BENGKULU,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kasus tewasnya pengunjung dan pemandu lagu (PL) karaoke Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu, mulai memasuki babak baru. Dalam kasus ini, bakal berpeluang ada tersangka baru. Hal itu terungkap saat Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, melakukan rekonstruksi (26/7). Sejauh ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka dalam perkara. Yakni, Am penyedia Minuman keras (Miras) hingga mengakibatkan dua Pemandu Lagu di Karaoke Ayu Ting Ting dan seorang pengunjung meninggal dunia. Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau SIK mengatakan ada fakta baru atau novum baru dari rekonstruksi itu. “Ada novum atau fakta baru atas perbuatan yang kita temukan. Itu akan kita jadikan sebagai bahan kita untuk pelengkapan berkas,” terang Malau. BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting Ting Berlangsung 2 Jam, Ada Fakta Baru? Sejauh ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka. "Nanti kita akan periksa saksi dulu, sementara masih satu tersangka,” ungkap Malau. Sementara itu, ada beberapa saksi-saksi yang akan diperiksa usai rekonstruksi. “Termasuk cleaning servis dan resepsionis, karena ada pemesanan room dan pembayaran bill,” terang Malau. Tercatat, ada 29 adegan rekonstruksi yang digelar penyidik Satreskrim Polres Bengkulu. BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Laporan Ayu Ting Ting di Bengkulu, Polda Limpahkan Kasus Dengan rincian, rekonstruksi di karaoke Ayu Ting Ting memperagakan 22 adegan. Di Rumah Sakit, sebanyak 7 adegan. Namun untuk rekonstruksi di Rumah Sakit peragaannya, dipindah ke Polres Bengkulu. BACA JUGA: Dua Eks HGU di RL Dijadikan Aset dan Objektora Dijelaskan Welliwanto, korban Miras oplosan bukan meninggal di Karaoke Ayu Ting Ting. Melainkan di rumah sakit, usai keluar dari Karaoke Ayu Ting Ting. Namun, korban minum Miras di karaoke Ayu Ting Ting. “Meninggal di rumah sakit, minum memang di Karaoke Ayu Ting Ting. Terlihat di adegan ke 9 dan 14, ada dua kali pemesanan Miras dari luar,” demikian Malau. Kedua minuman yang dijadikan barang bukti saat rekonstruksi yakni merek Mecallan dan Hennessy. Mengenai kepastian kandungan alkohol terhadap kedua jenis Miras, pihaknya juga akan memeriksa distributor kedua minuman. Karena oleh Tsk Am, kedua jenis miras ini dijual dengan harga murah. BACA JUGA: Lega, Ibu PL Karaoke Ayu Ting Ting yang Meninggal Minta yang Terlibat Bertangungjawab “Harganya kan di atas Rp 1 juta. Makanya kita akan memeriksa distributor juga, dari kedua merek miras ini,” terang Malau. Sementara, Jaksa Kejari Bengkulu, Doddy Hidayat, SH mengatakan usai mengikuti jalannya rekonstruksi, pihaknya akan mempelajari perkara ini lebih dalam usai menerima berkas perkara. Termasuk, penyebab meninggalnya 1 pengunjung dan 2 PL Karaoke Ayu Ting Ting ini, akan dilihat dari keterangan ahli. BACA JUGA: Marah Harian “Sementara belum bisa kita buktikan, karena berkas perkara belum kita terima. Nanti kita lihat keterangan ahli dalam berkas perkara,” jelas Doddy. (jam)
Dari Kasus Meninggalnya 2 PL di Karaoke Ayu Ting, Polisi Bidik Tsk Baru
Rabu 27-07-2022,23:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,12:01 WIB
Hujan Lebat Berpotensi Meluas di Bengkulu Hingga Sore, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Selasa 04-11-2025,11:02 WIB
Bengkulu Ukir Sejarah, Jadi Provinsi Pertama di Sumatera Gelar Local Media Summit 2025
Jumat 31-10-2025,19:13 WIB
Putra Asal Bengkulu Jabat Dirut BRI, Hery Gunardi Siap Perkuat Sinergi Layanan Konvensional dan Syariah
Jumat 31-10-2025,13:12 WIB
Bengkulu Kirim 195 Kontingen ke POPNAS dan Peparpenas 2025, Siap Rebut Medali
Jumat 31-10-2025,08:33 WIB
Bengkulu Siap Cetak 1.500 Tenaga Magang Nasional, Disnakertrans Tancap Gas
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,12:59 WIB
Sambut HUT ke-23, Pemkab Mukomuko Kembali Gelar Safari Ramadhan 2026
Rabu 28-01-2026,16:04 WIB
Pejabat Eselon II dan III Pemkot Bengkulu Dirotasi, Ini Daftar Kepala OPD yang Baru
Rabu 28-01-2026,06:48 WIB
Pemkot Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Aksi Buang Sampah di Kantor Walikota
Rabu 28-01-2026,08:40 WIB
Aturan Baru, Besaran BLT Dana Desa di Bengkulu Utara Kini Tak Lagi Seragam
Rabu 28-01-2026,14:28 WIB
Gandeng Unand Padang, Pemkab Mukomuko Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis RSUD
Terkini
Rabu 28-01-2026,18:08 WIB
Mendagri Dorong Pertamina Relaksasi Pembatasan Solar untuk Percepat Pemulihan Daerah Bencana di Sumatera
Rabu 28-01-2026,17:48 WIB
Pertamina Usulkan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Maksimal 10 Tabung per KK Mulai 2026
Rabu 28-01-2026,17:34 WIB
14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
Rabu 28-01-2026,16:04 WIB
Pejabat Eselon II dan III Pemkot Bengkulu Dirotasi, Ini Daftar Kepala OPD yang Baru
Rabu 28-01-2026,15:28 WIB