Desak Hentikan Aktivitas Tambang
SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Masyarakat Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan kembali menggelar aksi protes dengan mendirikan tenda dan bermalam di depan lokasi tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA), Sabtu (30/7). Hal itu dilakukan warga karena perusahaan tersebut diduga kembali melakukan aktivitas pertambangan. Sebelumnya tambang ditutup sementara pasca temuan sejumlah pelanggaran perusahaan oleh tim 11 Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma. Perwakilan Koalisi Rakyat Persisi Barat, Nefi Anggraini mengatakan, sudah jelas dinyatakan bermasalah, namun tambang FLBA melakukan operasi produksi. Padahal sudah diminta untuk menghentikan aktivitas sementara. Masyarakat telah mempergoki perusahaan melakukan aktivitas produksi, melakukan penggalian dan mengoperasikan mesin pemisah biji besi. BACA JUGA:Gubernur Rekomendasikan Cabut Izin PT FLBA Bahkan masyarakat telah mempertanyakannya ke pihak PT. FLBA, namun belum mendapatkan jawaban yang diinginkan sehingga masyarakat memutuskan bermalam di depan gerbang perusahaan. “Masyarakat Desa Pasar Seluma meminta ketegasan dari Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk datang langsung ke lokasi pertambangan dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan,” tegas Nefi saat aksi di depan gerbang perusahan PT. FLBA. Sementara itu, Kepala Desa Pasar Seluma, Hartoni menyampaikan ia akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI untuk segera menindaklanjutin surat yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu Nomor : 540/1317/B.1/2022 dan meminta Inspektur Tambang menghentikan aktivitas pertambangan PT. FLBA. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi antara masyarakat dan perusahaan, karena masyarakat sudah dua hari bermalam di lokasi pertambangan. BACA JUGA:PT. FLBA Masih Beraktivitas “Kami Pemerintah Desa Pasar Seluma meminta secara langsung pihak pertambangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai ada kejelasan dari Kementerian ESDM,” jelasnya. Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. FLBA ke Kementerian ESDM RI yang tertuang dalam surat Nomor Surat: 540/1317/ B.1/2022 tentang rekomendasi untuk pembekuan dan pencabutan IUP PT. FLBA. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil temuan tim 11 tanggal 7 Juli 2022 dan rapat cross heck dan analisa tanggal 21 Juli 2022. Terbukti sejumlah temuan dan analisis yang dilakukan oleh ESDM, DLHK dan DKP Provinsi Bengkulu, diantaranya perusahaan ini belum memiliki kelengkapan administrasi, harus memliki Amdal, lokasi IUP masuk dalam kawasan konservasi Cagar Alam Pasar Seluma 4,8 Ha, belum memiliki persetujuan teknis air limbah, kemudian terdapat tumpang tindih konsesi pertambangan dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya. Dinas Kelautan dan Perikanan juga sudah menegaskan bahwa lahan tambang PT. FLBA berada di zona yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem laut karena akan menambang 350 meter ke arah laut. Selain itu perusahaan belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.(juu)Warga Bermalam di Tambang PT. FLBA
Minggu 31-07-2022,11:02 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,10:10 WIB
Pasar Kopi Seluma Lesu, Harga Turun Jadi Rp56 Ribu Per Kilogram
Selasa 11-11-2025,14:01 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto Diagendakan ke Seluma, Pimpin Konsolidasi Nasional Pemberdayaan Desa 2025
Selasa 11-11-2025,08:46 WIB
Korupsi Dana Desa 2024, 3 Perangkat Desa Dusun Tengah Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-10-2025,09:42 WIB
Seluma Percepat Vaksinasi PMK, Sisa 204 Dosis Fokus Lindungi Ternak Sehat
Senin 20-10-2025,09:42 WIB
8.000 Blanko Baru Tiba, Pelayanan KTP-el di Seluma Kembali Lancar
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:44 WIB
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur Demi Kesehatan, Tegaskan Program MBG Bukan Kepentingan Politik
Rabu 22-07-2026,14:35 WIB
Cegah Rabies di Mukomuko, Dinas Pertanian Maksimalkan Vaksinasi HPR
Rabu 22-07-2026,11:47 WIB
Sebelum Mundur, Kepala BGN Bentuk 11 Tim Reformasi MBG dan Ganti 5 Pejabat Eselon I
Rabu 22-07-2026,10:50 WIB
Islam dan Kemiskinan; Quo Vadis?
Rabu 22-07-2026,17:25 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mukomuko Naik, Jumlah Peserta Kusuka Capai 1894 Hingga Juli 2026
Terkini
Rabu 22-07-2026,19:38 WIB
Aturan Baru Anggaran 2026 Tetapkan Biaya Operasional Kendaraan Dinas, Bengkulu Rp42,34 Juta
Rabu 22-07-2026,18:57 WIB
Polresta Bengkulu Amankan 35 Terduga Anggota Geng Motor, Mayoritas Masih Anak di Bawah Umur
Rabu 22-07-2026,18:52 WIB
Pemkot Bengkulu Larang SD dan SMP Jual Buku, Sekolah Ditegaskan Tak Boleh Paksa Orang Tua
Rabu 22-07-2026,18:46 WIB
Pemkot Bengkulu Wajibkan OPD Aktif di Media Sosial, ASN Dibekali SEO hingga Strategi Konten Digital
Rabu 22-07-2026,18:44 WIB