38 Parpol Berpeluang Daftar Peserta Pemilu 2024
JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Wacana KPU yang memperbolehkan kampus sebagai tempat kampanye langsung menuai polemik. Sebab, gagasan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu). Meski demikian, KPU punya alasan tersendiri. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, hakikat kampanye adalah menyampaikan visi, misi, dan program kegiatan yang akan dikerjakan. Atas dasar itu, selama ada kelompok pemilih, bisa dilakukan kampanye di mana pun, termasuk di kampus. Dia menambahkan, pasal 280 ayat 1 huruf h hanya melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. ’’Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (23/7). BACA JUGA: 11 Parpol Terima Bantuan Rp 3,4 Miliar Hanya, lanjut dia, dalam penjelasan pasal tersebut ada sejumlah catatan. Antara lain, peserta kampanye hadir tanpa mengenakan atribut kampanye pemilu. Kegiatan atas undangan dari pihak penanggung jawab. ’’Juga harus memperlakukan (peserta pemilu) dengan sama. Kalau capres ada dua, ya duaduanya diberi kesempatan,’’ imbuhnya. Hasyim juga meyakini kampus sebagai wahana yang baik untuk menguji kapasitas calon. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon. Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan Bawaslu. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, kampanye di lembaga pendidikan dilarang. Sama halnya dengan larangan kampanye di tempat ibadah. BACA JUGA:Daftar Calon Anggota Bawaslu Lolos Administrasi, Silahkan Cek Bawaslu punya tafsir berbeda terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu. Bagi Bawaslu, larangan sudah bersifat tertulis secara eksplisit. ’’Jika larangan itu dilanggar, maka terdapat ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,’’ ujarnya. Norma tersebut akan berlaku setelah ditetapkannya peserta pemilu. Yakni, penetapan partai politik dan calon anggota legislatif untuk pelaksanaan pemilu legislatif. Serta penetapan calon presiden dan wakil presiden untuk pilpres. ’’Larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan mulai berlaku setelah ada penetapan peserta pemilu oleh KPU,’’ imbuhnya. Jika sebelum penetapan, tidak masuk kategori kampanye. Soal tahapan, KPU menyebut persiapan jelang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 terus berjalan. Kemarin, KPU RI menggelar bimbingan teknis yang melibatkan jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota. BACA JUGA:Buat Pemilu 2024, Bawaslu Ajukan Anggaran Rp 10 M Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, sepekan jelang pendaftaran, ada 38 partai politik nasional yang berpeluang melakukan registrasi sebagai calon peserta. Angka itu dilihat dari jumlah partai yang telah memiliki akses terhadap sistem informasi partai politik (Sipol). Untuk diketahui, Sipol merupakan perangkat yang digunakan untuk mengunggah seluruh persyaratan secara digital. Sehingga memudahkan proses verifikasi. Idham mengatakan bahwa pengisian Sipol masih berlangsung. Untuk progresnya, tiap-tiap partai berbeda. Ada yang sudah di atas 75 persen, ada juga yang di bawah 25 persen. ’’Pada umumnya dari partai yang di parlemen itu sudah di atas 50 persen,’’ ujarnya. Terkait lamanya proses pengunggahan, Idham menyebut hal itu lebih disebabkan kesiapan data yang dimiliki partai. Dari sisi perangkat, relatif tidak banyak persoalan. (far/c17/cak)Wacana Kampanye di Kampus Tuai Polemik
Minggu 24-07-2022,13:13 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 26-11-2024,15:32 WIB
Pertamina Eco RunFest 2024: Kampanye Gaya Hidup Berkelanjutan untuk Pelestarian Alam
Senin 07-10-2024,08:39 WIB
Heboh Pemotongan Dana PIP, Jaksa Bengkulu Selatan Siap Usut Dugaan Pemotongan Beasiswa dan Klaim Kampanye
Rabu 02-10-2024,17:52 WIB
KPU Rejang Lebong Petakan Pemilih, Milenial Dominasi dengan 70.459 Pemilih
Selasa 24-09-2024,20:22 WIB
Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu: Siswa dan ASN Boleh Ikut Dengarkan Kampanye Pilkada
Senin 23-09-2024,20:11 WIB
Peringatan! Kemenag Mukomuko Larang Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye Pilkada
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,10:24 WIB
LCD iPhone Sering Rusak? Lakukan 8 Perawatan Ini Agar Kamu Nggak Nombok Terus
Rabu 18-12-2024,11:08 WIB
Inovasi Terbaru dan Canggih iPhone 16, Apa yang Perlu Kamu Tahu Semuanya Ada di Sini!
Rabu 18-12-2024,08:50 WIB
Evolusi Model Kamera iPhone Mulai dari Generasi Awal hingga iPhone 16, Cek Kecanggihannya di Sini!
Rabu 18-12-2024,08:40 WIB
Cara Mudah Update iOS 18.2 di iPhone atau iPad, Pasti Gak Bakal Gagal!
Rabu 18-12-2024,11:18 WIB
Liburan Nataru, Ini 6 Cara Agar Tetap Fit Selama Perjalanan Jauh
Terkini
Rabu 18-12-2024,19:26 WIB
5 Tips Wisata Aman dan Nyaman Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu 18-12-2024,19:14 WIB
PT IBP Salurkan Dana Pemberdayaan Masyarakat Rp 485,2 Juta di 2024, Fokus pada 8 Desa Sekitar Tambang
Rabu 18-12-2024,17:52 WIB
PWI Rejang Lebong Gelar Konsolidasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 18-12-2024,17:48 WIB