CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Apik Reliko alias Apik, terdakwa pembunuh istri dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erwindu, di Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (4/8) 2022 pukul 14.58 WIB.
'Terdakwa Apik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata hakim dalam persidangan.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong Dibekuk, Mengaku Menyesal
Vonis terhadap terdakwa pembunuh istri, Vini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juli 2022 lalu.
Dalam persidangan, hakim menanyakan kepada terdakwa atas putusan yang telah dijatuhkan melalui Penasehat Hukumnya, Sincarolina SH
"Bagaimana Apik, dengan putusan dari majelis hakim," tanya Penasehat hukum.
"Saya terima atas putusan hakim," balas Apik.
BACA JUGA: Dua Bandit Ranmor Diamankan, Usianya masih Belasan
Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
"Pikir-pikir pak untuk menyatakan sikap," ujar jaksa.
JPU diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Dalam persidangan, hakim juga meminta terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.