Dinas Perikanan Gandeng LIPI
KAUR, rakyatbengkulu.disway.id – Potensi baby lobster (Benur) yang dimiliki Kabupaten Kaur sampai saat ini belum terkelola dengan baik. Nelayan hanya menangkap kemudian langsung dibawa pembeli keluar daerah dengan harga yang terkatagori masih rendah. Untuk itu, Dinas Perikanan Kabupaten Kaur akan menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk membangun tempat pembudidayaan benur di kabupaten ini. Kepala Dinas Perikanan Kaur, Misralman, SP mengatakan tempat budidaya benur ini merupakan langkah yang harus diambil untuk meningkatkan harga benur, sehingga memberikan dampak besar terhadap perekonomian nelayan Kabupaten Kaur. BACA JUGA:Dihempas Badai, 3 Nyawa Nelayan Kaur Nyaris Melayang Selama ini nelayan pencari benur langsung menjual hasil tangkapannya kemudian langsung dibawa penampung keluar daerah. Menurutnya, dengan pola tersebut sangat menjatuhkan harga benur. Padahal bila dibiarkan mencapai usia dewasa atau cukup masuk dalam standar izin ekspor keluar negeri, maka harganya akan sangat tinggi dan mampu meningkatkan ekonomi nelayan pencari lobster tersebut. “Nelayan kita selama ini hanya mencari baby lobster itu, dengan pola, dapat langsung dijual. Kemudian oleh penampung dibawa keluar daerah. Hal inilah yang membuat harganya murah. Kalau ukurannya sudah besar dan masuk standar izin ekspor pasti harganya lebih tinggi,” terang Misralman. BACA JUGA:Proyek Pasar Inpres Ditengarai Acuhkan UU No 1 tahun 1970 Misralman menerangkan untuk mendapatkan ukuran benur yang cukup memenuhi izin ekspor, tentunya harus dilakukan pembesaran terlebih dahulu. Untuk itu perlu ada tempat budidaya pembesaran benur yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan penunjang. Dijelaskannya, pem angunan tempat budidaya benur membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dari perencanaan menentukan tempat yang sesuai hingga sampai selesai dibangun, ditambah lagi untuk membayar tenaga ahli selama budidaya pembesaran, butuh anggaran yang besar. Namun akan berbalik modal yang dikeluarkan ketika telah produksi. BACA JUGA:Harga TBS Sawit Berangsur Naik, Semoga Lanjut “Kami sudah berkoordinasi ke LIPI Jakarta untuk budidaya lobster, mereka sependapat dan bersedia bekerjasama untuk pembesaran benur. Terkait anggaran ini, kita juga mengupayakan untuk memperoleh kemudahan dari setiap tahapan dalam budidaya nanti,” jelasnya. Dengan sumber daya alam (SDA) yang tersedia seperti baby lobster yang ada di Kabupaten Kaur, Misralman sangat optimis budidaya pembesaran baby lobster akan berdampak besar, baik pada perekonomian nelayan pencari baby lobster, maupun pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur.(pir)Bangun Budidaya Pembesaran Benur
Senin 25-07-2022,13:13 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,09:02 WIB
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaur Capai 66, Stok Vaksin Menipis
Rabu 23-07-2025,11:15 WIB
Rp25 Miliar Digelontorkan untuk Enggano, Kampung Nelayan Modern Siap Tumbuh
Rabu 02-07-2025,06:48 WIB
Formasi Banyak Kosong, Hanya 53 Peserta Lulus PPPK Tahap II di Kaur
Senin 30-06-2025,07:35 WIB
Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!
Minggu 29-06-2025,07:42 WIB
Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Terus Dalami Fakta Baru
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,14:49 WIB
Izin Konsultan Pajak Bisa Terbit Lima Hari Kerja, Berkas Kurang Diberi Waktu 30 Hari
Kamis 10-09-2026,14:45 WIB
Kantor Konsultan Pajak Pindah Alamat Wajib Lapor Maksimal 30 Hari, Ada Sanksi Peringatan
Kamis 10-09-2026,13:12 WIB
AKPY Ajarkan 115 Pekebun Bengkulu Selatan, Panen Tepat Bisa Naikkan Nilai TBS
Kamis 10-09-2026,13:26 WIB
HUT PGRI 2026 Jadi Momentum, Helmi Hasan Tegaskan Komitmen Perkuat Guru Bengkulu
Kamis 10-09-2026,09:09 WIB
Dosen S1 Kimia Unib Dorong PKK Padang Niur Olah Ampas Kelapa Jadi Tepung dan Air Kelapa Jadi Cocoralit
Terkini
Kamis 10-09-2026,17:40 WIB
Alwin Feraro Terpilih sebagai Ketua AMSI Bengkulu Periode 2026–2030
Kamis 10-09-2026,14:49 WIB
Izin Konsultan Pajak Bisa Terbit Lima Hari Kerja, Berkas Kurang Diberi Waktu 30 Hari
Kamis 10-09-2026,14:45 WIB
Kantor Konsultan Pajak Pindah Alamat Wajib Lapor Maksimal 30 Hari, Ada Sanksi Peringatan
Kamis 10-09-2026,14:40 WIB
Nama Konsultan Pajak Meninggal Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Kantor Terancam Kehilangan Izin
Kamis 10-09-2026,14:32 WIB