Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma

Selasa 19-07-2022,13:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  Filya Yudianti Asmara meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang telah dijatuhkan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 itu, menyampaikannya dalam lanjutan sidang di  Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/7).

Filya merupakan menantu, Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali. Dia berstatus karyawan perusahaan swasta.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun

Terdakwa sebelumnya  dituntut penjara,  selama 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan.

Permintaan dibebaskan terdakwa Filya ini disampaikan langsung penasehat hukumnya,  Sofian Siregar.

Sofian menyebutkan terdakwa Filya tidak memenuhi unsur pasal 3 KHUP tentang tipikor yang ditujukan oleh JPU.

"Kita berkeyakinan bahwa kedudukan ataupun kewenangan yang bersangkutan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu tidak ada di terdakwa Filya. Sebab itu unsur itu tidak terbukti.

Kami yakin bahwa tuntutan terhadap klien kami Filya dapat dilepaskan atau dibebaskan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

BACA JUGA: 'Ngadat', Peserta Arisan Online Harap-harap Cemas, di Bengkulu Utara

Sofian juga menilai, Filya bukan seorang ASN serta bukan pula orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Seluma.

Maka keterlibatan terdakwa Filya dalam kasus BOS afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020, semata-mata atas perintah terdakwa Emzaili yang merupakan mertuanya.

Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Emzaili, pihak kuasa hukum menyatakan menerima.

Dirinya menyebutkan, salah satu analisis yuridis yang tepat adalah, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang hasil kerugian negara oleh terdakwa Emzaili.

"Kalau untuk terdakwa Emzaili sudah jelas dalam pledoi, kami sependapat dengan JPU.

Baik dalam analisis yuridisnya sudah tepat salah satunya terdakwa Emzaili telah mengembalikan kerugian negara itu sendiri," sambungannya.

BACA JUGA: Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur

Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pihaknya akan menjawab pada sidangan selanjutnya.

"Untuk terdakwa Emzaili penasehat hukumnya sependapat, namun untuk terdakwa Filya tidak.

Untuk menjawab hasil sidang hari ini kita akan jawab secara tertulis pada sidang selanjutnya," pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan diagendakan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas vonis dari majelis hakim.

Diketahui sebelumnya terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp. 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta  subsider 3 bulan penjara.


Kategori :