BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Filya Yudianti Asmara meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang telah dijatuhkan. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 itu, menyampaikannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/7). Filya merupakan menantu, Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali. Dia berstatus karyawan perusahaan swasta. BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun Terdakwa sebelumnya dituntut penjara, selama 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan. Permintaan dibebaskan terdakwa Filya ini disampaikan langsung penasehat hukumnya, Sofian Siregar. Sofian menyebutkan terdakwa Filya tidak memenuhi unsur pasal 3 KHUP tentang tipikor yang ditujukan oleh JPU. "Kita berkeyakinan bahwa kedudukan ataupun kewenangan yang bersangkutan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu tidak ada di terdakwa Filya. Sebab itu unsur itu tidak terbukti. Kami yakin bahwa tuntutan terhadap klien kami Filya dapat dilepaskan atau dibebaskan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. BACA JUGA: 'Ngadat', Peserta Arisan Online Harap-harap Cemas, di Bengkulu Utara Sofian juga menilai, Filya bukan seorang ASN serta bukan pula orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Seluma. Maka keterlibatan terdakwa Filya dalam kasus BOS afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020, semata-mata atas perintah terdakwa Emzaili yang merupakan mertuanya. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Emzaili, pihak kuasa hukum menyatakan menerima. Dirinya menyebutkan, salah satu analisis yuridis yang tepat adalah, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang hasil kerugian negara oleh terdakwa Emzaili. "Kalau untuk terdakwa Emzaili sudah jelas dalam pledoi, kami sependapat dengan JPU. Baik dalam analisis yuridisnya sudah tepat salah satunya terdakwa Emzaili telah mengembalikan kerugian negara itu sendiri," sambungannya. BACA JUGA: Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pihaknya akan menjawab pada sidangan selanjutnya. "Untuk terdakwa Emzaili penasehat hukumnya sependapat, namun untuk terdakwa Filya tidak. Untuk menjawab hasil sidang hari ini kita akan jawab secara tertulis pada sidang selanjutnya," pungkasnya. Sidang selanjutnya akan diagendakan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas vonis dari majelis hakim. Diketahui sebelumnya terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp. 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma
Selasa 19-07-2022,13:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #sidang bos afirmasi
#seluma
#pledoi terdakwa bos seluma
#pledoi
#menantu minta bebas
#filya yudianti asmara
#emzaili
#dikbud seluma
#bos afirmasi
#bos
Kategori :
Terkait
Sabtu 23-11-2024,11:08 WIB
BUMDes Pasar Seluma Dapat Suntikan Dana Rp 75 Juta, Ini Rencana Kegiatannya
Senin 18-11-2024,08:06 WIB
Debat Panas Pilkada Seluma! Adu Strategi dan Janji dari Dua Paslon Terbaik
Sabtu 16-11-2024,09:07 WIB
6 OPD di Seluma Menolak Kelola Dana Stunting Rp5,6 Miliar, Begini Penjelasan Pjs Bupati
Jumat 15-11-2024,06:10 WIB
Kontroversi Penolakan Dana Stunting, Fraksi PDIP dan Nasdem Minta Penjelasan 6 Kepala Dinas
Kamis 14-11-2024,08:43 WIB
Misteri Pembakaran Rumah Warga di Dusun Baru, Polsek Talo Seluma Turun Tangan
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,13:55 WIB
Dilarikan ke Rumah Sakit, Kades di Bengkulu Utara Tenggak Racun Diduga Karena Ribut Keluarga
Kamis 28-11-2024,09:32 WIB
Ramalan Keuangan Shio di Bulan Februari 2025, Saatnya Hemat atau Boros?
Kamis 28-11-2024,17:14 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Luwu Sulawesi Selatan, Total Rp173,5 Miliar: Ini Desa Terbesar
Kamis 28-11-2024,06:45 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Bone Sulawesi Selatan Rp280,8 miliar: Siapa yang Terbesar dari M-W?
Kamis 28-11-2024,17:01 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Rp117,4 miliar, Berikut Jumlah per Desa
Terkini
Kamis 28-11-2024,22:52 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Tana Toraja Sulawesi Selatan Rp98,8 miliar, Berikut Detail per Desa
Kamis 28-11-2024,21:51 WIB
Rachmat-Tarmizi Menang di Pilkada Benteng, Komitmen Rangkul Paslon Lain dan Buka Rumah Dinas untuk Warga
Kamis 28-11-2024,19:34 WIB
4 Pengembang Serahkan Fasilitas Umum dan Sosial, Pemkab Rejang Lebong Bakal Anggarkan Dana Pemeliharaan
Kamis 28-11-2024,18:56 WIB