Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat

Kamis 28-07-2022,04:11 WIB
Editor : Redaksi

 

MUKOMUKO,RAKYATBENGKULU,DISWAY.ID – Dipastikan rumah adat Kabupaten Mukomuko batal dibangun di kawasan lapangan merdeka atau bundaran Kota Mukomuko.

Kepastian ini setelah usulan pemindahan itu, datang langsung dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko. 

Usulan langsung disetujui Pemkab dalam rapat bersama pengurus BMA Mukomuko, (26/7).

“Lahan yang diperlukan untuk pembangunan rumah adat dan komplek terpadunya, kami anggap layak.

Ya di lahan kosong di samping Masjid Agung,” kata Ketua BMA Mukomuko, H. Bismarifni BI, SH.

BACA JUGA: Mantan Dirut BJB Ahmad Irfan Resmi Jabat Dirut Bank Bengkulu, Ini Program Prioritasnya

BMA menyetujui perpindahan lokasi pembangunan rumah adat dengan berbagai pertimbangan.

Diantaranya, lahan yang tersedia di eks lokasi Mapolsek Mukomuko Utara itu terbilang sempit.

BACA JUGA: BMA Gelar Musyawarah Penentuan Lokasi Rumah Adat Mukomuko

Kemudian adanya wacana pelebaran badan jalan nasional di kawasan tersebut.

Juga adanya rencana pembangunan jembatan kembar penghubung ruas jalan nasional.

“Makanya BMA menyarankan untuk memindahkan lokasi pembangunannya.

Ke lokasi yang lebih besar dan lebih layak. Karena harapan kami, rumah adat yang dibangun ini, setidaknya berukuran 30 X 75 meter.

Rumah adat juga harus terpadu dengan balai adat, taman dan fasilitas lainnya,” terang Bismarifni.

Bahkan pihaknya juga telah merekomendasikan bentuk rumah adat yang akan dibangun.

Berikut dengan ornamen yang digunakan, serta ukuran detail setiap bagian bangunan rumah adat.

“Rekomendasi BMA terkait dengan rumah adat ini, telah disampaikan langsung ke Bupati. Insya Allah akan segera ditindaklanjuti,” sebutnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta Pemkab Mukomuko segera menyelesaikan pembangunan taman di lapangan merdeka Kelurahan Pasar Mukomuko.

Mengganti desain patung sebelumnya dengan memasang patung figur Fatmawati, ibu negara Indonesia pertama yang tengah memegang sirih cerano. 

BACA JUGA: Rumah Adat Gagal Sanding Masjid Agung

“Mohon sesegerakan mungkin menyelesaikan pembuatan taman Kota Mukomuko, beserta patung ikonik di tengah taman.

Kami BMA menyarankan agar bentuknya terkait dengan nilai histori dan adat istiadat Kabupaten Mukomuko,” sebutnya.

Asisten 1 Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan, usulan tersebut telah disetujui.

Akan langsung ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko.

Dia optimis pembangunan rumah adat akan terwujud dalam tahun ini.

BACA JUGA: 1 Juta Anak di Indonesia Terdampak Perceraian Orang Tua Setiap Tahun

“Insya Allah, Dinas PUPR langsung bergerak sesuai arahan bupati.

Karena rencana pembangunan dimulai tahun ini.

Kita juga sudah memperhitungkan lahan yang ada untuk pembangunan bangunan pendukung lainnya,” kata Abdiyanto.

Diketahui, dana sebesar Rp 681,9 juta sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko tahun ini.

Ditambah lagi Rp 45 juta untuk pengawasan pembangunan dan Rp 50 juta untuk perencanaan pembangunan rumah adat.

Anggaran itu berada di Dinas PUPR Mukomuko. (hue)

 

Kategori :