BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Empat tersangka yang telah di tetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Sabtu (16/7) dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya, tampak menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (19/7) di Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Data terhimpun, empat tersangka ini yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian. Keempat tersangka tiba di ruangan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Keempat tersangka mulai di periksa oleh penyidik setelah Penasihat Hukum keempat tersangka hadir di Kejati Bengkulu sekitar pukul 11.50 WIB. BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Dalam pantauan lapangan RB, kemarin telihat PH keempat tersangka yakni Made Sukiade, SH mendatangi ruangan penyidik untuk mendampingi jalannya pemeriksaan terhadap empat tersangka ini. Made yang di temui RB di sela-sela pemeriksaan mengatakan belum dapat memberikan komentar terlalu banyak, hal ini karena menghormati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang dalam kasus ini masih proses pengembangan. “Pemeriksaan masih berjalan, saya belum bisa memberi komentar ya, karena kita menghormati Kajati dalam kasus ini,” terang Made. BACA JUGA:Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Sementara, kehadirannya di Kejati bengkulu, Made membenarkan bahwa dirinya sebagai PH keempat tersangka dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya. “Iya kedatangan saya kesini, benar sebagai pengacara keempat tersangka yang di periksa hari ini,” ungkap Made. Untuk di ketahui sebelumnya, keempat tersangka ini di tetapkan tersangka Sabtu (16/7) pukul 02.00 WIB dini hari. Keempat tersangka di tahan di rutan Mapolda Bengkulu. Sementara untuk rilis kasus ini, Kajati Bengkulu mengatakan akan di rilis pada Kamis (21/7) mendatang. (jam)Tsk Replanting Diperiksa Lagi, Ini Penampakkannya
Rabu 20-07-2022,08:31 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Senin 03-11-2025,08:32 WIB
Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Senin 27-10-2025,16:21 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,10:42 WIB
Tinggalkan Rumah Bersama Tiga Teman, Pelajar 16 Tahun di Bengkulu Dilaporkan Hilang
Sabtu 07-02-2026,13:47 WIB
Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp561 Juta untuk Kesejahteraan Petugas Kebersihan 2026
Sabtu 07-02-2026,13:50 WIB
Tahun 2026, Gedung SPPG di Mukomuko Bertambah dan Sasar Wilayah 3T
Sabtu 07-02-2026,10:08 WIB
Usai Kasus PN Depok, KPK Soroti Sengketa Lahan di Daerah Wisata
Sabtu 07-02-2026,09:29 WIB
Emas Antam Terus Melaju, Harga Tembus Rp2,92 Juta per Gram di Akhir Pekan
Terkini
Sabtu 07-02-2026,17:51 WIB
Infinix Note 40 Pro 5G Tawarkan Teknologi 5G dengan Harga Bersahabat
Sabtu 07-02-2026,17:21 WIB
Performa Gahar dengan Baterai 7300 mAh, iQOO Z10 Jadi Pilihan HP Gaming 2026 dengan Harga Terbaik
Sabtu 07-02-2026,17:11 WIB
ASUS ROG Phone 8 Pro, HP Gaming Premium untuk Performa Tanpa Batas
Sabtu 07-02-2026,16:16 WIB
Mengenal Uwinfly DragonFly D7S, Sepeda Listrik Stylish yang Paham Kebutuhan Kaki Anda
Sabtu 07-02-2026,15:59 WIB