BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Empat tersangka yang telah di tetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Sabtu (16/7) dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya, tampak menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (19/7) di Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Data terhimpun, empat tersangka ini yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian. Keempat tersangka tiba di ruangan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Keempat tersangka mulai di periksa oleh penyidik setelah Penasihat Hukum keempat tersangka hadir di Kejati Bengkulu sekitar pukul 11.50 WIB. BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Dalam pantauan lapangan RB, kemarin telihat PH keempat tersangka yakni Made Sukiade, SH mendatangi ruangan penyidik untuk mendampingi jalannya pemeriksaan terhadap empat tersangka ini. Made yang di temui RB di sela-sela pemeriksaan mengatakan belum dapat memberikan komentar terlalu banyak, hal ini karena menghormati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang dalam kasus ini masih proses pengembangan. “Pemeriksaan masih berjalan, saya belum bisa memberi komentar ya, karena kita menghormati Kajati dalam kasus ini,” terang Made. BACA JUGA:Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Sementara, kehadirannya di Kejati bengkulu, Made membenarkan bahwa dirinya sebagai PH keempat tersangka dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya. “Iya kedatangan saya kesini, benar sebagai pengacara keempat tersangka yang di periksa hari ini,” ungkap Made. Untuk di ketahui sebelumnya, keempat tersangka ini di tetapkan tersangka Sabtu (16/7) pukul 02.00 WIB dini hari. Keempat tersangka di tahan di rutan Mapolda Bengkulu. Sementara untuk rilis kasus ini, Kajati Bengkulu mengatakan akan di rilis pada Kamis (21/7) mendatang. (jam)Tsk Replanting Diperiksa Lagi, Ini Penampakkannya
Rabu 20-07-2022,08:31 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Kamis 24-09-2026,16:48 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non-ASN RSKJ Soeprapto
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Senin 03-11-2025,08:32 WIB
Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,16:03 WIB
Mulai Olahraga di Usia 40 Tahun? Ini Pilihan Aktivitas yang Aman
Jumat 09-10-2026,08:40 WIB
SMA Unggul Garuda Buka PPDB 2027/2028, Ada Beasiswa Penuh dan Ini Syaratnya
Jumat 09-10-2026,10:14 WIB
Sepatu Riding Bukan Sekadar Gaya, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Jumat 09-10-2026,08:29 WIB
BMKG Prediksi Cuaca Jumat, Sejumlah Kota Berpotensi Hujan hingga Berkabut
Jumat 09-10-2026,10:22 WIB
Suka Menunda Pekerjaan? Ini 5 Shio yang Identik dengan Sifat Santai
Terkini
Jumat 09-10-2026,20:16 WIB
Pemkot Bengkulu Aktifkan Lagi Aturan Lapor Tamu 1x24 Jam, RT dan RW Diminta Berperan
Jumat 09-10-2026,20:13 WIB
Bengkulu Disiapkan Jadi Proyek Percontohan Pembangunan, 100 Jembatan Masuk Data Awal
Jumat 09-10-2026,20:10 WIB
BEI Bengkulu Bidik Transaksi Pasar Modal Rp7 Triliun pada 2026, Investor Baru Jadi Kunci
Jumat 09-10-2026,20:07 WIB
Bulog Bengkulu Serap 4.783 Ton Beras, Target 2026 Terlampaui 50,19 Persen
Jumat 09-10-2026,20:05 WIB