BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Empat tersangka yang telah di tetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Sabtu (16/7) dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya, tampak menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (19/7) di Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Data terhimpun, empat tersangka ini yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian. Keempat tersangka tiba di ruangan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Keempat tersangka mulai di periksa oleh penyidik setelah Penasihat Hukum keempat tersangka hadir di Kejati Bengkulu sekitar pukul 11.50 WIB. BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Dalam pantauan lapangan RB, kemarin telihat PH keempat tersangka yakni Made Sukiade, SH mendatangi ruangan penyidik untuk mendampingi jalannya pemeriksaan terhadap empat tersangka ini. Made yang di temui RB di sela-sela pemeriksaan mengatakan belum dapat memberikan komentar terlalu banyak, hal ini karena menghormati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang dalam kasus ini masih proses pengembangan. “Pemeriksaan masih berjalan, saya belum bisa memberi komentar ya, karena kita menghormati Kajati dalam kasus ini,” terang Made. BACA JUGA:Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Sementara, kehadirannya di Kejati bengkulu, Made membenarkan bahwa dirinya sebagai PH keempat tersangka dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya. “Iya kedatangan saya kesini, benar sebagai pengacara keempat tersangka yang di periksa hari ini,” ungkap Made. Untuk di ketahui sebelumnya, keempat tersangka ini di tetapkan tersangka Sabtu (16/7) pukul 02.00 WIB dini hari. Keempat tersangka di tahan di rutan Mapolda Bengkulu. Sementara untuk rilis kasus ini, Kajati Bengkulu mengatakan akan di rilis pada Kamis (21/7) mendatang. (jam)Tsk Replanting Diperiksa Lagi, Ini Penampakkannya
Rabu 20-07-2022,08:31 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 14-01-2025,10:05 WIB
Tragis! Sempat Lakukan Pelecehan, Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek di Kaur Dikenakan Pasal Berlapis
Jumat 10-01-2025,08:31 WIB
Tersangka Kasus 6 Ribu Butir Pil Samcodin Ditahan Kejari Bengkulu, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Selasa 07-01-2025,08:02 WIB
Program Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara Siap Tingkatkan Kualitas dan Pendapatan Petani
Jumat 27-12-2024,19:11 WIB
4 Tersangka Pengeroyokan di Rejang Lebong Dibekuk, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
Selasa 17-12-2024,11:10 WIB
Wow! Ada Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu saat Pileg, Kini Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
Terpopuler
Rabu 15-01-2025,06:01 WIB
Puluhan Bidan Desa Seluma Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Ini 11 Poin Tuntutannya!
Selasa 14-01-2025,19:22 WIB
Punya Manfaat Positif, Ini Pentingnya Bersikap Bodo Amat untuk Kesehatan Mental
Rabu 15-01-2025,10:07 WIB
Mengenal Luka Masa Kecil yang Berdampak hingga Dewasa, Termasuk Cara Mengatasinya!
Rabu 15-01-2025,10:31 WIB
6 Jurus Ampuh Menghadapi Cowok Mixed Signal, Jangan Takut Melepaskan!
Selasa 14-01-2025,17:03 WIB
Korban Perkelahian di Bengkulu Selatan Tewas Akibat Luka Tusukan, Begini Keterangan Pihak Keluarga
Terkini
Rabu 15-01-2025,16:22 WIB
Diskominfotik Bengkulu Selatan Sediakan Internet Gratis dan CCTV di 2025 untuk Warga
Rabu 15-01-2025,16:15 WIB
Tunggakan PDAM Rejang Lebong Capai Rp 16 Miliar, Usulan Penghapusan Piutang Ditindaklanjuti
Rabu 15-01-2025,16:04 WIB
Kanopi: Perambahan Hutan Sawit Sebabkan Konflik Manusia dan Harimau di Mukomuko
Rabu 15-01-2025,15:43 WIB