SELUMA, ralyatbengkulu.disway.id - PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) diduga masih melakukan aktivitas pengerukkan pasir besi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Perwakilan Koliasi Rakyat Persisi Barat Anton Suprianto mengatakan, dari pantauan masyarakat ke lokasi, diduga mereka masih melakukan aktivitas pertambangan. Seperti melakukan pengerukan pasir besi di lahan konsesi tambang. “Setelah tanggal 21 Juli mereka masih melakukan aktivitas mengeruk pasir dengan alat berat,” “ujarnya. Ia menjelaskan, memang sejak tim turun sampai 21 Juli tidak ada lagi aktivitas. Tetapi akhir-akhir ini diduga kembali beroperasi. Setelah sebelumnya gubernur Bengkulu mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. FLBA ke Kementerian ESDM RI. BACA JUGA:Gubernur Rekomendasikan Cabut Izin PT FLBA Yang tertuang dalam surat Nomor: 540/1317/ B.1/2022 tentang Rekomendasi untuk Pembekuan dan Pencabutan IUP PT. FLBA. “Malah mereka seperti membuat fasilitas pemasang goronggorong di dalam lokasi tambang,” ujarnya. Ia mengatakan semua rekaman lengkap, bukti pasir besi kembali melakukan aktivitas. Sehingga masyarakat meminta pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun Pemkab Seluma untuk tegas. Karena ini menyangkut kewibawaan pemerintah daerah terlebih Bupati Seluma sempat mengeluarkan surat penghentian aktivitas di lokasi pertambangan. “Ini tentu menyangkut kewibawaan pemerintah yang memiliki hak tonomi tidak dihargai jika mereka masih beraktivitas di tengah temuan pelanggaran,” sampainya. BACA JUGA:Perkuat Indikasi Pelanggaran PT. FLBA, Pemprov Surati Kementerian Hal senada disampaikan Kepala Desa Pasar Seluma Hartoni, meminta pemerintah daerah atau instansi terkait untuk bertindak. Karena jika tidak gejolak di masyarakat terus berlangsung. Karena berdasarkan rapat ditemukan pelanggaran dan perusahaan diminta hentikan aktivitas, tetapi mereka diduga masih membandel. “Walaupun bayak dugaan pelanggaran sampai saat ini mereka diduga masih melakukan aktivitas,” ujarnya. Sementara itu, Kuasa Hukum PT. FLBA Nediyanto Ramadhan, SH membantah bahwa perusahaan melakukan aktifitas operasi produksi. BACA JUGA:Bantah Lakukan Produksi, PT FLBA Sebut Hanya Uji Coba Mesin Pertambangan Tetapi dirinya pengakui bahwa ada aktifitas perusahaan di lokasi melakukan pra konstruksi sesuai dengan petunjuk Inspektur Tambang. “Aktivitas produksi belum, tetapi pra konstruksi ada mengikuti petunjuk inspektur tambang cara teknis dan izin sampai 2030,” sampainya. Ia mengatakan, apapun yang temuan di lapangan sifatnya pembinaan dan pihaknya akan melengkapi. Kemudian terkait rekomendasi gubernur perusahaan sudah melengkapi syarat-syarat secara teknis. “Perusahaan akan mengikuti semua rekomendasi dalam rangka pembinaan,” ujarnya. (juu)PT. FLBA Masih Beraktivitas
Selasa 26-07-2022,08:28 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :