BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Filya Yudianti Asmara meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang telah dijatuhkan. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 itu, menyampaikannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/7). Filya merupakan menantu, Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali. Dia berstatus karyawan perusahaan swasta. BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun Terdakwa sebelumnya dituntut penjara, selama 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan. Permintaan dibebaskan terdakwa Filya ini disampaikan langsung penasehat hukumnya, Sofian Siregar. Sofian menyebutkan terdakwa Filya tidak memenuhi unsur pasal 3 KHUP tentang tipikor yang ditujukan oleh JPU. "Kita berkeyakinan bahwa kedudukan ataupun kewenangan yang bersangkutan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu tidak ada di terdakwa Filya. Sebab itu unsur itu tidak terbukti. Kami yakin bahwa tuntutan terhadap klien kami Filya dapat dilepaskan atau dibebaskan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. BACA JUGA: 'Ngadat', Peserta Arisan Online Harap-harap Cemas, di Bengkulu Utara Sofian juga menilai, Filya bukan seorang ASN serta bukan pula orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Seluma. Maka keterlibatan terdakwa Filya dalam kasus BOS afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020, semata-mata atas perintah terdakwa Emzaili yang merupakan mertuanya. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Emzaili, pihak kuasa hukum menyatakan menerima. Dirinya menyebutkan, salah satu analisis yuridis yang tepat adalah, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang hasil kerugian negara oleh terdakwa Emzaili. "Kalau untuk terdakwa Emzaili sudah jelas dalam pledoi, kami sependapat dengan JPU. Baik dalam analisis yuridisnya sudah tepat salah satunya terdakwa Emzaili telah mengembalikan kerugian negara itu sendiri," sambungannya. BACA JUGA: Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pihaknya akan menjawab pada sidangan selanjutnya. "Untuk terdakwa Emzaili penasehat hukumnya sependapat, namun untuk terdakwa Filya tidak. Untuk menjawab hasil sidang hari ini kita akan jawab secara tertulis pada sidang selanjutnya," pungkasnya. Sidang selanjutnya akan diagendakan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas vonis dari majelis hakim. Diketahui sebelumnya terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp. 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma
Selasa 19-07-2022,13:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #sidang bos afirmasi
#seluma
#pledoi terdakwa bos seluma
#pledoi
#menantu minta bebas
#filya yudianti asmara
#emzaili
#dikbud seluma
#bos afirmasi
#bos
Kategori :
Terkait
Senin 14-04-2025,07:33 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas di Seluma Dikumpulkan: Pemkab Tertibkan Aset dan Siapkan Mobnas Baru
Kamis 13-02-2025,06:53 WIB
Rumah Camat Talo Dibobol Maling Saat Kosong, Pelaku Gasak Jam Tangan dan Tabung Gas
Rabu 12-02-2025,09:44 WIB
Nelayan Tradisional Seluma Siap Ambil Tindakan Tegas Jika Kapal Trawl Kembali Masuk Wilayah Pesisir
Rabu 12-02-2025,06:49 WIB
Dugaan Karaoke Ilegal dan Miras di Taman Wisata Kota, Camat Seluma Panggil Pedagang
Rabu 05-02-2025,13:01 WIB
6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota, Tetap Wajib Lapor
Terpopuler
Senin 14-04-2025,12:39 WIB
Menguak Fakta di Balik Mitos Donor Darah: Saatnya Buang Takut, Selamatkan Nyawa
Senin 14-04-2025,08:30 WIB
Kebiasaan Kecil Membuat Batin Lebih Tenang: Kunci Damai di Tengah Hidup yang Bising
Senin 14-04-2025,12:33 WIB
Mengapa Hubungan LDR Sering Gagal? Ini 7 Penyebab yang Sering Terabaikan
Senin 14-04-2025,08:07 WIB
Tips Menjaga Hubungan Persahabatan yang Sehat: Lebih dari Sekadar Saling Mengenal
Senin 14-04-2025,15:17 WIB
Makanan Cerdas, Anak Cemerlang: 7 Superfood Penunjang Kecerdasan Otak Si Kecil
Terkini
Selasa 15-04-2025,02:00 WIB
Sidang Perdana Rohidin Mersyah Dijadwalkan 21 April, Penahanan Tanpa Keistimewaan di Rutan Malabero
Selasa 15-04-2025,01:00 WIB
113 dari 142 Desa di Bengkulu Selatan Sudah Ajukan Dana Desa dan ADD Tahap Pertama, Sisanya Diimbau Menyusul
Selasa 15-04-2025,00:00 WIB
KMP Pulo Tello Lolos Uji Coba Masuk Pelabuhan Pulau Baai, Siap Kembali Layani Rute Pulau Enggano
Selasa 15-04-2025,00:00 WIB
Semua Desa di Kecamatan Kota Mukomuko Cairkan Dana Desa Tahap Pertama 2025, Ini Pesan Penting Camat
Senin 14-04-2025,20:03 WIB