BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan melayangkan somasi terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang terletak di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Selatan. Somasi ini lantaran PT. DDP diduga melakukan perusakan papan plang milik kuasa hukum petani.
Sengketa lahan petani Malin Deman dengan PT DDP di Mukomuko diduga masih berlanjut. Petani yang memiliki alas garap membentangkan spanduk di lahan mereka. Tapi pihak perusahaan diduga merusak spanduk informasi yang difasilitasi oleh kuasa hukum petani. Kuasa hukum petani, Saman Lating mengatakan, tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP adalah tindakan yang dilarang oleh hukum. Apalagi perusakan tersebut dilakukan terhadap papan plang Kantor Hukum. "Kita melayangkan somasi terhadap PT. DDP. Pada kesempatan kali ini kita juga menuntut PT. DDP dan pihak-pihak yang turut terlibat untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf. Karena tindakan perusakan yang dilakukan secara hukum itu salah," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (8/7/2022). Diketahui, perusakan papan plang kantor hukum tersebut yang berada di atas lahan garapan para petani (klien dari kantor hukum) berjumlah 10 unit. Pada tanggal 20 Juni 2022 lalu sebanyak 6 unit papan plang tersebut dirusak dan dihilangkan. Perbuatan ini diduga dilakukan oleh pihak PT. DDP dan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pihak kuasa hukum menilai pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Begitu pun perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP tersebut. "Berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP, maka dianalisa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dimana perbuatan merusak sampai tidak dapat dipakai lagi," tambahnya. "Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja dan papan plang tersebut dimiliki oleh Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan. Sehingga, dapat simpulkan bahwa yang diduga dilakukan oleh PT. DDP telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP," tutupnya.Diduga Lakukan Perusakan Papan Plang Milik Kuasa Hukum, PT. DDP Disomasi
Jumat 08-07-2022,13:02 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,20:21 WIB
Warga Malin Deman Ultimatum PT DDP, Hentikan Perusakan Lahan atau Hadapi Protes Besar
Jumat 03-10-2025,18:06 WIB
Konflik Agraria Malin Deman: Warga Geram, PT DDP Diduga Lakukan Perusakan
Kamis 18-09-2025,14:27 WIB
Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang
Kamis 24-04-2025,14:37 WIB
Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang
Rabu 18-12-2024,08:52 WIB
Konflik PT ABS dan Warga Pino Raya Memanas, FMPR Desak Tindakan Tegas
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,14:12 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, Mukomuko Ajukan Bantuan Benih Padi 86 Ton Lebih
Selasa 17-02-2026,16:00 WIB
Tradisi Mandi Balimau di Mukomuko, Warga Diminta Utamakan Keselamatan
Selasa 17-02-2026,19:16 WIB
Awal Puasa Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Pemprov Bengkulu Ajak Jaga Kerukunan
Selasa 17-02-2026,13:13 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6.000 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Selasa 17-02-2026,20:48 WIB
Dana Desa 2026 Tapanuli Tengah Rp60,3 Miliar, Manduamas Baru Tertinggi
Terkini
Rabu 18-02-2026,08:49 WIB
Jam Kerja ASN Rejang Lebong Dikurangi Selama Ramadan, Disiplin Tetap Diawasi
Rabu 18-02-2026,08:26 WIB
PSG Manfaatkan Kartu Merah Monaco, Les Parisiens Menang Dramatis 3-2
Rabu 18-02-2026,08:22 WIB
Madrid Curi Poin Penuh di Da Luz, Benfica Terancam Tersingkir
Rabu 18-02-2026,08:17 WIB
Dortmund Tundukkan Atalanta 2-0, Satu Kaki di Babak 16 Besar
Selasa 17-02-2026,20:48 WIB