dimana perbuatan merusak sampai tidak dapat dipakai lagi," tambahnya. "Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja dan papan plang tersebut dimiliki oleh Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan. Sehingga, dapat simpulkan bahwa yang diduga dilakukan oleh PT. DDP telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP," tutupnya.Diduga Lakukan Perusakan Papan Plang Milik Kuasa Hukum, PT. DDP Disomasi
Jumat 08-07-2022,13:02 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,20:21 WIB
Warga Malin Deman Ultimatum PT DDP, Hentikan Perusakan Lahan atau Hadapi Protes Besar
Jumat 03-10-2025,18:06 WIB
Konflik Agraria Malin Deman: Warga Geram, PT DDP Diduga Lakukan Perusakan
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang
Kamis 24-04-2025,14:37 WIB
Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang
Rabu 18-12-2024,08:52 WIB
Konflik PT ABS dan Warga Pino Raya Memanas, FMPR Desak Tindakan Tegas
Terpopuler
Senin 16-02-2026,15:58 WIB
Honda Community & Media Fun Motour Camp 2026: Perpaduan Touring, Kebersamaan, dan Petualangan
Senin 16-02-2026,13:10 WIB
Harga TBS Sawit Mukomuko Jelang Puasa 2026 Stabil, Tertinggi Rp3.050 per Kg
Senin 16-02-2026,11:09 WIB
Dana Desa 2026 Bengkulu Tengah Tembus Rp38,3 Miliar, Ini Desa Penerima Terbesar
Senin 16-02-2026,10:27 WIB
Cuti Bersama Imlek 2026, ASN Pemkab Mukomuko Dilarang Tambah Libur
Senin 16-02-2026,09:15 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp14.000, Kini Rp2.940.000 per Gram
Terkini
Senin 16-02-2026,18:00 WIB
Program Bedah Rumah 2026, 58 RTLH di Kota Bengkulu Siap Diperbaiki
Senin 16-02-2026,16:41 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lebong Diprotes Warga, Pemda Fasilitasi Musyawarah
Senin 16-02-2026,15:58 WIB
Honda Community & Media Fun Motour Camp 2026: Perpaduan Touring, Kebersamaan, dan Petualangan
Senin 16-02-2026,15:56 WIB
Pekan Depan, Jalan KZ Abidin Kota Bengkulu Resmi Terapkan Sistem Satu Arah
Senin 16-02-2026,15:09 WIB