Desak Hentikan Aktivitas Tambang
SELUMA, rakyatbengkulu.disway.id - Masyarakat Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan kembali menggelar aksi protes dengan mendirikan tenda dan bermalam di depan lokasi tambang pasir besi PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA), Sabtu (30/7). Hal itu dilakukan warga karena perusahaan tersebut diduga kembali melakukan aktivitas pertambangan. Sebelumnya tambang ditutup sementara pasca temuan sejumlah pelanggaran perusahaan oleh tim 11 Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma. Perwakilan Koalisi Rakyat Persisi Barat, Nefi Anggraini mengatakan, sudah jelas dinyatakan bermasalah, namun tambang FLBA melakukan operasi produksi. Padahal sudah diminta untuk menghentikan aktivitas sementara. Masyarakat telah mempergoki perusahaan melakukan aktivitas produksi, melakukan penggalian dan mengoperasikan mesin pemisah biji besi. BACA JUGA:Gubernur Rekomendasikan Cabut Izin PT FLBA Bahkan masyarakat telah mempertanyakannya ke pihak PT. FLBA, namun belum mendapatkan jawaban yang diinginkan sehingga masyarakat memutuskan bermalam di depan gerbang perusahaan. “Masyarakat Desa Pasar Seluma meminta ketegasan dari Pemerintahan Provinsi Bengkulu untuk datang langsung ke lokasi pertambangan dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan,” tegas Nefi saat aksi di depan gerbang perusahan PT. FLBA. Sementara itu, Kepala Desa Pasar Seluma, Hartoni menyampaikan ia akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI untuk segera menindaklanjutin surat yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu Nomor : 540/1317/B.1/2022 dan meminta Inspektur Tambang menghentikan aktivitas pertambangan PT. FLBA. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi antara masyarakat dan perusahaan, karena masyarakat sudah dua hari bermalam di lokasi pertambangan. BACA JUGA:PT. FLBA Masih Beraktivitas “Kami Pemerintah Desa Pasar Seluma meminta secara langsung pihak pertambangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai ada kejelasan dari Kementerian ESDM,” jelasnya. Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. FLBA ke Kementerian ESDM RI yang tertuang dalam surat Nomor Surat: 540/1317/ B.1/2022 tentang rekomendasi untuk pembekuan dan pencabutan IUP PT. FLBA. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil temuan tim 11 tanggal 7 Juli 2022 dan rapat cross heck dan analisa tanggal 21 Juli 2022. Terbukti sejumlah temuan dan analisis yang dilakukan oleh ESDM, DLHK dan DKP Provinsi Bengkulu, diantaranya perusahaan ini belum memiliki kelengkapan administrasi, harus memliki Amdal, lokasi IUP masuk dalam kawasan konservasi Cagar Alam Pasar Seluma 4,8 Ha, belum memiliki persetujuan teknis air limbah, kemudian terdapat tumpang tindih konsesi pertambangan dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya. Dinas Kelautan dan Perikanan juga sudah menegaskan bahwa lahan tambang PT. FLBA berada di zona yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem laut karena akan menambang 350 meter ke arah laut. Selain itu perusahaan belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.(juu)Warga Bermalam di Tambang PT. FLBA
Minggu 31-07-2022,11:02 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,06:53 WIB
Rumah Camat Talo Dibobol Maling Saat Kosong, Pelaku Gasak Jam Tangan dan Tabung Gas
Rabu 12-02-2025,09:44 WIB
Nelayan Tradisional Seluma Siap Ambil Tindakan Tegas Jika Kapal Trawl Kembali Masuk Wilayah Pesisir
Rabu 12-02-2025,06:49 WIB
Dugaan Karaoke Ilegal dan Miras di Taman Wisata Kota, Camat Seluma Panggil Pedagang
Rabu 05-02-2025,13:01 WIB
6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota, Tetap Wajib Lapor
Rabu 05-02-2025,06:42 WIB
Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru: 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,14:22 WIB
Usia 30 Tahun ke Atas? Ini 7 Jenis Buah Terbaik yang Wajib Dikonsumsi Perempuan
Selasa 08-04-2025,09:19 WIB
Terlihat Sepele! Kebiasaan Sehari-hari yang Membuat Kulit Wajah Iritasi dan Mudah Berjerawat
Selasa 08-04-2025,14:14 WIB
Jenis Skincare yang Wajib Dimiliki Saat Usia 40-an: Kunci Tetap Awet Muda dan Bercahaya
Selasa 08-04-2025,08:07 WIB
Mengapa Perhatian Kecil Bisa Membuat Seseorang Jatuh Hati? Ini Penjelasan Psikologis dan Emosionalnya
Selasa 08-04-2025,15:18 WIB
Ingin Bebas Gluten? 6 Alternatif Tepung Sehat yang Perlu Anda Ketahui
Terkini
Selasa 08-04-2025,19:15 WIB
Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Penurunan Penumpang Dibandingkan 2024
Selasa 08-04-2025,19:11 WIB
7 Jenis Tanaman yang Ampuh Mengusir Cicak di Rumah
Selasa 08-04-2025,19:09 WIB
Volume Sampah Tembus 75 Ton di Bengkulu Selatan Selama Libur Idul Fitri, DLHK Jelaskan Penyebabnya
Selasa 08-04-2025,19:02 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Lakukan Sidak Pasca Libur Lebaran, Ini Hasil Kehadiran ASN
Selasa 08-04-2025,19:00 WIB