Gas LPG 3 Kg di Mukomuko Dikeluhkan Langka, Disperindag Langsung Sidak Pangkalan
Saat Disperindag Mukomuko memasang surat pemberitahuan--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Disperindagkop melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG di Kecamatan XIV Koto dan Kecamatan Lubuk Pinang.
Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Syafriadi, SH, menegaskan kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Mukomuko tidak mengalami pengurangan dan masih sama seperti alokasi sebelumnya.
"Sebenarnya masalah gas LPG 3 kilogram yang dikabarkan langka untuk kuota di kabupaten Mukomuko tidak ada pengurangan, masih seperti yang ada selama ini. Cuma memang ada beberapa titik yang mengalami kelangkaan,” kata Syafriadi saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Perpanjang Pendaftaran SPMB SMA/SMK hingga 6 Juni 2026
BACA JUGA:Hampir 90 Persen Sekolah di Kota Bengkulu Jalankan Program Sekolah Hijau dan Bersih
Menurutnya, sidak dilakukan untuk mengecek langsung ketersediaan stok, distribusi, serta harga jual LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan yang dilaporkan mengalami kelangkaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan harga LPG subsidi masih dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dari hasil pengecekan dilapangan untuk harga masyarakat masih membeli gas LPG 3 Kilogram sesuai Harga Eceran Pemerintah (HET) dengan nilai Rp25 ribu pertabung. Jadi kalau untuk harga masih terbilang aman," katanya.
Meski demikian, Disperindagkop menemukan masih terbatasnya jumlah pangkalan LPG di Kecamatan XIV Koto sehingga distribusi belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
"Namun, ada catatan penting di Kecamatan XIV Koto. Jumlah pangkalan di sana masih terbilang kurang, sehingga distribusi belum bisa menjangkau semua wilayah. Ke depan kami akan menyurati agen untuk menambah pangkalan di wilayah-wilayah yang terjadi kelangkaan,” tambahnya.
BACA JUGA:AHM Best Student 2026 Resmi Dibuka, Pelajar Diajak Ciptakan Inovasi Berdampak untuk Negeri
BACA JUGA:Promo Setuju Honda Juni 2026, Supra GTR 150 Bisa Dibawa Pulang dengan DP Mulai Rp1,4 Juta
Sebagai langkah pengawasan, Disperindagkop juga memasang stiker imbauan atau surat pemberitahuan di pangkalan LPG agar tidak menjual gas bersubsidi kepada pengecer atau warung yang berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


