BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan melayangkan somasi terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang terletak di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Selatan. Somasi ini lantaran PT. DDP diduga melakukan perusakan papan plang milik kuasa hukum petani.
Sengketa lahan petani Malin Deman dengan PT DDP di Mukomuko diduga masih berlanjut. Petani yang memiliki alas garap membentangkan spanduk di lahan mereka. Tapi pihak perusahaan diduga merusak spanduk informasi yang difasilitasi oleh kuasa hukum petani. Kuasa hukum petani, Saman Lating mengatakan, tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP adalah tindakan yang dilarang oleh hukum. Apalagi perusakan tersebut dilakukan terhadap papan plang Kantor Hukum. "Kita melayangkan somasi terhadap PT. DDP. Pada kesempatan kali ini kita juga menuntut PT. DDP dan pihak-pihak yang turut terlibat untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf. Karena tindakan perusakan yang dilakukan secara hukum itu salah," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (8/7/2022). Diketahui, perusakan papan plang kantor hukum tersebut yang berada di atas lahan garapan para petani (klien dari kantor hukum) berjumlah 10 unit. Pada tanggal 20 Juni 2022 lalu sebanyak 6 unit papan plang tersebut dirusak dan dihilangkan. Perbuatan ini diduga dilakukan oleh pihak PT. DDP dan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak kuasa hukum menilai pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Begitu pun perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP tersebut. "Berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP, maka dianalisa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dimana perbuatan merusak sampai tidak dapat dipakai lagi," tambahnya. "Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja dan papan plang tersebut dimiliki oleh Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan. Sehingga, dapat simpulkan bahwa yang diduga dilakukan oleh PT. DDP telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP," tutupnya.Diduga Lakukan Perusakan Papan Plang Milik Kuasa Hukum, PT. DDP Disomasi
Jumat 08-07-2022,13:02 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,20:21 WIB
Warga Malin Deman Ultimatum PT DDP, Hentikan Perusakan Lahan atau Hadapi Protes Besar
Jumat 03-10-2025,18:06 WIB
Konflik Agraria Malin Deman: Warga Geram, PT DDP Diduga Lakukan Perusakan
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang
Kamis 24-04-2025,14:37 WIB
Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang
Rabu 18-12-2024,08:52 WIB
Konflik PT ABS dan Warga Pino Raya Memanas, FMPR Desak Tindakan Tegas
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,11:43 WIB
148 Desa di Mukomuko Bisa Cairkan Dana Desa 2026, Total Rp102 Miliar Siap Digelontorkan
Minggu 22-02-2026,06:54 WIB
Dana Desa 2026 Ogan Komering Ulu Tembus Rp43,9 Miliar, Ini Daftar Lengkap Pembagian per Desa
Minggu 22-02-2026,11:13 WIB
Ramadan 1447 H: 17 Puskesmas dan RSUD Mukomuko Tetap Buka Normal, Dinkes Pastikan Layanan Tak Berkurang
Minggu 22-02-2026,15:31 WIB
Perang Sarung dan Geng Motor Marak Saat Ramadan, Disdikbud Bengkulu Wajibkan Buku Kontrol Ibadah Siswa
Minggu 22-02-2026,12:09 WIB
Dana Desa 2026 Lahat Tembus Rp96,8 Miliar, Ini Desa Penerima Tertinggi dan Terendah
Terkini
Minggu 22-02-2026,19:17 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Pasokan LPG 3 Kg di Bengkulu Utara Selama Ramadan
Minggu 22-02-2026,15:31 WIB
Perang Sarung dan Geng Motor Marak Saat Ramadan, Disdikbud Bengkulu Wajibkan Buku Kontrol Ibadah Siswa
Minggu 22-02-2026,15:27 WIB
250 Petugas Turun Setiap Hari! DLH Bengkulu Atur Jam Kerja Khusus agar Kota Tetap Bersih Selama Ramadan
Minggu 22-02-2026,15:23 WIB
CCTV Dipasang, Patroli Gabungan Digencarkan! Dandim 0407 Pastikan Bengkulu Tetap Aman dan Kondusif
Minggu 22-02-2026,15:19 WIB