Baru 6 Bulan 'Jualan' Sabu, Untungnya Buat Biaya Kuliah Anak

Rabu 03-08-2022,13:05 WIB
Editor : Heru Pramana Putra

 

CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  YD (46), warga gang Flamboyan RT 002 RW 001 Kepala Siring Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL) hanya tertunduk lesuh saat dihadirkan Polres RL, Rabu (3/8).

Tsk penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu, mengaku terpaksa menjalani aktivitas terlarangnya karena himpitan ekonomi.

Pria yang kesehariannya bekerja di warung makanan Pasar Bang Mego Curup itu, mengaku baru 6 bulan "jualan" narkoba jenis sabu-sabu. 

"Hasil dari mengedarkan narkoba ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai anak kuliah," beber YD saat diwawancarai rakyatbengkulu.disway.id.

BACA JUGA: Pelajar Korban Pria Bersebo Takut Sekolah Sendiri

Selama ini, ia mengedarkan barang haram di wilayah Kota Curup dengan penjualan Rp 100 ribu - Rp 150 ribu per paket.

"Saya jual di wilayah Curup, paket hemat dijual dengan harga Rp 100.000 - Rp 150.000," beber YD.

Lebih lanjut, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik didampingi kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.tr.K.MH dalam keterangan persnya menerangkan dari Tsk YD diamankan barang bukti (BB) 3.32 gram sabu-sabu dan uang Rp  2.918.000.

YD ditangkap, Senin (1/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, BB disimpan dalam boks sepeda motor jenis Mio J, warna hitam putih NoPol BD 5391 KM.

"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, langsung kita tindak lanjuti. Saat digeledah, ada BB tersimpan dalam boks sepeda motor," jelas Kapolres. 

BACA JUGA: Sampah Berserakan di Festival Muharram

Diamankan, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening. Lalu, 21 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening di dalam pipet warna putih.

4 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening, 3 paket kecil di dalam pipet warna hitam dan satu unit sepeda motor Mio J barang bukti tersebut diakui milik pelaku. 

Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp  800 juta, maksimal Rp 8 miliar.  (cw1-ol)

 

Kategori :