CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - YD (46), warga gang Flamboyan RT 002 RW 001 Kepala Siring Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) hanya tertunduk lesuh saat dihadirkan Polres RL, Rabu (3/8). Tsk penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, mengaku terpaksa menjalani aktivitas terlarangnya karena himpitan ekonomi. Pria yang kesehariannya bekerja di warung makanan Pasar Bang Mego Curup itu, mengaku baru 6 bulan "jualan" narkoba jenis sabu-sabu. "Hasil dari mengedarkan narkoba ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai anak kuliah," beber YD saat diwawancarai rakyatbengkulu.disway.id. BACA JUGA: Pelajar Korban Pria Bersebo Takut Sekolah Sendiri Selama ini, ia mengedarkan barang haram di wilayah Kota Curup dengan penjualan Rp 100 ribu - Rp 150 ribu per paket. "Saya jual di wilayah Curup, paket hemat dijual dengan harga Rp 100.000 - Rp 150.000," beber YD. Lebih lanjut, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.tr.K.MH dalam keterangan persnya menerangkan dari Tsk YD diamankan barang bukti (BB) 3.32 gram sabu-sabu dan uang Rp 2.918.000. YD ditangkap, Senin (1/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, BB disimpan dalam boks sepeda motor jenis Mio J, warna hitam putih NoPol BD 5391 KM. "Awalnya kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, langsung kita tindak lanjuti. Saat digeledah, ada BB tersimpan dalam boks sepeda motor," jelas Kapolres. BACA JUGA: Sampah Berserakan di Festival Muharram Diamankan, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening. Lalu, 21 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening di dalam pipet warna putih. 4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 3 paket kecil di dalam pipet warna hitam dan satu unit sepeda motor Mio J barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (cw1-ol)
Baru 6 Bulan 'Jualan' Sabu, Untungnya Buat Biaya Kuliah Anak
Rabu 03-08-2022,13:05 WIB
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #untungnya buat biaya kuliah anak
#sabu
#rejang lebong
#pengedar narkoba
#narkoba
#kepala curup
#biaya kuliah
#baru 6 bulan 'jualan' sabu
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,17:31 WIB
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Rabu 20-08-2025,09:11 WIB
Modus Tong Sampah, Penyelundupan Sabu Senilai Rp50 Juta ke Lapas Bengkulu Terbongkar
Senin 11-08-2025,08:35 WIB
Paket Sabu Dibungkus Kertas Kado, Polisi Ringkus Warga Sumur Dewa
Kamis 07-08-2025,18:55 WIB
Tiga Tersangka Diringkus, Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu 8,69 Gram
Jumat 25-07-2025,15:22 WIB
Sabu dan Ganja Disita, 10 Pelaku Narkoba Diamankan Polresta Bengkulu, Termasuk Seorang Perempuan
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,18:59 WIB
Pemenang Umrah Wajib Pajak Bengkulu Mengundurkan Diri, Bapenda Tetapkan Pengganti
Rabu 07-01-2026,19:04 WIB
Pantai Panjang Ditata, Pemkot Bengkulu Sediakan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 08-01-2026,11:21 WIB
Gedung Sekolah MI di Mukomuko Terbakar Dini Hari, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kamis 08-01-2026,09:16 WIB
Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari
Kamis 08-01-2026,11:27 WIB
Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar
Terkini
Kamis 08-01-2026,15:27 WIB
Disperindag Temukan Timbangan Curang, Pedagang Terancam Sanksi
Kamis 08-01-2026,15:07 WIB
Mulai Februari 2026, TPP ASN Pemprov Bengkulu Dipangkas hingga 60 Persen
Kamis 08-01-2026,14:12 WIB
Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Retribusi Pasar Rp300 Juta pada 2026
Kamis 08-01-2026,14:07 WIB
Pilkades Serentak Mukomuko Digelar 2026, 37 Desa Ikut Pemilihan
Kamis 08-01-2026,14:02 WIB