BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Filya Yudianti Asmara meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum yang telah dijatuhkan. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 itu, menyampaikannya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (19/7). Filya merupakan menantu, Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali. Dia berstatus karyawan perusahaan swasta. BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dana BOS Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Sang Menantu 1 Tahun Terdakwa sebelumnya dituntut penjara, selama 1 tahun denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan. Permintaan dibebaskan terdakwa Filya ini disampaikan langsung penasehat hukumnya, Sofian Siregar. Sofian menyebutkan terdakwa Filya tidak memenuhi unsur pasal 3 KHUP tentang tipikor yang ditujukan oleh JPU. "Kita berkeyakinan bahwa kedudukan ataupun kewenangan yang bersangkutan untuk menguntungkan dirinya sendiri itu tidak ada di terdakwa Filya. Sebab itu unsur itu tidak terbukti. Kami yakin bahwa tuntutan terhadap klien kami Filya dapat dilepaskan atau dibebaskan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. BACA JUGA: 'Ngadat', Peserta Arisan Online Harap-harap Cemas, di Bengkulu Utara Sofian juga menilai, Filya bukan seorang ASN serta bukan pula orang yang bekerja di Dinas Pendidikan Seluma. Maka keterlibatan terdakwa Filya dalam kasus BOS afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020, semata-mata atas perintah terdakwa Emzaili yang merupakan mertuanya. Adapun tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Emzaili, pihak kuasa hukum menyatakan menerima. Dirinya menyebutkan, salah satu analisis yuridis yang tepat adalah, dengan dibuktikan adanya pengembalian uang hasil kerugian negara oleh terdakwa Emzaili. "Kalau untuk terdakwa Emzaili sudah jelas dalam pledoi, kami sependapat dengan JPU. Baik dalam analisis yuridisnya sudah tepat salah satunya terdakwa Emzaili telah mengembalikan kerugian negara itu sendiri," sambungannya. BACA JUGA: Diminta Tidur di Ruang Tamu, Eh Malah Menyelinap ke Kamar Tidur Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman mengatakan terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pihaknya akan menjawab pada sidangan selanjutnya. "Untuk terdakwa Emzaili penasehat hukumnya sependapat, namun untuk terdakwa Filya tidak. Untuk menjawab hasil sidang hari ini kita akan jawab secara tertulis pada sidang selanjutnya," pungkasnya. Sidang selanjutnya akan diagendakan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan atas vonis dari majelis hakim. Diketahui sebelumnya terdakwa Emzaili yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma oleh JPU dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp. 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma
Selasa 19-07-2022,13:48 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #sidang bos afirmasi
#seluma
#pledoi terdakwa bos seluma
#pledoi
#menantu minta bebas
#filya yudianti asmara
#emzaili
#dikbud seluma
#bos afirmasi
#bos
Kategori :
Terkait
Senin 16-12-2024,06:31 WIB
Kecelakaan Tragis di Seluma, Sepeda Motor Diserempet Truk Paket JNT, Satu Korban Meninggal di Tempat
Minggu 15-12-2024,07:34 WIB
Jembatan Air Riak Siabun Masih Ditutup, Diprediksi Normal pada Senin
Jumat 06-12-2024,08:37 WIB
Cuaca Ekstrem Melanda Seluma, 15 Tiang Listrik Roboh dan Aktivitas Terganggu
Kamis 05-12-2024,09:20 WIB
Desak Pemecatan Permanen Kades Dusun Baru, Puluhan Warga Seluma Datangi Kantor Bupati
Senin 02-12-2024,15:45 WIB
DPRD Seluma Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Berani Ubah APBD 2025
Terpopuler
Selasa 14-01-2025,19:22 WIB
Punya Manfaat Positif, Ini Pentingnya Bersikap Bodo Amat untuk Kesehatan Mental
Rabu 15-01-2025,06:01 WIB
Puluhan Bidan Desa Seluma Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Ini 11 Poin Tuntutannya!
Rabu 15-01-2025,10:31 WIB
6 Jurus Ampuh Menghadapi Cowok Mixed Signal, Jangan Takut Melepaskan!
Rabu 15-01-2025,10:07 WIB
Mengenal Luka Masa Kecil yang Berdampak hingga Dewasa, Termasuk Cara Mengatasinya!
Rabu 15-01-2025,07:21 WIB
Memaafkan vs Melupakan, Kunci Kesehatan Jiwa yang Perlu Anda Ketahui
Terkini
Rabu 15-01-2025,16:49 WIB
Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Coba Melawan Saat Ditangkap di Rejang Lebong
Rabu 15-01-2025,16:22 WIB
Diskominfotik Bengkulu Selatan Sediakan Internet Gratis dan CCTV di 2025 untuk Warga
Rabu 15-01-2025,16:15 WIB
Tunggakan PDAM Rejang Lebong Capai Rp 16 Miliar, Usulan Penghapusan Piutang Ditindaklanjuti
Rabu 15-01-2025,16:04 WIB