Di Mukomuko, Wajib Ganti Biaya Penanganan Covid 19, Ini Penyebabnya

Minggu 31-07-2022,11:15 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Mengejutkan! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharuskan Pemkab Mukomuko mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Biaya itu merupakan yang digunakan instansti vertikal itu saat membantu Pemkab Mukomuko dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Terutama biaya yang dikeluarkan keempat instansi ini saat mengejar percepatan capaian vaksinasi Covid-19.

Rinciannya mulai dari biaya operasi penanganan Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, operasi yustisi/kawal vaksin, rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan.

Operasional kegiatan dan pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 dari unsur TNI, Polri, BIN dan BKKBN.

BACA JUGA:Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online

Kewajiban itu, dituangkan Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 / PMK.07 /2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 17 /PMK.07 /2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Pemkab pun tidak akan dapat berkilah. Pasalnya, pemotongan itu akan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

Meskipun pemotongan itu baru dilakukan setelah DJPK menerima rekomendasi dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Namun hal itu dapat dilakukan terlebih dahulu, tanpa menunggu hal tersebut.

“Sesuai dengan PMK terbaru itu, ditegaskan di dalamnya, pemerintah daerah wajib mengganti dana yang bersumber dari APBN yang telah dikeluarkan oleh TNI, Polri, BKKBN dan BIN,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mukomuko, Rusli Zulfian, S.ST, AK, M.SE, kemarin.

BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat

Penggantian dana yang dikeluarkan empat instansi itu, dilakukan Kemenkeu melalui pemotongan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang didapat daerah.

Paling lambat pada September 2022 mendatang.

Namun berapa besaran pemotongan yang akan dikenakan pada APBD Kabupaten Mukomuko, Rusli mengaku belum mengetahui. Sebab nantinya akan ada perhitungan yang dikeluarkan pusat.

Setelah adanya laporan dari empat instansi tersebut.

“Tergantung hasil rekonsiliasi dengan TNI, Polri, BKKBN dan BIN untuk kegiatan vaksinasi itu.

Sebab dalam PMK itu juga sudah dinyatakan, bahwa penggantian dana yang bersumber dari APBN didasarkan atas realisasi anggaran yang dilaporkan oleh TNI, Polri, BKKBN dan BIN,” jelas Rusli.

Ia membenarkan, empat instansi itu wajib menyampaikan berita acara rekonsiliasi per daerah.

Namun dalam rangka percepatan penggantian dana APBN, pemotongan atas penyaluran DAU dan DBH per daerah, dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya dokumen berita acara rekonsiliasi tersebut.

BACA JUGA: Kepergok Mesum di Pantai Pasar Sebelah Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan

“Jadi Pasti ada pemotongan. Pada 31 Agustus 2022, waktu paling lambat masuknya laporan realisasi anggaran dari empat instansi itu ke Kemenkeu.

Baru kemudian akan diketahui besarannya pemotongan,” pungkas Rusli.(hue)

 

 

PASAL 9 A PERMENKEU NOMOR 118 / PMK.07 /2022  

(1) Dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, termasuk:

 

a. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/atau Badan Intelijen Negara berupa

(1) operasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro;

2) operasi yustisi/kawal vaksin;

3) rekrutmen dan pelatihan tenaga kesehatan; dan/ atau

4) operasional kegiatan; dan 

 

b. pendanaan untuk pembayaran insentif atau honor kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/ atau Badan Intelijen Negara.

 

(2) Dukungan operasional dan dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Pemerintah Daerah wajib mengganti dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

(4) Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/ atau DBH per Daerah tahun anggaran 2021.

 

(5) Penggantian dana yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas realisasi anggaran yang dilaporkan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan/ atau Badan Intelijen Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

 

(6) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31 Agustus 2022

Kategori :