Kakek Terdakwa Tindak Asusila Cucu Kandung Jalani Sidang Perdana, Ibu Korban Tak Ingin Maafkan
Ibu korban tak ingin maafkan, kakek terdakwa tindak asusila cucu kandung jalani sidang perdana.--dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kakek terdakwa tindak asusila cucu kandung berusia 70 tahun berinisial FA warga Kota Bengkulu, jalani sidang perdana perkara asusila.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa, 9 Juli 2024.
Proses sidang digelar secara tertutup dikarenakan korban adalah anak bawah umur, yang baru berusia 3 tahun.
Diketahui korban adalah cucu kandung dari terdakwa FA.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila, Para Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Tampak beberapa keluarga korban dan sekaligus keluarga terdakwa datang memantau jalannya sidang perdana tersebut di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut
Diungkapkan sang ibu korban, dia berharap sang kakek dihukum seberat-beratnya serta meminta hakim bersikap adil.
"Saya sebagai ibunya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, itu saja. Meminta hakim harus adil dengan anak di bawah umur, karena mereka dilindungi undang-undang," ungkapnya dikutip KORANRB.ID, Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Oknum Honorer di Seluma Pelaku Asusila Anak Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Pelajar SMP di Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Selanjutnya perbuatan FA terhadap korban yang masih berumur 3 tahun belum bisa diterima keluarga korban.
Baik itu dari keluarga ibu korban ataupun keluarga dekat lainnya.
Sementara itu, korban yang masih berumur 3 tahun ini masih trauma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: