BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id - Empat tersangka yang telah di tetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Sabtu (16/7) dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya, tampak menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (19/7) di Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Data terhimpun, empat tersangka ini yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono alias Kasto, Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto alias Pian. Keempat tersangka tiba di ruangan penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Keempat tersangka mulai di periksa oleh penyidik setelah Penasihat Hukum keempat tersangka hadir di Kejati Bengkulu sekitar pukul 11.50 WIB. BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Dalam pantauan lapangan RB, kemarin telihat PH keempat tersangka yakni Made Sukiade, SH mendatangi ruangan penyidik untuk mendampingi jalannya pemeriksaan terhadap empat tersangka ini. Made yang di temui RB di sela-sela pemeriksaan mengatakan belum dapat memberikan komentar terlalu banyak, hal ini karena menghormati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu yang dalam kasus ini masih proses pengembangan. “Pemeriksaan masih berjalan, saya belum bisa memberi komentar ya, karena kita menghormati Kajati dalam kasus ini,” terang Made. BACA JUGA:Menantu Minta Bebas, Sidang Pledoi Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Sementara, kehadirannya di Kejati bengkulu, Made membenarkan bahwa dirinya sebagai PH keempat tersangka dalam kasus korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 -2020 di kelompok Tani Rindang Jaya. “Iya kedatangan saya kesini, benar sebagai pengacara keempat tersangka yang di periksa hari ini,” ungkap Made. Untuk di ketahui sebelumnya, keempat tersangka ini di tetapkan tersangka Sabtu (16/7) pukul 02.00 WIB dini hari. Keempat tersangka di tahan di rutan Mapolda Bengkulu. Sementara untuk rilis kasus ini, Kajati Bengkulu mengatakan akan di rilis pada Kamis (21/7) mendatang. (jam)Tsk Replanting Diperiksa Lagi, Ini Penampakkannya
Rabu 20-07-2022,08:31 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-11-2025,08:18 WIB
Curi Laptop dan Gadai Motor, Dua Tersangka Diringkus Polsek Teluk Segara
Senin 03-11-2025,08:32 WIB
Kejari Bengkulu Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Senin 27-10-2025,16:21 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,15:00 WIB
27 Calon Paskibraka Mukomuko Mulai Digembleng, Latihan Wajib Lapor Foto dan Video Setiap Hari
Rabu 15-07-2026,15:03 WIB
Kapolres Mukomuko Perkuat Sinergi dengan Kodim 0428, Fokus Jaga Kondusivitas dan Stabilitas Daerah
Rabu 15-07-2026,12:26 WIB
Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh ASN di Papua Rp25 Ribu per Hari, Bengkulu Rp18 Ribu Berdasarkan PMK
Rabu 15-07-2026,19:02 WIB
Aturan Baru Honorarium Jurnal dan Konferensi Internasional 2026, Peer Review Digaji Rp1,5 Juta
Rabu 15-07-2026,12:45 WIB
Kendaraan Listrik Dinas Tembus Rp1 Miliar, Bus Operasional Pemerintah Hampir Rp1,9 Miliar Sesuai PMK
Terkini
Rabu 15-07-2026,19:05 WIB
Aturan Baru Honorarium Seleksi Nasional 2026, Penyusun Soal hingga Pengawas Ujian Resmi Diatur
Rabu 15-07-2026,19:02 WIB
Aturan Baru Honorarium Jurnal dan Konferensi Internasional 2026, Peer Review Digaji Rp1,5 Juta
Rabu 15-07-2026,18:53 WIB
Pemerintah Perketat Honorarium Tim Kegiatan 2026, Jumlah Tim dan Penerima Kini Dibatasi
Rabu 15-07-2026,18:50 WIB
Honor Penyuluh Non ASN 2026 Bisa Lampaui Standar, Besarannya Mengacu Upah Minimum Daerah
Rabu 15-07-2026,18:47 WIB