Uang 'Tutup Mulut' Rp 5 Ribu dari Kakek Cabul

Sabtu 16-07-2022,09:30 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadhani
Editor : adminrakyatbengkulu2

KETAHUN, rakyatbengkulu.diaway.id – Pa (83) warga Kecamatan Ketahun sepertinya akan menghabiskan usianya dibalik jeruji besi.

Ia ditangkap Polisi dan dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan ada dua anak bawah umur berusia 10 tahun dan 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan Pa. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu di kediaman Pa.

Yang juga tak jauh dari kediaman kedua korbannya. Setiap melakukan aksinya, pelaku yang berstatus duda ini mengajak korban ke dalam rumahnya saat anak dan menantunya sedang tidak ada.

Pa diduga mencabuli dua korban lebih dari 10 kali. Kejadian ini baru terungkap Senin lalu. Setiap usai melakukan perbuatannya, Pa memberi korbannya uang Rp 5 ribu – Rp 10 ribu.

BACA JUGA:Lama Menduda, Kakek 83 Tahun di Bengkulu Utara Tega Cabuli 2 Anak Tetangga

Dan meminta korban untuk tidak menyampaikan kejadian tersebut pada orang lain. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita dengan teman mainnya jika bagian kewanitaannya sakit.

Akhirnya cerita tersebut sampai ke telinga orangtua korban. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengaku pada orangtua dan kasus ini dilaporkan ke Polisi. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Ketahun Iptu. Dillia P Firmawan, S.Tk menuturkan jika polisi sudah menemukan bukti tindakan pelaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

“Kita juga sudah melakukan visum pada korban dan memeriksa saksi-saksi,” ujar Kapolsek. Pa terancam 15 tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang 35/2014 tentangf Perlindungan Anak.

Dalam perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. “Dalam pasal tersebut menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan peruatan cabul pada anak baik dengan ancaman, kekeran maupun bujuk rayu,” pungkas Kapolsek. (qia

Kategori :