BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Sebanyak 20 orang perwakilan warga yang menduduki lahan yang diklaim milik eks PT Hasfram, (28/7) mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu. Mereka ingin menyampaikan aspirasinya, terkait lahan yang mereka tempati dari 2014 lalu. Di mana saat ini, lahan yang mereka tempati adalah lahan milik ex PT Hasfarm, yang sudah tidak beraktifitas lagi dari tahun 2017 lalu ini. BACA JUGA:Usai Diringkus Polda, DPO Kasus Perusakan PT. Hasfarm Ditahan Jaksa Diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Hasfram ini sudah akan berakhir tahun 2024 mendatang. Dari informasi yang RB dapatkan, sebelum di tempati masyarakat, lahan ex PT. Hasfram ini adalah lahan kosong yang dipenuhi semak belukar. Setelah itu, sudah ada 117 Kartu Keluarga (KK) yang menempati lahan ex PT Hasfram untuk dijadikan pemukiman. Namun, baru-baru ini pengawas yang ditugaskan untuk menjaga lahan tersebut menginginkan kembali lahan yang sudah dijadikan pemukiman masyarakat itu. Kedatangan warga itu diterima oleh Kepala Bira Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Syarifudin.
BACA JUGA: Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi
“PT. Hasfram itu sudah tutup sejak lama, dan tidak ada lagi aktifitas di sana. Dan kenapa baru sekarang ini. oknum yang mengaku utusan (PT. Hasfram, red) dia ingin menguasai lahan itu,” ungkap Kuasa Hukum Masyarakat, Walid All Akbar, SH kemarin. Ia mengatakan, tujuan mereka adalah untuk meminta kejelasan terkait nasib masyarakat setempat dan juga ingin meminta kejelasan terkait lahan yang dikuasai ex PT. Hasfram itu sebenarnya milik siapa. “Sebenarnya di sini kami disambut baik oleh Pak Karo (Karo Pemkesra, red). Namun yang kami sesalkan satu, kami ingin mempertanyakan terkait lahan yang di kuasi oleh ex PT. Hasfram ini sebenarnya punya siapa. Jadi permintaan kami itu, hadirkan Bidang Asset (BPKAD, red). Tetapi pada saat audensi tadi, bidang asset tidak dihadirkan,” kesalnya. BACA JUGA: Kepergok Warga Mesum di Pantai, Pria Kabur, Wanitanya Lapor Polisi Usai menggelar audensi bersama Karo Pemkesra, Walid mengatakan, pihaknya bersama masyarakat setempat akan mencoba melakukan hering bersama pihak dari ex PT. Hasfram untuk mencari kejelasan terkait lahan tersebut. “Kemungkinan dari audensi ini nanti kami juga secara kelembagaan dan bersama masyarakat akan audensi dengan PT. Hasfram. Jadi kami masih mengharapkan peran penting dari Pemerinta Provinsi Bengkulu terkait nasib dari masyarakat yang saat ini berada di lingkungan ex PT. Hasfram,” pungkasnya. Sementara itu, Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, dari data yang pihaknya tahu bahwa lahan yang ditempati masyarakat tersebut, ex PT Hasfram memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Way Sebayur. BACA JUGA: Bandot Tua Coba Remas Bagian Sensitif Siswi SMP, Ya Dipolisikan Setelah ini, pihaknya akan melakukan penelusuran sejauh mana izin tersebut berlaku. “Dari informasi yang kita tahu saat ini PT Hasfram itu memiliki HGB nomor 279 atas nama PT Way Sebayur. Kita akan telusuri lagi sejauh mana izin tersebut masih berlaku,” ujar Syarif. Ia mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi dari masyarkat yang menempatai ex PT. Hasfram tersbut. Dan saat ini pihaknya sudah menerima data dari kuasa hukum masyarakat. Data yang mereka terima ini akan dipelajari terlebih dahulu dan akan ditindaklanjuti ke depannya. BACA JUGA: Diawali Pamit Rajo Agung, Festival Tabut Tahun 2022 Resmi Dimulai “Kami sudah menerima aspirasi, permohonan dan harapnya. Dan kami sudah mintak datanya, untuk langka ke depannya kita akan identifikasi lagi pada pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (eng)