BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang sebesar Rp 13 miliar dari 4 tersangka, dalam Kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019- 2020, Rabu (21/7). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman kepada rakyatbengkulu.disway.id dalam konferensi persnya mengatakan keempat tersangka yang berasal dari satu kelompok petani penerima dana bantuan replanting tersebut telah ditahan. "Untuk sementara telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni AS selaku ketua Kelompok Tani Rindang Jaya. ED Sekretaris, JS selaku bendahara dan PR selaku anggota kelompok tani (Kades Tanjung Muara). Keempatnya sudah ditahan," sampainya. BACA JUGA: Tsk Replanting Diperiksa Lagi, Ini Penampakkannya Heri menjabarkan, kasus korupsi Replanting sawit tersebut bermula pada tahun 2019 dan berlanjut tahun 2020. Di mana, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan bantuan replanting sawit dengan anggaran dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peruntukkanya, mendukung program pemerintah dalam pengembangan kelapa sawit. "Di tahun 2019 terdapat 18 kelompok tani penerimaan bantuan sebesar Rp 61 miliar lebih. Tahun 2020 terdapat 10 kelompok tani penerimaan bantuan dengan jumlah Rp 78 Miliar. Total keseluruhan bantuan adalah Rp 139 miliar," sambungnya. Lanjutnya, tahun 2020 ditemukan perbuatan melawan hukum. BACA JUGA: Rela Menginap Demi Solar Subsidi Bus AKAP Ikut Terdampak Terjadi, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penerima bantuan dengan modus memanipulasi identitas, sehingga negara dirugikan. "Dan dari empat tersangka yang merupakan kelompok tani ini sudah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 13 Miliar. Hari ini kita tampilkan Rp 5 miliar dan sisanya sudah masuk ke rekening penampungan pemerintah lainnya melalui bank mandiri," lanjut Heri. Heri menegaskan bahwa kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan, karena dari puluhan kelompok tani yang menerima bantuan baru empat tersangka dari 1 kelompok tani yang ditahan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka lainnya. "Ini baru 1 kelompok tani, akan kita kembangkan. Tersangkanya pun berkembang juga ada kemungkinan bertambah. Tidak menutup kemungkinan juga akam ada tersangka dari pihak lain," tegasnya. BACA JUGA: Buruh Bangunan Tersengat Kabel PLN Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Modus yang dilakukan keempat tersangka sendiri diketahui keempatnya memalsukan identitas penerima bantuan program replanting. Seharusnya, per Kepala Keluarga mendapatkan bantuan Rp 30 juta perhektare dan satu Kepala Keluarga maksimal menerima bantuan empat hektare. Namun, oleh para tersangka identitas penerima bantuan dipalsukan. BACA JUGA: Harga TBS Sawit Berangsur Naik, Semoga Lanjut Ada puluhan penerimaan yang identitasnya dipalsukan oleh tersangka, hingga satu kepala keluarga ada yang menerima bantuan sampai 20 hektare. "Mereka sudah mengunakan identitas palsu yakni KTP orang lain untuk menerima program tersebut. Beberapa pihak lain masih dikembangkan, arahnya pemalsuan identitas untuk membeli bibit pupuk dan lainnya," demikian Kajati.
Uang Korupsi Replanting Sawit Rp 13 Miliar Disita, Tsk Masih 4
Kamis 21-07-2022,12:29 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-11-2025,19:13 WIB
Harga Sawit Mukomuko Hari Ini Masih Stagnan, Tertinggi Rp 2.940 per Kilogram
Selasa 11-11-2025,16:31 WIB
Kajati Bengkulu dan Panitia Natal Oikumene Temui Gubernur, Balai Semarak Siap Jadi Pusat Perayaan
Selasa 11-11-2025,11:41 WIB
Kajati Bengkulu Pimpin Kunjungan Panitia Natal Oikumene ke MUI, Pekuat Sinergi Antarumat Beragama
Senin 10-11-2025,19:19 WIB
Wagub Mian Ingatkan Perusahaan Sawit Bengkulu Wajib Patuhi Harga TBS Rp 3.330 per Kg
Jumat 07-11-2025,14:25 WIB
Minggu Pertama November, Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Turun, Tertinggi Rp 2.940 Per Kilogram
Terpopuler
Senin 23-02-2026,09:31 WIB
Jaksa Riky Musriza Sosok Penegak Hukum Intelektual dengan Segudang Prestasi
Senin 23-02-2026,11:00 WIB
Rehab Total Kantor Bupati Mukomuko 2026, Anggaran Rp4,5 Miliar Masuk Tahap Persiapan
Senin 23-02-2026,08:57 WIB
Milan Menyerah dari Parma, Jarak dengan Inter Milan Melebar 10 Poin
Senin 23-02-2026,19:51 WIB
Dana Desa 2026 Padang Lawas Rp94 Miliar, Mondang Tertinggi Rp548 Juta, Janji Manahan Terendah
Senin 23-02-2026,10:34 WIB
Usai Apel Bersama, Polda Bengkulu Gelar Tes Urine Mendadak
Terkini
Senin 23-02-2026,22:24 WIB
Surat Edaran Terbit, Pelajar di Kota Bengkulu Dilarang Keluar Rumah Usai Pukul 21.00 WIB
Senin 23-02-2026,19:51 WIB
Dana Desa 2026 Padang Lawas Rp94 Miliar, Mondang Tertinggi Rp548 Juta, Janji Manahan Terendah
Senin 23-02-2026,19:48 WIB
Dana Desa 2026 Padang Lawas Utara Tembus Rp122,47 Miliar, Desa Mana Paling Besar?
Senin 23-02-2026,19:45 WIB
Dana Desa 2026 Batu Bara Rp44,93 Miliar, Mayoritas Desa Dapat Rp373 Juta, Ini Rinciannya
Senin 23-02-2026,19:41 WIB