BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Filya Yudianti Asmara meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang telah dijatuhkan. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 itu, menyampaikannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/7). Filya merupakan menantu, Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali. Dia berstatus karyawan perusahaan swasta. BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun Terdakwa sebelumnya dituntut penjara, selama 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan. Permintaan dibebaskan terdakwa Filya ini disampaikan langsung penasehat hukumnya, Sofian Siregar. Sofian menyebutkan terdakwa Filya tidak memenuhi unsur pasal 3 KHUP tentang tipikor yang ditujukan oleh JPU. "Kita berkeyakinan bahwa kedudukan ataupun kewenangan yang bersangkutan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu tidak ada di terdakwa Filya. Sebab itu unsur itu tidak terbukti. Kami yakin bahwa tuntutan terhadap klien kami Filya dapat dilepaskan atau dibebaskan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. BACA JUGA: 'Ngadat', Peserta Arisan Online Harap-harap Cemas, di Bengkulu Utara Sofian juga menilai, Filya bukan seorang ASN serta bukan pula orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Seluma. Maka keterlibatan terdakwa Filya dalam kasus BOS afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020, semata-mata atas perintah terdakwa Emzaili yang merupakan mertuanya. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Emzaili, pihak kuasa hukum menyatakan menerima. Dirinya menyebutkan, salah satu analisis yuridis yang tepat adalah, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang hasil kerugian negara oleh terdakwa Emzaili. "Kalau untuk terdakwa Emzaili sudah jelas dalam pledoi, kami sependapat dengan JPU. Baik dalam analisis yuridisnya sudah tepat salah satunya terdakwa Emzaili telah mengembalikan kerugian negara itu sendiri," sambungannya. BACA JUGA: Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pihaknya akan menjawab pada sidangan selanjutnya. "Untuk terdakwa Emzaili penasehat hukumnya sependapat, namun untuk terdakwa Filya tidak. Untuk menjawab hasil sidang hari ini kita akan jawab secara tertulis pada sidang selanjutnya," pungkasnya. Sidang selanjutnya akan diagendakan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas vonis dari majelis hakim. Diketahui sebelumnya terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp. 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma
Selasa 19-07-2022,13:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #sidang bos afirmasi
#seluma
#pledoi terdakwa bos seluma
#pledoi
#menantu minta bebas
#filya yudianti asmara
#emzaili
#dikbud seluma
#bos afirmasi
#bos
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Senin 20-10-2025,09:42 WIB
8.000 Blanko Baru Tiba, Pelayanan KTP-el di Seluma Kembali Lancar
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,18:15 WIB
Jelang Launching Belungguk Point, Dishub Bengkulu Pastikan Lampu Hias 100 Persen Menyala
Jumat 26-12-2025,12:58 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Turun Jelang Akhir 2025, Tertinggi Rp2.970 per Kilogram
Jumat 26-12-2025,12:11 WIB
141 SD dan 58 SMP di Mukomuko Terima IFP untuk Pembelajaran Digital
Jumat 26-12-2025,14:24 WIB
Dandim 0428 Mukomuko Tinjau Pembangunan Gerai KDKMP, Target 40 Persen Akhir 2025
Jumat 26-12-2025,09:07 WIB
Polemik Dana Desa Mekar Sari, Program Ayam Potong Jadi Sapi, BPD Lapor Kades ke Jaksa
Terkini
Jumat 26-12-2025,18:22 WIB
Sambut Ikon Wisata Baru, Satpol PP dan Linmas Bengkulu Siapkan Pengamanan Total Belungguk Point
Jumat 26-12-2025,18:15 WIB
Jelang Launching Belungguk Point, Dishub Bengkulu Pastikan Lampu Hias 100 Persen Menyala
Jumat 26-12-2025,15:58 WIB
Isu Banpol Dipangkas Dibantah, Pemprov Bengkulu Pastikan Tetap Rp5.000 per Suara
Jumat 26-12-2025,14:24 WIB
Dandim 0428 Mukomuko Tinjau Pembangunan Gerai KDKMP, Target 40 Persen Akhir 2025
Jumat 26-12-2025,13:14 WIB