Rekonstruksi Pembunuhan Serka Halil Peragakan 34 Adegan, Tersangka Beraksi Sendiri

Selasa 02-08-2022,14:01 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Penyidik Satreskrim Polres Seluma menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Serka Halil Putra, seorang anggota Kodim 0425/ Seluma yang terjadi pada Juni 2022 lalu.

Rekonstruksi tersebut digelar di Mapolda Bengkulu, Selasa (2/8/2022) dengan menghadirkan langsung tersangka Sahbudin warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.

Rekonstruksi yang memperagakan 34 adegan tersebut disaksikan pihak kejaksaan, kuasa hukum dan pihak TNI.

BACA JUGA: Kena Luka Bacok, Anggota TNI di Seluma Meregang Nyawa di Kebun

Kasatreskrim Polres Seluma, AKP Dwi Handoyo yang memimpin langsung  rekonstruksi menyampaikan, ada sebanyak 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Saksi Menguntungkan Termohon

Dari rekonstruksi yang berjalan hampir 3 jam tersebut, juga tidak ditemukan fakta baru atas peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun yang ada di Ampar Gading Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kota tersebut.

"Ada sebanyak 34 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini.

Untuk rekonstruksi secara garis besar telah sesuai fakta yang kami temukan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.

BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan

Lanjutnya, dari fakta-fakta yang ada tersangka melakukan aksinya seorang diri hingga menewaskan korban yang menderita luka bacok di sekujur tubuh akibat terkena senjata tajam.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Ini adalah wujud dari transparansi kami sebagai penyidik dan dituntut untuk Polri yang presisi.

Salah satunya kami transparan dalam melaksanakan rekonstruksi ini," pungkasnya.

Kategori :