KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kejari telah menahan Sekretaris KPUD Kaur SN dan PPK KPUD Kaur UG sebagai tersangka dugaan mark up dana hibah Pilkada 2020, Jumat (22/7) pagi. Sepanjang penyelidikan hingga penyidikan kasus, Kejari sudah menyita 167 dokumen dan memeriksa 47 saksi. Lantas, dari mana awal pintu masuk penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kaur? Laporan pertanggungjawaban pengembalian dana hibah adalah muaranya. Dari sini, menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan mark up dana hibah Pilkada. BACA JUGA: Kado HUT Adhyaksa: Dua Petinggi KPU Kaur Kenakan Rompi Oranye Penyidik Kejari mulai mencium ada ketidakberesan dalam penggunannya, setelah sempat memeriksa laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana Pilkada yang bersumber dari APBD 2020. Diketahui, dari total anggaran Rp 25 miliar tinggal menyisakan Rp 9,9 juta saja. Pengembalian dana hibah ke Kas Daerah tersebut tergolong rendah, bahkan paling rendah tingkat pengembalian dana hibah se KPU Provinsi Bengkulu. Upaya Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) pun, dilakukan penyidik sejak akhir tahun 2020. Sempat terkesan jalan di tempat, penetapan tersangka mulai terlihat titik terangnya pada pekan lalu, 12 Juli 2022. Saat itu, penyidik menggeledah ruang sekretariat KPU Kaur pekan lalu, 12 Juli 2022 lalu. BACA JUGA: Asisten Bupati jadi Plt Direktur RSUD Membawa 3 unit kendaraan roda empat, total penyidik Kaur menyita 51 item berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Diketahui, dana hibah Pilkada disetiap daerah adalah sama peruntukkannya. Diantaranya, digunakan untuk sarana prasarana dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dari perhitungan sementara, kerugian negara yang telah ditimbulkan dari dua tersangka mencapai Rp 500 juta. Adapun kedua tersangka, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi kuning sudah dibawa menuju rutan kelas ll Manna Bengkulu Selatan. Kepala Kejari Kabupaten Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Charles Ariyanto, SH, MH mengindikasikan, tetap terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka korupsi dana hibah Pilkada di APBD tahun 2020 dengan anggaran Rp 25 miliar tersebut. BACA JUGA: Miris! DAK Rp 379 Miliar Terancam Hangus "Untuk saat ini dua dulu yang kita pakaikan rompi orange (tersangka, red) tidak menutup kemungkinan ada Tsk baru," ujar Charles. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari Sini, jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Dugaan Mark Up Dana Pilkada KPU Kaur
Jumat 22-07-2022,15:50 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #terbongkarnya mark up dana pilkada
#pintu masuk korupsi kpu kaur
#kpu kaur
#korupsi dana hibah pilkada 2020
#kejari kaur
Kategori :
Terkait
Rabu 11-06-2025,09:15 WIB
Debitur Kredit Macet Masih Banyak, Kejari Kaur Baru Pulihkan Rp100 Juta dari Rp4,4 Miliar
Jumat 16-05-2025,09:33 WIB
Kejari Ultimatum Anggota DPRD Kaur yang Mangkir, Siap Lakukan Jemput Paksa
Jumat 09-05-2025,15:07 WIB
Tragedi Karang Dapo, Keluarga Korban Minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Tersangka
Rabu 30-04-2025,09:18 WIB
Kejari Ikut Tagih Kredit Macet Rp4,4 Miliar, 77 Debitur Diperiksa
Senin 28-04-2025,07:26 WIB
Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Memasuki Tahap II, Tersangka Segera Disidangkan
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,12:22 WIB
Hibah Lahan Jadi Kendala, Pembangunan Gedung Bulog Mukomuko Belum Dimulai
Rabu 07-01-2026,12:02 WIB
Awal 2026, Satgas Pangan Polres Mukomuko Awasi Harga Beras di Pasar Tradisional
Rabu 07-01-2026,18:59 WIB
Pemenang Umrah Wajib Pajak Bengkulu Mengundurkan Diri, Bapenda Tetapkan Pengganti
Rabu 07-01-2026,14:29 WIB
Kuasa Hukum Bantah Korupsi Rp7 Miliar, JPU Ungkap Modus Penggelembungan Harga
Rabu 07-01-2026,15:04 WIB
Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Gelontorkan Rp425 Miliar Bangun 20 Paket Jalan dan Jembatan
Terkini
Kamis 08-01-2026,09:21 WIB
Ketiak Bukan Sekadar Wangi, Tapi Juga Harus Sehat
Kamis 08-01-2026,09:16 WIB
Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari
Kamis 08-01-2026,08:56 WIB
Sepekan Sampah Tak Diangkut hingga Menumpuk, Wajah Kota Curup Tampak Kumuh
Kamis 08-01-2026,08:45 WIB
Nasib 143 Honorer Lebong: 103 Kantongi Pertek BKN, Sisanya Masih Diperjuangkan
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB